29 Ribu Koperasi Merah Putih Masih Membutuhkan Kelengkapan! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Hanya Bangun Gedung, Pastikan Ekonomi Rakyat Benar-Benar Bergerak
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Edisi Kamis, 15 Oktober 2026 Pemerintah mulai memantau 8.000 Koperasi Merah Putih hari ini. Namun, puluhan ribu koperasi masih menghadapi tantangan pemenuhan barang dan kesiapan operasional. DPN ETH mengingatkan bahwa keberhasilan program...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Edisi Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah mulai memantau 8.000 Koperasi Merah Putih hari ini. Namun, puluhan ribu koperasi masih menghadapi tantangan pemenuhan barang dan kesiapan operasional. DPN ETH mengingatkan bahwa keberhasilan program nasional harus diukur dari manfaat ekonomi bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah bangunan, besarnya anggaran, atau laporan administratif.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, 15 Oktober 2026 — Ambisi besar pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penggerak ekonomi rakyat kini memasuki tahap yang menentukan. Di tengah percepatan pembangunan dan pengoperasian koperasi di berbagai wilayah Indonesia, pemerintah mengakui bahwa sekitar 28.000 hingga 29.000 koperasi masih membutuhkan pemenuhan barang, sementara sekitar 8.000 koperasi menjadi prioritas percepatan operasional.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat: apakah pembangunan koperasi telah diikuti kesiapan usaha yang memadai, atau justru berisiko menghasilkan fasilitas yang belum mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal?
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sekitar 8.000 Koperasi Merah Putih dapat dilengkapi barang kebutuhan pokok dan sarana operasional hingga akhir Oktober 2026.
Barang yang diprioritaskan mencakup pupuk bersubsidi, gula, minyak goreng, elpiji, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog.
Pemerintah juga memeriksa kesiapan kendaraan pengangkut barang, termasuk truk, mobil pikap, serta kendaraan distribusi lainnya agar koperasi mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif.
Zulkifli Hasan mengakui bahwa tingkat kesiapan koperasi masih berbeda-beda. Sebagian telah mempunyai barang dan perlengkapan operasional, sedangkan sebagian lainnya masih membutuhkan kelengkapan.
Artinya, angka 28.000–29.000 tersebut menunjukkan kebutuhan pemenuhan barang, bukan berarti seluruh koperasi itu tidak beroperasi atau gagal menjalankan kegiatan usaha.
Pada Kamis (15/10/2026), pemerintah menjadwalkan pemantauan tahap pertama terhadap sekitar 8.000 koperasi selama delapan hari untuk mengidentifikasi hambatan yang terjadi di lapangan.
Pemantauan melibatkan kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah daerah, serta berbagai unsur yang mempunyai kewenangan terkait.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah membentuk posko pemantauan yang disiapkan beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan dan mengoordinasikan penyelesaian hambatan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).
Organisasi ini memandang bahwa program Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi kekuatan baru ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan, pengawasan penggunaan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPN ETH menilai pembangunan koperasi harus mampu menjawab persoalan mendasar perekonomian desa, yakni keterbatasan akses pasar, panjangnya rantai distribusi, rendahnya posisi tawar produsen, serta kesulitan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Ribuan Koperasi Dipantau, Apakah Benar-Benar Siap Melayani Masyarakat?
Pemantauan terhadap ribuan Koperasi Merah Putih menjadi langkah penting untuk memastikan program pemerintah tidak berhenti pada pembangunan fisik.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Rabu (14/10/2026) juga mendorong pembentukan posko pengawasan distribusi barang, khususnya kebutuhan pokok dan barang bersubsidi.
Pemerintah menjadwalkan kunjungan langsung ke 107 titik koperasi mulai 15 Oktober 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan kesiapan sarana, prasarana, dan kelengkapan operasional.
Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang dihadapi koperasi.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa pemeriksaan lapangan tidak boleh menjadi kegiatan seremonial.
