Wajib Halal Sejumlah Produk Bergeser ke 2028, Jangan Jadikan Pedagang Kecil Korban Ketidakpastian Aturan
Di tengah upaya pemerintah memperkuat industri halal nasional, perubahan jadwal sertifikasi justru memunculkan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar siap melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian kepada jutaan pelaku usaha kecil? Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu, 18 Oktober 2026 ELANG TIGA...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Di tengah upaya pemerintah memperkuat industri halal nasional, perubahan jadwal sertifikasi justru memunculkan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar siap melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian kepada jutaan pelaku usaha kecil?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 18 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS β Pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Keputusan yang diumumkan menjelang tenggat 18 Oktober 2026 itu menjadi perhatian karena menyangkut kepastian berusaha, perlindungan konsumen, serta kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menghadapi kewajiban sertifikasi.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai penyesuaian tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap kesiapan penyelenggaraan jaminan produk halal nasional.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan ketidaksiapan sistem administrasi dan pelayanan sertifikasi berubah menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi halal merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dan kesiapan lembaga penyelenggara.
Pemerintah Umumkan Penyesuaian hingga 2028
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 16 Oktober 2026, pemerintah menyampaikan rencana penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dunia usaha.
Penyesuaian meliputi sejumlah kategori, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan masa penahapan yang direncanakan berlangsung hingga 17 Oktober 2028.
Untuk kelompok tertentu berupa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, pemerintah mengarahkan awal pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Namun, perubahan tersebut tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal nasional ditunda hingga 2028. Sejumlah kelompok produk tetap mengikuti tahapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kemenko Perekonomian menyatakan perubahan akan ditempuh melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024. Karena itu, kepastian mengenai keberlakuan ketentuan baru tetap harus merujuk pada peraturan yang resmi diundangkan.
Perubahan Jadwal Menuntut Kejelasan Pemerintah
Perhatian publik semakin besar karena sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa implementasi wajib halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataan pada 9 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan ketentuan khusus bagi kelompok pelaku usaha dan produk tertentu.
BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi wajib halal.
Perkembangan kebijakan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi yang terkoordinasi.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar perubahan tanggal. Pedagang kecil membutuhkan jawaban yang jelas mengenai kategori produk yang terdampak, kewajiban yang tetap berlaku, persyaratan pendaftaran, serta perlakuan terhadap sertifikasi yang telah diproses.
Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan kebingungan dan membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Safrizal: Negara Tidak Boleh Memindahkan Beban Ketidaksiapan kepada Rakyat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menekankan bahwa keberhasilan kebijakan nasional bukan hanya ditentukan oleh peraturan yang dibuat, melainkan oleh kemampuan pemerintah melaksanakannya secara adil dan efektif.
“Pemerintah harus memahami bahwa di balik setiap kebijakan terdapat kehidupan rakyat yang harus dilindungi. Sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menjadi beban administratif dan ekonomi bagi pedagang kecil yang sedang berjuang mempertahankan usahanya.”
Safrizal menilai evaluasi kesiapan sistem harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan penyesuaian kebijakan.
“Negara tidak boleh memindahkan beban ketidaksiapan sistem kepada rakyat. Kalau pemerintah memberikan tambahan waktu, maka waktu tersebut harus digunakan untuk memperbaiki pelayanan, memperluas pendampingan, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan tidak ada pelaku usaha kecil yang tertinggal.”
Menurut Safrizal, Indonesia mempunyai peluang besar untuk menjadi kekuatan utama dalam industri halal dunia. Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang secara maksimal apabila kebijakan nasional tidak didukung pelayanan publik yang sederhana dan efisien.
Ia juga menyoroti perlunya penghargaan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi.
“Jangan sampai pelaku usaha yang sudah patuh merasa dirugikan, sementara pelaku usaha yang belum siap justru dibiarkan tanpa pembinaan. Pemerintah harus menciptakan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan. Yang sudah memenuhi kewajiban harus memperoleh manfaat, sedangkan yang belum mampu harus dibantu agar bisa memenuhi persyaratan.”
Safrizal menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan pemberdayaan UMKM harus berjalan bersamaan.
DPN ETH: Kebijakan yang Baik Tidak Boleh Menimbulkan Ketidakpastian Baru
DPN Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perubahan masa penahapan merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, organisasi menilai pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan landasan perubahan kebijakan, termasuk hasil evaluasi kesiapan pelaku usaha dan kapasitas penyelenggaraan sertifikasi.
Kritik DPN ETH diarahkan pada pentingnya konsistensi kebijakan, bukan pada penolakan terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Terdapat beberapa persoalan yang perlu memperoleh perhatian serius.
Pertama, pelaku UMKM memerlukan informasi yang mudah dipahami mengenai perubahan persyaratan dan batas waktu.
Kedua, pemerintah perlu memastikan fasilitas sertifikasi, tenaga pendamping, dan lembaga pemeriksa tersedia secara memadai.
