EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Truk ODOL Mulai Ditertibkan di Pelabuhan! Jangan Tunggu Kecelakaan Merenggut Nyawa Rakyat Baru Pemerintah Bertindak!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH) Edisi Minggu, 11 Oktober 2026Kategori: Transportasi Nasional | Keselamatan Publik | Ekonomi Logistik | Pengawasan Pemerintah Pemerintah memperluas penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan hingga kawasan pelabuhan. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

Edisi Minggu, 11 Oktober 2026
Kategori: Transportasi Nasional | Keselamatan Publik | Ekonomi Logistik | Pengawasan Pemerintah

Pemerintah memperluas penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan hingga kawasan pelabuhan. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi penegakan aturan juga harus adil, transparan, dan tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pengemudi.

banner 468x60

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Minggu, 11 Oktober 2026 — Pemerintah Indonesia mulai memperluas penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan, atau Over Dimension Over Loading (ODOL), hingga kawasan pelabuhan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian nasional karena menyangkut keselamatan pengguna jalan, keamanan angkutan penyeberangan, keberlangsungan usaha transportasi, serta kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai langkah pemerintah perlu didukung, tetapi pelaksanaannya harus menyentuh akar persoalan angkutan barang, bukan sekadar meningkatkan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi di lapangan.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan tertanggal 10 Oktober 2026 dan pemberitaan ANTARA pada Sabtu (10/10/2026) pukul 23.28 WIB, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penertiban ODOL diperluas dari jalan raya menuju kawasan pelabuhan.

Sebagai langkah awal, pemerintah mulai melaksanakan uji coba penertiban kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan dapat meningkatkan risiko keselamatan, baik ketika beroperasi di jalan maupun saat akan diangkut menggunakan kapal.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya apakah truk ODOL berhasil ditertibkan, melainkan apakah pemerintah mampu membangun sistem transportasi barang yang aman, mempunyai biaya operasional wajar, serta tidak membebankan risiko keselamatan kepada masyarakat.


KEMENHUB MULAI UJI COBA PENERTIBAN ODOL DI TANJUNG PERAK

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan transportasi.

Melalui keterangan resmi Kementerian Perhubungan pada 10 Oktober 2026, Dudy menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta kegiatan angkutan kapal.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan meminta operator transportasi, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan kendaraan barang sesuai bidang operasional masing-masing.

Pemerintah juga mendorong pengawasan yang disertai edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan keselamatan.

Kementerian Perhubungan menyebut penertiban ODOL di pelabuhan sebagai bagian dari upaya menuju Zero ODOL 2027, yakni target pemerintah untuk mengatasi persoalan kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan.

Selain itu, pemerintah berencana memperkuat pengaturan ODOL melalui pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rencana perubahan regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan, sehingga tidak boleh dinyatakan sebagai ketentuan baru yang telah berlaku.

DPN ETH menilai perluasan penertiban tersebut merupakan kebijakan penting. Namun, keselamatan transportasi harus dibangun melalui pengawasan yang menyeluruh, bukan hanya pemeriksaan terhadap kendaraan saat memasuki pelabuhan.

SAFRIZAL: KESELAMATAN RAKYAT TIDAK BOLEH DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN EKONOMI!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan pers organisasi, menekankan bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, perusahaan angkutan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan distribusi barang.

Menurut Safrizal, pengangkutan barang merupakan kebutuhan penting bagi perekonomian Indonesia.

Namun, kegiatan tersebut harus berlangsung sesuai standar keselamatan agar tidak mengancam pengemudi, masyarakat, dan pengguna transportasi lainnya.

“Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan ataupun mempercepat pengiriman barang. Pemerintah harus memastikan seluruh kendaraan angkutan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran dimensi dan muatan dibiarkan berkembang menjadi risiko besar yang membahayakan nyawa manusia.”

Safrizal menilai langkah pemerintah memperluas pengawasan hingga kawasan pelabuhan perlu diapresiasi.

Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pemeriksaan kendaraan semata.

“Penertiban kendaraan ODOL harus dilaksanakan secara menyeluruh. Pemerintah harus memperhatikan kondisi kendaraan, kepatuhan perusahaan angkutan, tanggung jawab pemilik barang, serta kelayakan sistem pengawasan. Jangan sampai hanya pengemudi yang menghadapi tindakan, sementara pihak lain yang menentukan jumlah muatan dan kebijakan operasional tidak dievaluasi.”