Pemantauan harus mampu mengidentifikasi persoalan sesungguhnya, termasuk keterbatasan modal kerja, kelangkaan pasokan, lemahnya pengelolaan usaha, persoalan administrasi, dan kesulitan memperoleh pelanggan.
Persoalan tersebut perlu diikuti langkah penyelesaian yang konkret.
Pembangunan koperasi tidak boleh dinyatakan berhasil hanya karena bangunannya berdiri, sementara kemampuan menjalankan usaha dan melayani masyarakat belum terjamin.
Safrizal: Jangan Sampai Negara Berhasil Membangun Gedung, tetapi Gagal Membangun Kesejahteraan Rakyat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan sikap organisasi, menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar pencapaian target pembangunan.
“Koperasi Merah Putih merupakan kesempatan besar untuk membangun kekuatan ekonomi Indonesia dari desa. Namun, pemerintah harus memahami bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berapa banyak gedung yang berdiri atau berapa besar anggaran yang digunakan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat mendapatkan manfaat, kebutuhan pokok semakin terjangkau, petani memperoleh pasar yang lebih baik, dan perekonomian desa benar-benar bergerak.”
Safrizal menilai pembangunan koperasi harus disertai perencanaan bisnis yang realistis, peningkatan kemampuan pengurus, dan penguatan jaringan pemasaran produk masyarakat.
Koperasi juga harus mempunyai kemampuan bertahan secara ekonomi tanpa terus-menerus bergantung pada bantuan pemerintah.
“Jangan sampai negara membangun fasilitas dengan anggaran besar, tetapi setelah selesai justru tidak mempunyai kegiatan ekonomi yang memadai. Koperasi harus hidup, produktif, profesional, dan mampu memberikan keuntungan yang adil kepada anggotanya. Pemerintah harus menjamin bahwa kepentingan rakyat menjadi tujuan utama setiap kebijakan pembangunan.”
Safrizal juga mengingatkan bahwa pengembangan koperasi seharusnya memperkuat pedagang kecil, bukan menciptakan persaingan tidak sehat yang justru merugikan usaha masyarakat yang telah berjalan.
Menurutnya, warung tradisional, pedagang pasar, petani, nelayan, dan pelaku UMKM perlu dipandang sebagai mitra dalam membangun ekonomi desa.
Ganda Satria Dharma: Transparansi Anggaran dan Pengawasan Pengadaan Tidak Boleh Diabaikan
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Menurut Ganda, program berskala nasional yang melibatkan pembangunan fasilitas dan penyediaan sarana operasional harus didukung pengawasan yang ketat agar seluruh sumber daya digunakan secara efektif.
“Pemerintah harus memastikan setiap tahapan pembangunan dan pengoperasian Koperasi Merah Putih dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, penerimaan bangunan dan perlengkapan, hingga distribusi barang harus mempunyai dokumentasi dan mekanisme pengawasan yang jelas.”
Ganda menilai pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi.
Pemeriksaan juga harus mampu memastikan bahwa barang yang dilaporkan tersedia benar-benar ada, fasilitas yang dibangun layak digunakan, dan kegiatan operasional sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai laporan menyatakan koperasi siap beroperasi, tetapi masyarakat menemukan kondisi yang berbeda di lapangan. Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang mampu membandingkan laporan administrasi dengan kondisi faktual. Penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan manfaat ekonomi harus dapat dievaluasi secara objektif.”
Ganda menambahkan bahwa audit terhadap program pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan indikator risiko yang jelas.
Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan pengelolaan aset.
DPN ETH menegaskan bahwa berbagai risiko tata kelola tersebut merupakan alasan untuk memperkuat pengawasan, bukan bukti bahwa penyimpangan telah terjadi dalam pelaksanaan program.
Data Bulog Menunjukkan Distribusi Pangan Masih Perlu Diperkuat
Persoalan distribusi menjadi salah satu tantangan yang dihadapi jaringan Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan data Perum Bulog yang disampaikan pada 13 Oktober 2026, sebanyak 1.985 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah masuk dalam cakupan pelayanan beras SPHP.
