Wamenaker Ingatkan Jalur Kerja Luar Negeri Harus Resmi, DPN ETH: Perlindungan PMI Harus Dimulai Sebelum Pekerja Berangkat
Hambalang, Kabupaten Bogor — 23 September 2026. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri tanpa memastikan jalur penempatan, kontrak, perusahaan perekrut, dan negara tujuan memiliki dasar resmi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 23 September 2026. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri tanpa memastikan jalur penempatan, kontrak, perusahaan perekrut, dan negara tujuan memiliki dasar resmi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan yang diberitakan pada 23 September 2026 meminta calon pekerja menggunakan jalur resmi dan menghindari penempatan ke negara yang tidak memiliki kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa asing sebelum pekerja atau peserta magang diberangkatkan.
Peringatan tersebut datang ketika pemerintah juga mendorong generasi muda memanfaatkan kesempatan magang dan bekerja di negara mitra seperti Jepang. Pada kegiatan di BPVP Banyuwangi, Afriansyah menyebut penempatan dapat mencakup sektor otomotif, pabrik, pertanian hingga pengemudi sesuai kompetensi dan perjanjian resmi.
Safrizal: Perlindungan Jangan Dimulai Setelah Masalah Terjadi
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan sikap organisasi:
“Peluang bekerja di luar negeri dapat meningkatkan penghasilan dan pengalaman masyarakat. Tetapi perlindungan harus dimulai sebelum pekerja naik pesawat, bukan setelah terjadi persoalan di negara tujuan.”
Safrizal menilai calon pekerja perlu mendapatkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai perusahaan perekrut, pemberi kerja, kontrak, gaji, tempat tinggal, asuransi, visa dan mekanisme pengaduan.
“Jangan sampai masyarakat hanya memegang janji dari perekrut. Sebelum berangkat, pekerja harus tahu siapa pemberi kerjanya, apa pekerjaannya, berapa penghasilannya, bagaimana jam kerjanya dan kepada siapa mereka meminta pertolongan jika terjadi masalah.”
Menurut Safrizal, literasi mengenai prosedur penempatan sama pentingnya dengan pelatihan keterampilan.
Pemerintah Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Gaji Tinggi
Afriansyah Noor secara khusus meminta masyarakat tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu maupun penawaran pendapatan besar yang tidak disertai proses resmi. Ia menyatakan penempatan harus mengikuti ketentuan dan menekankan calon pekerja tidak menggunakan jalur menuju negara yang tidak mempunyai kerja sama penempatan dengan Indonesia.
Peringatan itu relevan karena materi resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pekerja migran juga mengidentifikasi berbagai risiko penempatan nonprosedural, termasuk eksploitasi, kondisi kerja buruk, upah tidak dibayar serta kekerasan.
DPN ETH menilai pesan keselamatan harus dibuat mudah dipahami sampai tingkat desa.
Safrizal mengatakan:
“Calon pekerja tidak semuanya memahami istilah hukum dan administrasi. Karena itu prosedur resmi harus dibuat sederhana: ini dokumen yang wajib ada, ini lembaga yang boleh menempatkan, ini nomor yang bisa dihubungi, dan ini tanda-tanda tawaran kerja yang harus dicurigai.”
Ganda Satria Dharma: Bangun Sistem Verifikasi Satu Pintu untuk Calon PMI
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, memperjelas pernyataan Safrizal secara operasional.
“Yang ditegaskan Ketua Umum dapat diterjemahkan menjadi layanan verifikasi sederhana. Sebelum membayar uang atau menyerahkan paspor kepada pihak tertentu, calon pekerja harus dapat mengecek legalitas perusahaan, lowongan, negara tujuan dan kontraknya melalui kanal resmi.”
Ganda menilai mekanisme tersebut sebaiknya dapat digunakan melalui telepon seluler dan tidak hanya tersedia di kantor pemerintah.
“Kalau masyarakat harus datang jauh ke ibu kota provinsi hanya untuk mengetahui sebuah lowongan legal atau tidak, ruang bagi perantara tidak resmi tetap terbuka. Verifikasi harus berada sedekat mungkin dengan calon pekerja.”
Ia juga mendorong koordinasi pemerintah desa, dinas ketenagakerjaan daerah dan instansi yang menangani pelindungan pekerja migran.
Pelindungan PMI Kini Berada dalam Arsitektur Kelembagaan Baru
Pada 2026 terjadi penyesuaian kelembagaan dalam urusan pekerja migran. JDIH Kemnaker mencatat sejumlah regulasi bidang penempatan dan pelindungan PMI dicabut sebagai konsekuensi pengalihan tugas dan fungsi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Atase ketenagakerjaan dan staf teknis di perwakilan luar negeri juga telah diatur melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 1 Tahun 2026.