Safrizal mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga untuk memastikan tanggung jawab seluruh pihak dapat dilaksanakan sesuai peraturan.

SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI SOPIR TRUK MENJADI PIHAK YANG PALING DIRUGIKAN!

Safrizal juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pengemudi angkutan barang.

Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa kegiatan transportasi melibatkan hubungan antara pengemudi, perusahaan angkutan, pemilik barang, pengelola gudang, dan pengguna jasa logistik.

Dalam keadaan tertentu, keputusan mengenai jumlah muatan dan jadwal pengiriman tidak sepenuhnya berada di tangan pengemudi.

Karena itu, kebijakan pengawasan perlu memperhatikan pembagian tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.

“Pengemudi truk adalah bagian penting dari roda perekonomian nasional. Mereka bekerja mengantarkan berbagai kebutuhan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain. Pemerintah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil, tanpa menjadikan pengemudi sebagai satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab atas persoalan kelebihan muatan.”

Safrizal menegaskan bahwa perlindungan pengemudi tidak berarti memberikan pembenaran terhadap pelanggaran keselamatan.

Sebaliknya, pemerintah harus memastikan seluruh pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam proses pengangkutan memenuhi kewajibannya.

“Kebijakan keselamatan yang baik harus melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan pengemudi. Indonesia membutuhkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkeadilan, bukan sekadar penertiban yang terlihat tegas tetapi belum menyelesaikan penyebab utama pelanggaran.”

DPN ETH mendorong pemerintah meningkatkan edukasi bagi perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai standar dimensi kendaraan, batas muatan, serta prosedur pemeriksaan resmi.

GANDA SATRIA DHARMA: PENGAWASAN ODOL HARUS TRANSPARAN, JANGAN ADA RUANG PUNGUTAN LIAR!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pembenahan pengawasan dan tata kelola penertiban kendaraan ODOL.

Dalam rumusan pernyataan persnya, Ganda menilai pemerintah perlu memastikan kegiatan pemeriksaan menggunakan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penertiban ODOL harus dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang objektif, peralatan yang memenuhi persyaratan, serta prosedur penegakan aturan yang transparan. Pemerintah harus memastikan seluruh hasil pemeriksaan tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan.”

Menurut Ganda, pemeriksaan yang tidak disertai standar operasional yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa administratif.

Karena itu, sistem pengawasan harus memungkinkan hasil pemeriksaan ditelusuri kembali apabila terdapat keberatan.

“Pemerintah perlu memperkuat digitalisasi hasil penimbangan, pencatatan identitas kendaraan, dokumentasi pemeriksaan, dan mekanisme pengaduan. Setiap petugas harus bekerja sesuai kewenangan, dan seluruh proses penertiban harus bebas dari pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum.”

Ganda menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan pencegahan risiko penyimpangan, bukan tuduhan bahwa pungutan liar telah terjadi dalam uji coba penertiban ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti melalui mekanisme resmi.

GANDA SATRIA DHARMA: PEMERINTAH HARUS MENGAWASI RANTAI LOGISTIK DARI HULU HINGGA HILIR!

Ganda menilai upaya mengatasi ODOL membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya terpusat di jalan raya dan pelabuhan.

Pengawasan perlu dimulai sejak kendaraan digunakan untuk memuat barang.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan angkutan, pemilik barang, pengelola gudang, dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi batas yang berlaku.

“Penanganan ODOL tidak boleh hanya dilakukan ketika kendaraan sudah berada di jalan atau memasuki pelabuhan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dari titik pemuatan, pencatatan barang, pengujian kendaraan, hingga pemeriksaan di kawasan pelabuhan. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat berjalan sebelum kendaraan memasuki jaringan transportasi umum.”

Ganda juga mendorong integrasi data kendaraan antarinstansi.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan serta mengurangi ketergantungan pada proses manual.

“Integrasi data kendaraan, sistem penimbangan elektronik, dan pengawasan berbasis teknologi harus diarahkan untuk membangun tata kelola yang lebih transparan. Setiap kebijakan harus mempunyai indikator keberhasilan, termasuk tingkat kepatuhan kendaraan, jumlah pemeriksaan, serta efektivitas tindakan perbaikan.”

