EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

29 Ribu Koperasi Merah Putih Masih Butuh Pasokan! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Program Besar Hanya Berhenti pada Bangunan dan Papan Nama!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH) EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026Kategori: Ekonomi Kerakyatan | Pemerintahan | Koperasi Desa | Ketahanan Pangan Pemerintah menargetkan 8.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera dilengkapi kebutuhan operasional. Namun, keberhasilan program ekonomi desa tidak...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026
Kategori: Ekonomi Kerakyatan | Pemerintahan | Koperasi Desa | Ketahanan Pangan

banner 468x60

Pemerintah menargetkan 8.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera dilengkapi kebutuhan operasional. Namun, keberhasilan program ekonomi desa tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang berdiri. Rakyat menunggu harga pangan terjangkau, peluang usaha terbuka, dan koperasi yang benar-benar menghasilkan manfaat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rabu, 14 Oktober 2026 — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting setelah pemerintah mengakui masih terdapat sekitar 28.000 hingga 29.000 koperasi yang membutuhkan kelengkapan barang dan sarana operasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan perkembangan tersebut seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pemerintah menargetkan sekitar 8.000 koperasi mendapatkan pemenuhan kebutuhan barang secara bertahap hingga akhir Oktober 2026.

Komoditas yang dipersiapkan mencakup beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng, gula, pupuk bersubsidi, dan gas elpiji sesuai ketentuan distribusi masing-masing komoditas.

Selain barang dagangan, pemerintah turut memeriksa kesiapan sarana transportasi, termasuk truk, mobil pikap, dan kendaraan angkutan lainnya.

Zulkifli Hasan mengakui kesiapan operasional koperasi belum merata. Sebagian telah mempunyai perlengkapan dan barang, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan pemenuhan kebutuhan operasional.

Angka 28.000–29.000 tersebut merupakan perkiraan jumlah koperasi yang masih perlu dilengkapi barang, bukan jumlah koperasi yang dinyatakan gagal atau terbukti melakukan penyimpangan.

BESOK, 8.000 KOPERASI MULAI DIPANTAU: PEMERINTAH HARUS MEMBUKTIKAN KESIAPAN LAPANGAN

Pemerintah juga menjadwalkan pemantauan serentak terhadap sekitar 8.000 KDKMP mulai Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Zulkifli Hasan, pemantauan tahap pertama direncanakan berlangsung selama delapan hari untuk mengidentifikasi kesiapan barang, sarana, pengelolaan, serta berbagai hambatan operasional.

Kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah akan berkoordinasi dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah juga telah membentuk posko pengawalan selama satu bulan, dengan petugas yang disiagakan untuk menerima laporan dan mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengembangan koperasi masih membutuhkan proses pendampingan selama sekitar satu hingga dua tahun agar pengelolaannya semakin mandiri.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai pemantauan tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan program koperasi benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat, bukan sekadar memenuhi target pembangunan fisik.

Sebab, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya gedung, kendaraan, maupun barang dagangan, tetapi juga oleh kemampuan pengurus memberikan pelayanan, mengelola keuangan, mempertahankan keberlangsungan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

BULOG BARU MENJANGKAU 1.985 KOPERASI, DISTRIBUSI PANGAN HARUS DIPERCEPAT

Persoalan kesiapan koperasi juga terlihat dari perkembangan distribusi beras pemerintah.

Berdasarkan keterangan Perum Bulog pada Selasa (13/10/2026), sebanyak 1.985 KDKMP telah masuk dalam cakupan pelayanannya.

Dari jumlah tersebut, 736 koperasi telah mendapatkan pelayanan beras SPHP, sedangkan 1.249 koperasi lainnya masih dalam proses pelayanan.

Bulog juga mencatat pesanan beras SPHP sebanyak 624 ton melalui jaringan koperasi tersebut.

Untuk 107 koperasi yang menjadi sasaran pemantauan khusus, terdapat pesanan beras sebanyak 53,5 ton yang ditargetkan selesai dilayani pada 14 Oktober 2026.

Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan cakupan pelayanan Bulog, bukan jumlah keseluruhan koperasi yang telah beroperasi di Indonesia.

DPN ETH menilai perluasan jaringan distribusi harus dilakukan secara terencana agar keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Koperasi diharapkan menjadi sarana memperkuat akses terhadap kebutuhan pokok, sekaligus membuka peluang bagi petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan pelaku UMKM untuk memperluas kegiatan usahanya.

Namun, penguatan koperasi juga harus mempertimbangkan keberadaan usaha rakyat yang telah tumbuh lebih dahulu.