Ketiga, biaya pengurusan dan mekanisme pelayanan harus transparan agar tidak membuka peluang pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Keempat, pengawasan harus dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan pembinaan dan tetap menjaga perlindungan konsumen.
Kelima, pemerintah harus memiliki target yang terukur agar penyesuaian waktu tidak kembali berujung pada persoalan serupa menjelang tenggat 2028.
Ganda Satria Dharma: Transparansi dan Pengawasan Harus Diperkuat
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Safrizal dengan menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan.
Menurut Ganda, perubahan jadwal harus disertai perbaikan sistem pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan perubahan tenggat waktu sertifikasi halal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat mengetahui aturan mana yang berlaku, siapa yang wajib memenuhi ketentuan, bagaimana prosedurnya, dan fasilitas apa yang benar-benar disediakan negara.”
Ganda menilai keterbukaan data menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program sertifikasi nasional.
“BPJPH bersama kementerian dan lembaga terkait perlu menyampaikan peta jalan sertifikasi halal secara terbuka. Pemerintah harus mempunyai indikator yang jelas mengenai jumlah permohonan, sertifikat yang telah diterbitkan, capaian pendampingan UMKM, hambatan pelayanan, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.”
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru menimbulkan ketakutan bagi pedagang kecil.
“Pengawasan harus berbasis hukum, data, dan prosedur yang jelas. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebingungan masyarakat untuk melakukan pungutan tidak sah atau tindakan lain yang merugikan pelaku usaha. Pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.”
Ganda berpandangan bahwa tata kelola sertifikasi halal yang baik harus mampu memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha.
Lima Langkah Konkret yang Didorong DPN ETH
Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan nasional, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjalankan lima langkah berikut.
1. Memberikan kepastian hukum atas penyesuaian jadwal. Pemerintah perlu segera memperjelas status peraturan perubahan beserta tanggal keberlakuan setiap kategori produk agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.
2. Memperluas pendampingan sertifikasi bagi UMKM. BPJPH dan instansi terkait perlu memperkuat pelayanan di daerah serta memperluas akses fasilitasi sertifikasi gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan program.
3. Membuka informasi biaya dan prosedur pelayanan. Seluruh persyaratan, tarif, jangka waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan perlu dipublikasikan melalui kanal resmi.
4. Membangun sistem pemantauan capaian yang transparan. Pemerintah perlu menyediakan data berkala mengenai kemajuan sertifikasi, hambatan, dan penyelesaian pengaduan dengan tetap melindungi informasi pribadi pelaku usaha.
5. Melaksanakan evaluasi nasional secara berkala hingga 2028. Evaluasi harus mengukur kesiapan sistem, kualitas pelayanan, perlindungan konsumen, serta manfaat ekonomi sertifikasi bagi pelaku usaha.
Safrizal: Indonesia Harus Membangun Industri Halal yang Kuat dan Berkeadilan
Lebih lanjut, Safrizal memandang bahwa pengembangan industri halal harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan mutu, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk Indonesia.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar besar bagi produk halal dunia. Kita harus mampu menjadi produsen yang kuat, mandiri, dan kompetitif. Pemerintah harus memastikan kebijakan halal membantu UMKM naik kelas, memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang ekonomi bagi rakyat.”
Safrizal juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat membutuhkan kesinambungan.
“Pembangunan ekonomi nasional harus berpijak pada keberpihakan kepada rakyat. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membuat banyak aturan, tetapi negara yang mampu memastikan setiap kebijakan memberikan perlindungan, kesempatan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Ganda Satria Dharma: Pengawasan DPN ETH Akan Berorientasi pada Perbaikan
Memperkuat pernyataan Ketua Umum, Ganda Satria Dharma menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan bertujuan mendorong perbaikan.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal. Setiap persoalan pelayanan perlu disampaikan melalui saluran yang sah dan didukung bukti yang dapat diperiksa. Kritik harus menjadi sarana memperbaiki tata kelola, bukan membangun tuduhan tanpa dasar.”
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian pada pemerataan pelayanan hingga daerah yang memiliki keterbatasan akses.
Momentum Memperbaiki Pelayanan Negara
DPN Elang Tiga Hambalang menilai penyesuaian masa penahapan sertifikasi halal harus dipahami sebagai kesempatan memperkuat kesiapan nasional.
Tambahan waktu tidak boleh menjadi alasan memperlambat pembenahan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan terbaru.
Pelaku usaha memerlukan kepastian. Konsumen membutuhkan perlindungan. Negara berkewajiban memastikan keduanya berjalan secara seimbang.
Bagi DPN ETH, keberhasilan kebijakan sertifikasi halal pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga oleh semakin baiknya perlindungan konsumen dan semakin kuatnya kemampuan usaha masyarakat.
DPN ETH mendorong pemerintah menjadikan penyesuaian kebijakan ini sebagai titik awal perbaikan sistem, sehingga Indonesia dapat membangun industri halal nasional yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.





