Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Ancaman Alat Tangkap Merusak, Minta Perlindungan Ekosistem Laut dan Hak Nelayan Tradisional Diperkuat
Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Redaksi: Elang Tiga Global News Editor: Rapi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Praktik penangkapan yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Praktik penangkapan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan, merusak habitat laut, serta mengganggu keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kerusakan ekosistem perairan dapat berdampak panjang terhadap produktivitas penangkapan ikan. Ketika terumbu karang, padang lamun, atau habitat ikan mengalami kerusakan, proses pemulihan lingkungan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan laut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak nelayan dan pemilik kapal perikanan yang menjalankan usaha sesuai peraturan.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memberikan edukasi, serta memastikan nelayan kecil memperoleh akses terhadap alat tangkap yang legal, ramah lingkungan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah penangkapan.
PERLINDUNGAN EKOSISTEM LAUT MENJADI KEPENTINGAN NASIONAL
Indonesia memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir.
Namun, pemanfaatan sumber daya tersebut harus memperhatikan keberlanjutan agar hasil perikanan tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Penggunaan bahan peledak, racun, dan metode penangkapan lain yang dilarang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia.
Selain merusak habitat ikan, praktik tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi potensi sumber daya perikanan dalam jangka panjang.
Karena itu, penegakan aturan penggunaan alat tangkap tidak boleh hanya dilakukan setelah ditemukan kerusakan. Pencegahan melalui pendidikan, pengawasan, dan pembinaan harus menjadi bagian dari kebijakan nasional.
NELAYAN TRADISIONAL PERLU MENDAPAT PERLINDUNGAN
Nelayan tradisional merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kondisi lingkungan laut.
Bagi sebagian nelayan kecil, wilayah penangkapan yang dekat dengan pesisir menjadi sumber utama pendapatan keluarga.
Apabila ekosistem tersebut rusak, nelayan dapat menghadapi penurunan hasil tangkapan dan peningkatan biaya operasional karena harus mencari lokasi penangkapan lain.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah harus memperhatikan kondisi tersebut dalam setiap kebijakan pengawasan perikanan.
Penindakan terhadap pelanggaran harus dilaksanakan secara adil, sementara nelayan yang membutuhkan penyesuaian alat tangkap perlu memperoleh informasi, pendampingan, dan akses program bantuan sesuai ketentuan.
PENGAWASAN HARUS DISERTAI PEMBINAAN
Pengawasan alat tangkap membutuhkan keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, aparat pengawasan, pengelola pelabuhan perikanan, dan masyarakat nelayan.
Pemeriksaan kepatuhan penggunaan alat tangkap perlu dilakukan secara konsisten dengan prosedur yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperluas sosialisasi mengenai jenis alat tangkap yang diperbolehkan, pembatasan penggunaannya, dan wilayah penangkapan yang berlaku.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh nelayan kecil maupun pemilik kapal.
Pengawasan yang efektif bukan hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kelestarian laut.
KEBIJAKAN TERBARU PENGELOLAAN ALAT TANGKAP
Pada 8 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan pedoman pengelolaan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, dibuang di laut, atau telah habis masa pakainya.
Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026.
KKP menjelaskan bahwa alat tangkap yang tertinggal di laut dapat terus menjebak ikan tanpa pengawasan, atau dikenal sebagai ghost fishing. Kondisi tersebut dapat merusak habitat, membahayakan pelayaran, dan merugikan nelayan. KKP
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengatur penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada wilayah yang ditentukan. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KKP. JDIH KKP
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kedua kebijakan tersebut perlu diikuti edukasi dan pendampingan di tingkat masyarakat pesisir.
PANDANGAN DAN SARAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan nelayan dan pemilik kapal ikan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah.
1. Memperkuat pengawasan penggunaan alat tangkap yang dilarang atau berpotensi merusak ekosistem laut.
2. Memberikan sosialisasi mengenai aturan alat tangkap kepada nelayan kecil dan pemilik kapal perikanan.
3. Memperluas bantuan dan pendampingan peralihan menuju alat tangkap yang sesuai ketentuan serta lebih ramah lingkungan.
4. Menyediakan tempat pengumpulan dan pengelolaan jaring atau alat tangkap yang rusak agar tidak dibuang ke laut.
5. Melibatkan kelompok nelayan dalam pengawasan partisipatif dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kewenangan aparat.
6. Melindungi wilayah penangkapan nelayan tradisional dari kegiatan yang melanggar ketentuan.
7. Menegakkan hukum secara transparan dan adil tanpa membeda-bedakan pelaku pelanggaran.
8. Memperkuat program pemulihan habitat perikanan yang rusak berdasarkan kajian lingkungan.
9. Memberikan pelayanan informasi dan pendampingan kepada pemilik kapal mengenai aturan penggunaan serta penempatan alat tangkap.
10. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan pengawasan bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawasan, dan seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut Indonesia.
Penegakan aturan harus berjalan seimbang dengan pembinaan, perlindungan nelayan kecil, dan kepastian usaha bagi pemilik kapal perikanan.
Laut yang sehat merupakan fondasi bagi keberlanjutan hasil tangkapan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Menjaga ekosistem laut berarti menjaga masa depan nelayan Indonesia.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
SUMBER INFORMASI
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 8 Oktober 2026 — KKP Buat Aturan Agar Alat Tangkap Ikan Tak Berakhir Jadi Sampah Laut.
2. JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan — Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 15 September 2026 — KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara.
REDAKSI: ELANG TIGA GLOBAL NEWS
EDITOR: RAPI