Jangan sampai program yang dirancang untuk memberdayakan ekonomi masyarakat justru menciptakan persaingan yang tidak seimbang terhadap warung kecil, pedagang tradisional, dan pelaku usaha lokal.

DPN ETH: KOPERASI MERAH PUTIH HARUS MENJADI KEKUATAN EKONOMI RAKYAT, BUKAN SEKADAR PROYEK PEMBANGUNAN

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar dalam membangun kemandirian ekonomi nasional.

Namun, keberhasilan program tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional, keterbukaan informasi, pengawasan keuangan, serta keterlibatan masyarakat sebagai anggota dan penerima manfaat.

DPN ETH memandang pembangunan gedung koperasi sebagai sarana pendukung, bukan tujuan akhir.

Tujuan utama yang harus diwujudkan adalah peningkatan aktivitas ekonomi desa, kemudahan memperoleh kebutuhan pokok, perluasan lapangan pekerjaan, penguatan usaha masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pelaksanaan program melibatkan banyak kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga lainnya.

Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas, banyaknya lembaga yang terlibat berisiko menimbulkan keterlambatan pengambilan keputusan maupun lemahnya koordinasi operasional.

Karena itu, DPN ETH mendorong pemerintah memastikan setiap koperasi mempunyai mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi.

KETUA UMUM DPN ETH, SAFRIZAL: PEMERINTAH HARUS MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT DARI DESA!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan pentingnya membangun sistem ekonomi nasional yang mampu melindungi masyarakat sekaligus memperkuat sektor produksi.

“Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar. Ketahanan pangan tidak cukup hanya diukur dari jumlah produksi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat membeli pangan secara berkelanjutan.”

Safrizal menekankan bahwa pembangunan sistem distribusi pangan harus memberikan manfaat bagi seluruh pelaku ekonomi.

“Kita membutuhkan sistem pangan nasional yang kuat dari hulu sampai hilir. Petani harus mendapatkan kesempatan memperoleh hasil usaha yang layak, sementara masyarakat harus dilindungi dari gejolak harga yang berlebihan.”

Sejalan dengan penegasan tersebut, DPN ETH menilai pengembangan Koperasi Merah Putih harus berorientasi pada kepentingan ekonomi masyarakat desa.

Pemerintah perlu memastikan koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjual barang, tetapi juga menjadi wadah pemasaran produk lokal, penguatan usaha anggota, serta pengembangan jaringan distribusi hasil pertanian dan perikanan.

DPN ETH juga mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap kemampuan pengurus koperasi dalam menyusun rencana usaha, mengelola persediaan, melakukan pencatatan transaksi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan modal.

Koperasi yang kuat bukan hanya mempunyai bangunan dan barang dagangan, melainkan mempunyai anggota yang aktif, usaha yang sehat, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

SEKRETARIS JENDERAL DPN ETH, GANDA SATRIA DHARMA: PENGAWASAN STOK, DISTRIBUSI, DAN HARGA HARUS TRANSPARAN!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pengawasan terhadap distribusi kebutuhan pokok.

“Pengendalian harga tidak boleh hanya dilakukan melalui kegiatan pasar murah yang bersifat sementara. Pemerintah harus mempunyai sistem pemantauan stok, produksi, distribusi, dan perkembangan harga yang dapat digunakan untuk menentukan tindakan secara cepat.”

Ganda menekankan bahwa pengawasan harus dilaksanakan secara objektif dan berorientasi pada perbaikan sistem.

“Setiap indikasi hambatan distribusi atau ketidaksesuaian harga harus diperiksa secara objektif. Pemerintah perlu memastikan langkah stabilisasi tepat sasaran serta tidak menciptakan persoalan baru bagi produsen.”

Dalam konteks pelaksanaan Koperasi Merah Putih, DPN ETH memandang pengawasan harus meliputi kesiapan pengurus, pencatatan persediaan, mekanisme pembelian, penjualan, serta ketepatan penyaluran barang yang diatur pemerintah.

Sistem pencatatan digital dapat membantu memperkuat transparansi, tetapi harus disertai kemampuan pengelola dalam menggunakan teknologi tersebut.

Selain itu, pengawasan terhadap pembiayaan koperasi perlu memastikan adanya pemisahan yang jelas antara dana usaha, bantuan pemerintah, pembiayaan dari lembaga keuangan, dan kewajiban koperasi terhadap pihak lain.

Hal tersebut penting agar pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan dengan baik serta mencegah munculnya sengketa dalam pengelolaan usaha.

JANGAN SAMPAI USAHA RAKYAT TERPINGGIRKAN OLEH PROGRAM KOPERASI

DPN ETH menilai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memperkuat ekosistem usaha yang telah ada.