Dari jumlah tersebut, 736 koperasi telah memperoleh pelayanan penyaluran, sedangkan 1.249 koperasi lainnya masih dalam proses pelayanan.
Bulog juga mencatat pesanan beras SPHP sebanyak 624 ton yang masih dalam proses pelayanan melalui jaringan koperasi.
DPN ETH menilai perkembangan distribusi tersebut perlu terus dievaluasi.
Pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah menjadi dasar pengadaan barang.
Koperasi di daerah pertanian, misalnya, dapat memerlukan layanan usaha yang berbeda dengan koperasi di wilayah pesisir atau kawasan perdagangan.
Keseragaman bangunan tidak harus berarti keseragaman seluruh model usaha.
Setiap koperasi perlu dikembangkan berdasarkan potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pasar setempat.
Dasar Hukum Harus Menjadi Pedoman Pengelolaan Koperasi
DPN ETH mengingatkan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, beserta perubahan yang berlaku, yang menjadi landasan penyelenggaraan koperasi dengan prinsip pengelolaan demokratis dan kepentingan anggota.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 koperasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengatur pengembangan model usaha, sistem informasi manajemen, pembinaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi koperasi.
DPN ETH memandang kepatuhan terhadap peraturan tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Pengurus harus menjalankan kewajibannya kepada anggota, sedangkan penggunaan dana dan aset yang bersumber dari pemerintah harus mengikuti peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
DPN ETH Dorong Pelibatan Pengusaha, Petani, dan Nelayan Lokal
Safrizal menilai pengembangan Koperasi Merah Putih harus membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas.
Menurutnya, koperasi dapat menjadi sarana mempertemukan produsen lokal dengan pasar yang lebih besar.
Petani dapat memanfaatkan koperasi sebagai saluran pemasaran hasil panen.
Nelayan dapat memperoleh peluang memperkuat distribusi hasil tangkapan.
Sementara itu, pengusaha kecil dapat menjalin kerja sama penyediaan barang maupun jasa sesuai kemampuan dan kebutuhan koperasi.
DPN Elang Tiga Hambalang sendiri mempunyai badan otonom yang bergerak di berbagai sektor ekonomi masyarakat, termasuk Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, dan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Ketiga unsur organisasi tersebut berpotensi mendukung pengembangan kemitraan ekonomi dengan koperasi sesuai bidang kegiatan masing-masing.
Ganda Satria Dharma menekankan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, terbuka, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada organisasi tertentu.
“Kami mendorong agar Koperasi Merah Putih menjadi ruang kolaborasi ekonomi yang terbuka bagi pengusaha, petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Kemitraan harus dibangun berdasarkan kebutuhan usaha, kemampuan mitra, dan manfaat bagi anggota koperasi. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga.”
Enam Langkah Konkret DPN ETH untuk Memperbaiki Koperasi Merah Putih
Sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap pembangunan ekonomi nasional, DPN ETH mengusulkan enam langkah kepada pemerintah.
- Audit dan pengawasan anggaran berbasis risiko. Pemerintah perlu memastikan penggunaan dana untuk pembangunan bangunan, penyediaan perlengkapan, dan sarana operasional sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan indikator risiko dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Publikasi perkembangan operasional koperasi. Pemerintah perlu menyediakan data terverifikasi mengenai koperasi yang sudah beroperasi, yang masih membutuhkan kelengkapan, serta kendala yang belum terselesaikan. Informasi disampaikan dengan tetap memperhatikan perlindungan data dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Penguatan kualitas sumber daya manusia. Setiap koperasi perlu didukung pengelola yang memahami akuntansi, administrasi, pengelolaan persediaan, pemasaran, serta pengembangan usaha.
- Prioritas kemitraan dengan produsen lokal. Pemerintah perlu mendorong koperasi menjalin hubungan usaha dengan petani, nelayan, peternak, pedagang, dan UMKM setempat berdasarkan standar mutu serta kebutuhan pasar.