PEMERINTAH SIAPKAN PENGAWASAN BERBASIS TEKNOLOGI MENUJU ZERO ODOL 2027

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemerintah memperkuat penanganan ODOL melalui integrasi data kendaraan dan pengawasan elektronik.

Dalam pemberitaan ANTARA pada Sabtu (10/10/2026) pukul 11.42 WIB, Aan menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional menuju Zero ODOL 2027.

Langkah prioritas mencakup integrasi data angkutan barang melalui sistem seperti BLUe dan e-manifest SUMBA.

Pemerintah juga mengembangkan pengawasan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), serta ETLE Hub.

Teknologi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dan memperkuat pencatatan pengawasan.

Khusus Jawa Timur, pemerintah mendorong penguatan titik pemeriksaan, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi pengawasan pada koridor logistik strategis.

DPN ETH menilai penguatan teknologi tersebut dapat menjadi langkah penting.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya perlu dinilai dari hasil yang benar-benar dapat dibuktikan.

Banyaknya peralatan yang dipasang belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh kendaraan telah memenuhi ketentuan keselamatan.

Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas teknologi, kualitas data, serta tindakan korektif yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

DPN ETH: PENERTIBAN ODOL JANGAN SAMPAI MENIMBULKAN PERSOALAN BARU DALAM DISTRIBUSI BARANG

DPN ETH juga mengingatkan bahwa pelaksanaan penertiban harus memperhatikan keberlangsungan kegiatan distribusi nasional.

Transportasi barang mempunyai peran penting dalam mendukung pergerakan hasil pertanian, bahan pangan, barang industri, serta kebutuhan masyarakat.

Perubahan sistem pemeriksaan dapat memengaruhi waktu pengiriman dan biaya operasional apabila tidak disertai kesiapan fasilitas serta koordinasi yang memadai.

Namun, kemungkinan meningkatnya biaya logistik tersebut merupakan risiko yang harus diantisipasi, bukan kesimpulan bahwa uji coba di Tanjung Perak telah menyebabkan kenaikan harga barang.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan pemeriksaan dilakukan secara efektif tanpa mengurangi standar keselamatan.

Di sisi lain, pelaku usaha harus diberikan pemahaman mengenai persyaratan kendaraan dan prosedur pengangkutan.

Safrizal menekankan:

“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara keselamatan transportasi dan keberlangsungan distribusi barang. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan hambatan yang sebenarnya dapat dicegah melalui perencanaan yang matang. Keselamatan harus diutamakan, sementara kepastian operasional pelaku usaha juga perlu dijaga.”

Pernyataan tersebut dipertegas Ganda Satria Dharma.

“Kementerian Perhubungan perlu melakukan evaluasi terhadap waktu pemeriksaan, kesiapan fasilitas, koordinasi operator pelabuhan, dan mekanisme penanganan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa menciptakan ketidakpastian administrasi.”

PEMERINTAH JUGA KAJI TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN LOGISTIK

Dalam perkembangan kebijakan terkait yang diberitakan ANTARA pada 10 Oktober 2026 pukul 00.12 WIB, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji penerapan tarif batas bawah angkutan logistik darat.

Kajian tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan angkutan dan mencegah persaingan harga yang berpotensi mengorbankan pemeliharaan kendaraan.

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa komponen biaya yang dikaji mencakup perawatan kendaraan, asuransi, tenaga kerja, dan kebutuhan operasional lainnya.

Kebijakan tarif batas bawah tersebut masih dalam tahap kajian dan belum dapat dinyatakan sebagai aturan yang sudah diberlakukan.

Pemerintah masih perlu melakukan pembahasan dengan berbagai pihak sebelum menentukan kebijakan.

DPN ETH menilai kajian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ODOL tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi sektor logistik.

Apabila perusahaan angkutan tidak mempunyai perhitungan biaya operasional yang memadai, terdapat risiko standar keselamatan tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

Namun, penetapan kebijakan tarif juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan usaha dan harga barang.

DPN ETH mendorong pemerintah melakukan kajian yang terbuka, melibatkan pelaku usaha dan pengemudi, serta memperhitungkan kepentingan konsumen.

ENAM LANGKAH STRATEGIS YANG DIDORONG DPN ETH

Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong enam langkah konkret kepada pemerintah.

Pertama, memperkuat pengawasan kendaraan dari hulu hingga hilir.