Warung tradisional, pedagang pasar, pelaku UMKM, kelompok tani, peternak, dan nelayan harus memperoleh peluang untuk berpartisipasi.

Koperasi perlu mengembangkan pola kemitraan yang adil, bukan membangun persaingan usaha yang merugikan masyarakat.

Sebagai contoh, koperasi dapat menyerap hasil produksi petani lokal dengan persyaratan mutu dan harga yang disepakati secara wajar, kemudian membantu memperluas distribusi produk tersebut.

Demikian pula bagi nelayan dan peternak, koperasi dapat menjadi mitra pemasaran serta mendukung fasilitas penyimpanan dan transportasi apabila kegiatan tersebut layak secara ekonomi.

Namun, setiap kerja sama harus dilaksanakan melalui perjanjian yang jelas, mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembagian manfaat yang adil.

DPN ETH menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat harus menciptakan kesempatan usaha yang lebih luas, bukan memindahkan manfaat ekonomi hanya kepada kelompok tertentu.

DASAR HUKUM: KOPERASI HARUS DIKELOLA BERDASARKAN PRINSIP KEBERSAMAAN DAN AKUNTABILITAS

DPN ETH mengingatkan bahwa pengembangan koperasi memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi.

Pertama, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah, yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan koperasi di Indonesia.

Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keempat, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kelima, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu dasar pengaturan operasional dan pengembangan kegiatan usaha koperasi.

Perpres tersebut juga mengatur sumber permodalan, dukungan pembiayaan, serta kerja sama koperasi dengan berbagai pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

DPN ETH menilai seluruh ketentuan tersebut harus dilaksanakan dengan mengutamakan profesionalitas pengelolaan, kemandirian koperasi, perlindungan anggota, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya.

LIMA USULAN KONKRET DPN ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH

1. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap kesiapan operasional koperasi.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan pengurus, sarana usaha, kebutuhan modal kerja, barang dagangan, fasilitas penyimpanan, dan sistem administrasi sebelum koperasi dinyatakan siap memberikan pelayanan.

2. Prioritaskan keterlibatan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM lokal.

Koperasi harus membuka akses kemitraan yang adil bagi produsen dan pelaku usaha setempat, termasuk dalam pengadaan dan pemasaran produk sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha.

3. Perkuat transparansi pengelolaan keuangan dan persediaan.

Setiap koperasi perlu mempunyai pencatatan transaksi, laporan keuangan, data persediaan, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota. Pengawasan pemerintah dilaksanakan sesuai kewenangan dan sumber pendanaannya.

4. Tetapkan indikator keberhasilan berdasarkan manfaat ekonomi nyata.

Keberhasilan KDKMP harus dievaluasi melalui kegiatan usaha yang benar-benar berjalan, partisipasi anggota, volume transaksi, keberlanjutan keuangan, keterjangkauan harga, dan dampak terhadap ekonomi masyarakat.

5. Bangun mekanisme pengaduan dan evaluasi yang terbuka.

Pemerintah perlu memastikan masyarakat dapat melaporkan persoalan pelayanan, distribusi barang, pengelolaan koperasi, maupun dugaan penyimpangan melalui saluran resmi yang mudah diakses.

DPN ETH: PROGRAM BESAR HARUS MENGHASILKAN KESEJAHTERAAN BESAR BAGI RAKYAT!

DPN Elang Tiga Hambalang memandang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat desa.

Pemerintah telah menunjukkan langkah percepatan melalui penyediaan infrastruktur, penguatan distribusi pangan, penyusunan regulasi, dan rencana pemantauan operasional.

Langkah tersebut perlu didukung dengan evaluasi yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan manfaat program secara nyata.

DPN ETH menilai tantangan terbesar bukan hanya menyelesaikan pembangunan koperasi, tetapi memastikan koperasi dapat bertahan, berkembang, serta dikelola secara mandiri dan profesional.

Program yang menggunakan dukungan sumber daya publik juga harus mempunyai mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Pembangunan ekonomi nasional tidak boleh hanya menghasilkan bertambahnya jumlah bangunan usaha. Pembangunan harus menghasilkan bertambahnya kesempatan kerja, meningkatnya pendapatan masyarakat, dan semakin kuatnya kemampuan ekonomi rakyat.

Karena itu, DPN ETH mendorong pemerintah menjadikan keberhasilan operasional Koperasi Merah Putih sebagai agenda strategis pemberdayaan masyarakat.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG MENEGASKAN: KOPERASI MERAH PUTIH HARUS MENJADI KEKUATAN EKONOMI RAKYAT, BUKAN SEKADAR TARGET ADMINISTRASI DAN PEMBANGUNAN FISIK!


DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

banner 336x280
Secret Link