- Perlindungan terhadap kegiatan ekonomi yang sudah berjalan. Kehadiran koperasi harus memperkuat ekosistem usaha lokal melalui kemitraan dan persaingan yang sehat, bukan menghambat keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
- Evaluasi keberhasilan berdasarkan manfaat nyata. Ukuran keberhasilan harus mencakup jumlah anggota aktif, kegiatan transaksi, keberlanjutan usaha, peningkatan akses pasar, efisiensi distribusi, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
DPN ETH juga mendorong pemerintah menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan sehingga permasalahan operasional yang ditemukan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Safrizal: Pemerintah Harus Membangun Kemandirian Ekonomi, Bukan Ketergantungan Baru
Safrizal kembali menegaskan bahwa program pembangunan ekonomi desa harus mempunyai arah jangka panjang.
Menurutnya, pemberdayaan ekonomi tidak boleh semata-mata bergantung pada pembangunan fasilitas dan pemberian bantuan.
Pemerintah perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan koperasi mampu tumbuh secara mandiri melalui kegiatan usaha yang produktif.
“Indonesia membutuhkan pembangunan ekonomi yang memberikan kesempatan lebih luas kepada rakyat. Koperasi harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian, meningkatkan produksi dalam negeri, dan memperkuat daya beli masyarakat. Jangan sampai program besar yang diharapkan menjadi solusi justru melahirkan ketergantungan baru karena perencanaan dan pengelolaannya tidak matang.”
Safrizal memandang bahwa apabila koperasi mampu menjalankan usaha secara produktif, manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh anggota, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, kebijakan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kesiapan operasional.
Ganda Satria Dharma: Hasil Pemantauan Harus Ditindaklanjuti, Bukan Hanya Menjadi Laporan
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa pemantauan serentak terhadap ribuan koperasi harus menghasilkan tindakan perbaikan yang dapat diperiksa.
Setiap kendala yang ditemukan perlu mempunyai penanggung jawab, batas waktu penanganan, dan laporan penyelesaian.
“Kami meminta pemerintah memastikan hasil pemantauan tidak berhenti sebagai laporan administratif. Jika ditemukan persoalan distribusi, harus ada penyelesaian. Jika ditemukan fasilitas yang belum layak, harus ada perbaikan. Jika ditemukan kelemahan pengelolaan, harus ada pendampingan. Dan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang sah.”
Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan sekadar menemukan kekurangan, tetapi memastikan kekurangan tersebut diperbaiki.
DPN ETH juga memandang masyarakat dan anggota koperasi perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan mengenai kualitas pelayanan serta pengelolaan koperasi.
DPN ETH: Jangan Hanya Bangun Koperasi, Bangunlah Kesejahteraan Rakyat!
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai percepatan operasional Koperasi Merah Putih merupakan kesempatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi nasional.
Program tersebut mempunyai potensi mendukung ketahanan pangan, memperluas distribusi kebutuhan pokok, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membuka kesempatan ekonomi di desa dan kelurahan.
Namun, potensi tersebut tidak akan terwujud secara optimal tanpa perencanaan yang matang, pengelolaan profesional, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat.
DPN ETH mendorong pemerintah menjadikan proses pemantauan yang dimulai pada 15 Oktober 2026 sebagai momentum evaluasi sekaligus perbaikan pelaksanaan program.
Keberhasilan harus diukur secara jujur dan objektif berdasarkan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
Sebab, rakyat tidak hanya membutuhkan gedung koperasi yang berdiri megah. Rakyat membutuhkan koperasi yang benar-benar mampu menyediakan kebutuhan pokok, membuka peluang usaha, memperkuat produksi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan.
Koperasi Merah Putih harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat Indonesia, bukan sekadar keberhasilan memenuhi target pembangunan di atas kertas.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal
Dari Hambalang untuk Indonesia — Bersatu, Berjuang, dan Mengawal Kepentingan Rakyat.