Kementerian Perhubungan bersama instansi berwenang perlu meningkatkan koordinasi pemeriksaan sejak kegiatan pemuatan barang, pengujian kendaraan, pengawasan jalan, hingga operasional pelabuhan.

Kedua, memperjelas tanggung jawab seluruh pihak dalam angkutan barang.

Pengawasan perlu mempertimbangkan kewajiban pengemudi, perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pihak terkait berdasarkan ketentuan hukum sehingga penegakan aturan berlangsung adil.

Ketiga, memperkuat transparansi pemeriksaan ODOL.

Pemerintah perlu memastikan hasil penimbangan dan pemeriksaan tercatat secara elektronik, dapat ditelusuri, serta dilengkapi mekanisme pengajuan keberatan sesuai prosedur.

Keempat, meningkatkan perlindungan pengemudi dan edukasi keselamatan.

Pemerintah bersama pelaku usaha perlu memperkuat pembinaan mengenai standar muatan, kondisi kendaraan, keselamatan berkendara, dan prosedur pengangkutan barang.

Kelima, mengevaluasi dampak kebijakan terhadap distribusi dan biaya logistik.

Penertiban perlu disertai evaluasi kelancaran pelayanan pelabuhan, kapasitas fasilitas pemeriksaan, serta perkembangan biaya pengangkutan agar potensi gangguan distribusi dapat ditangani.

Keenam, mempublikasikan capaian program Zero ODOL 2027 secara berkala.

Kementerian Perhubungan perlu menyediakan indikator pelaksanaan, seperti jumlah kendaraan yang diperiksa, tingkat ketidakpatuhan yang ditemukan, tindakan perbaikan, dan perkembangan pengawasan berbasis teknologi.

DPN ETH menilai keenam langkah tersebut dapat membantu pemerintah membangun sistem transportasi yang lebih aman, tertib, transparan, dan berkelanjutan.

SAFRIZAL: KESELAMATAN RAKYAT HARUS MENJADI UKURAN KEBERHASILAN PEMERINTAH!

Menutup rumusan sikap DPN ETH terhadap penertiban kendaraan ODOL, Safrizal menekankan bahwa keselamatan merupakan salah satu tanggung jawab terpenting dalam penyelenggaraan transportasi nasional.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tidak hanya terlihat tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga mampu menghasilkan perbaikan sistem secara nyata.

“Indonesia membutuhkan transportasi yang aman, tertib, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, keselamatan manusia harus tetap berada di atas kepentingan komersial. Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang kuat, menegakkan aturan secara adil, serta memastikan seluruh pihak bertanggung jawab terhadap keselamatan kegiatan angkutan barang.”

Safrizal juga mendorong agar pemerintah memberikan perhatian terhadap pengemudi dan keberlangsungan usaha transportasi.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian terhadap standar keselamatan. Namun, jangan pula penertiban dilakukan tanpa memperhatikan kondisi pengemudi dan perusahaan angkutan yang berusaha memenuhi aturan. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, adil, dan memberikan kepastian hukum.”

Pernyataan tersebut dipertegas Ganda Satria Dharma.

“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan angkutan barang secara transparan dan terukur. Penanganan ODOL harus mencakup pembenahan prosedur, integrasi data, evaluasi penegakan aturan, dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai logistik. Keberhasilan kebijakan harus dibuktikan melalui peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi.”

DPN Elang Tiga Hambalang mendukung upaya Kementerian Perhubungan meningkatkan keselamatan angkutan barang melalui penertiban kendaraan ODOL.

Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama pengawasan kritis agar pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, pengemudi, dan pelaku usaha.

Bagi DPN ETH, keberhasilan Zero ODOL 2027 tidak cukup diukur dari jumlah kendaraan yang diperiksa atau ditindak, tetapi harus dibuktikan melalui meningkatnya keselamatan transportasi, membaiknya kepatuhan seluruh pelaku usaha, dan terciptanya sistem distribusi nasional yang lebih tertib.

“KESELAMATAN RAKYAT TIDAK BOLEH DITAWAR, PENGEMUDI HARUS DILINDUNGI, DAN PENEGAKAN ATURAN HARUS DILAKSANAKAN SECARA ADIL!”

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

BERSAMA RAKYAT — KONTROL SOSIAL — KESELAMATAN TRANSPORTASI — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — INDONESIA MAJU

banner 336x280
Secret Link