DPN ETH menilai perubahan kelembagaan harus diikuti kejelasan kepada masyarakat tentang instansi mana yang menangani setiap tahapan pelayanan.
Ganda mengatakan:
“Masyarakat tidak perlu dibebani kebingungan mengenai perubahan struktur kementerian. Di sisi pengguna, yang dibutuhkan adalah satu jalur informasi yang jelas dari pendaftaran sampai perlindungan ketika sudah berada di luar negeri.”
238 Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi di Banyuwangi
Penguatan kompetensi juga berlangsung di Banyuwangi. Kemnaker membuka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap IV dan program Non-Batch September 2026 dengan total 238 peserta dalam 13 program pelatihan. Sebanyak 48 orang mengikuti tiga program tahap IV, sedangkan 190 peserta mengikuti 10 program non-batch.
Programnya mencakup peracikan kopi, pengolahan ikan, pengoperasian CNC, pertanian, perhotelan, tata busana, administrasi perkantoran, konten digital, pengolahan makanan, otomotif hingga pengelasan.
BPVP Banyuwangi sendiri merupakan unit Kemnaker yang menjalankan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan daya saing pekerja.
Safrizal mengatakan:
“Pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan nyata. Jangan sampai peserta memiliki sertifikat tetapi kompetensinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang tersedia di negara tujuan.”
Peluang Jepang Besar, tetapi Kompetensi Menentukan
Dalam kegiatan 22 September di Banyuwangi, Wamenaker mendorong generasi muda memanfaatkan peluang kerja dan magang ke luar negeri, salah satunya Jepang. Ia menyebut kebutuhan terdapat pada berbagai sektor dan menekankan kemampuan bahasa serta keterampilan sebagai syarat penting.
DPN ETH menilai pekerja harus memperoleh gambaran realistis mengenai biaya hidup, budaya kerja dan isi kontrak—tidak sekadar nominal gaji yang ditawarkan.
Ganda menjelaskan:
“Angka gaji tidak boleh berdiri sendiri. Calon pekerja perlu mengetahui potongan, biaya tempat tinggal, pajak, asuransi, jam kerja dan berapa penghasilan bersih yang akhirnya diterima.”
Jangan Campurkan Program Resmi dengan Perekrutan Tidak Terverifikasi
DPN ETH mengingatkan masyarakat membedakan program pemerintah atau kerja sama resmi dengan tawaran individual yang menggunakan nama negara tujuan populer sebagai daya tarik.
Safrizal menyatakan:
“Nama Jepang, Korea atau negara lain tidak otomatis membuat sebuah lowongan resmi. Yang menentukan adalah legalitas proses, kontrak dan pihak yang menempatkan.”
Ia meminta keluarga calon pekerja ikut melakukan pengecekan.
“Jangan mengambil keputusan karena tekanan waktu seperti ‘harus bayar hari ini’ atau ‘kuota tinggal satu’. Semua dokumen harus diperiksa terlebih dahulu.”
Ganda: Perkuat Kanal Pengaduan dan Respons Cepat
Ganda Satria Dharma meminta perlindungan tidak berhenti pada tahap pemberangkatan.
“Setelah pekerja berada di luar negeri, mereka perlu mengetahui nomor pengaduan, lokasi perwakilan Indonesia, cara melaporkan upah tidak dibayar, kekerasan, paspor ditahan atau kontrak yang berbeda dari kesepakatan awal.”
Menurutnya, pemerintah juga perlu memiliki indikator penyelesaian pengaduan.
“Ukur berapa laporan masuk, jenis masalahnya, berapa yang selesai dan berapa lama penyelesaiannya. Dari situ pemerintah dapat mengetahui pola masalah yang paling sering terjadi.”
Safrizal: Peluang Kerja Global Harus Menjadi Jalan Naik Kelas
Safrizal menutup pernyataannya:
“Bekerja ke luar negeri seharusnya menjadi kesempatan meningkatkan keterampilan, pendapatan dan masa depan keluarga—bukan pintu menuju eksploitasi.”
Ganda Satria Dharma mempertegas:
“Ukuran kebijakannya harus lengkap: pekerja berangkat secara resmi, mempunyai kompetensi, kontraknya jelas, terlindungi selama bekerja dan dapat pulang membawa pengalaman serta manfaat ekonomi.”
Status perkembangan terbaru per 23 September 2026: Wamenaker Afriansyah Noor hari ini kembali mengingatkan calon pekerja agar menggunakan jalur resmi, tidak tergiur tawaran gaji tinggi tanpa verifikasi, dan memastikan kompetensi serta kemampuan bahasa sebelum bekerja atau magang di luar negeri. Pemerintah juga sedang memperluas pelatihan vokasi, termasuk 238 peserta dalam 13 program di Banyuwangi.





