EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

66 RSUD Ditingkatkan, Baru 34 Lengkap Dokter Spesialis! DPN Elang Tiga Hambalang: Pasien Butuh Pelayanan Nyata, Bukan Sekadar Bangunan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemerintah mempercepat peningkatan kapasitas rumah sakit daerah agar masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh pengobatan. Namun, dari 66 RSUD yang menjadi sasaran program, baru 34 memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar secara lengkap. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pemerintah mempercepat peningkatan kapasitas rumah sakit daerah agar masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh pengobatan. Namun, dari 66 RSUD yang menjadi sasaran program, baru 34 memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar secara lengkap. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan bersama pemenuhan dokter, peralatan medis, keselamatan pasien, serta pengawasan anggaran yang transparan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Jumat, 30 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mempercepat peningkatan kapasitas 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Kelas D menjadi Kelas C sebagai bagian dari upaya memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, di balik program tersebut, persoalan ketersediaan dokter spesialis dan kesiapan fasilitas pelayanan masih menjadi tantangan penting.

Kementerian Kesehatan pada Kamis (29/10/2026) melaporkan bahwa dari 66 RSUD yang menjadi sasaran program, sebanyak 21 rumah sakit telah menyelesaikan 100 persen proses pembangunan.

Sementara itu, berdasarkan data yang sebelumnya dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 22 Oktober 2026, baru 34 dari 66 RSUD atau sekitar 51 persen yang mempunyai tujuh jenis dokter spesialis dasar secara lengkap.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik rumah sakit harus disertai pemenuhan tenaga medis serta kesiapan pelayanan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena rumah sakit daerah mempunyai peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berada jauh dari rumah sakit rujukan besar.

Bagi pasien yang membutuhkan penanganan penyakit jantung, kanker, stroke, atau gangguan ginjal, keberadaan fasilitas kesehatan yang lengkap dan didukung dokter berkompeten dapat menentukan kecepatan memperoleh penanganan.

Namun, pembangunan gedung dan penyediaan peralatan tidak dengan sendirinya menjamin seluruh pelayanan dapat langsung dilaksanakan.

Pemerintah harus memastikan ketersediaan dokter spesialis, tenaga kesehatan pendukung, obat-obatan, fasilitas diagnostik, serta sistem pelayanan yang memenuhi standar keselamatan pasien.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai program peningkatan RSUD merupakan langkah penting yang harus didukung dengan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik setelah rumah sakit ditingkatkan, atau masih harus menunggu pemenuhan tenaga medis dan fasilitas pendukung?

Kementerian Kesehatan Targetkan Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Ginjal Lebih Dekat

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, pada Kamis (29/10/2026), menjelaskan bahwa program peningkatan RSUD diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan penyakit katastropik.

Empat kelompok pelayanan yang menjadi perhatian adalah kanker, jantung, stroke, serta uronefrologi atau pelayanan yang berkaitan dengan sistem saluran kemih dan ginjal.

Penyakit-penyakit tersebut membutuhkan fasilitas diagnostik, tenaga medis berkompeten, serta penanganan yang dapat melibatkan teknologi kesehatan khusus.

Pemerintah ingin agar masyarakat di daerah tidak selalu harus dirujuk ke rumah sakit besar yang berada di ibu kota provinsi atau kota-kota utama.

Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan mendorong penyediaan fasilitas kateterisasi jantung atau cath lab secara bertahap di rumah sakit kabupaten.

Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk prosedur tertentu dalam pemeriksaan dan penanganan penyakit jantung apabila didukung tenaga medis, sarana, dan persyaratan pelayanan yang sesuai.

Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyediaan alat kesehatan perlu disesuaikan dengan ketersediaan dokter spesialis.

Hal tersebut penting agar peralatan yang dikirimkan benar-benar dapat digunakan dalam pelayanan.

DPN ETH menilai pendekatan tersebut harus menjadi prinsip utama pembangunan rumah sakit.

Pengadaan alat kesehatan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan klinis dan kesiapan tenaga medis, bukan hanya berdasarkan target belanja atau penyelesaian proyek.

Dari 66 RSUD, Sebanyak 21 Telah Rampung Dibangun

Dalam laporan resmi Kementerian Kesehatan, program peningkatan kapasitas RSUD dilaksanakan secara bertahap.

Pemerintah membagi pembangunan ke dalam sejumlah kelompok pelaksanaan atau batch.

Pada tahap pertama dan kedua tahun 2025, sebanyak 22 RSUD masuk dalam program pembangunan.

Dari kelompok tersebut, 21 RSUD telah dinyatakan rampung dan beroperasi penuh berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan pada 22 Oktober 2026.

Sebanyak 20 RSUD lainnya masuk dalam kelompok pembangunan tahun 2026.

Sementara itu, 24 RSUD dijadwalkan masuk dalam tahap pembangunan tahun 2027 dan masih berada dalam perencanaan.

Dengan demikian, jumlah 66 RSUD merupakan keseluruhan sasaran program lintas tahun, bukan berarti seluruh bangunan telah dijadwalkan selesai pada Oktober 2026.

Kondisi tersebut harus dipahami secara tepat agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru.

DPN ETH menilai pemerintah perlu menyampaikan perkembangan masing-masing tahap pembangunan secara terbuka.

Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui rumah sakit yang sudah beroperasi penuh, yang sedang dibangun, dan yang masih berada dalam perencanaan.

Keterbukaan juga diperlukan untuk memastikan setiap proyek mempunyai target waktu, biaya, dan hasil pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baru 34 RSUD Memiliki Dokter Spesialis Dasar Lengkap

Selain pembangunan fisik, persoalan pemenuhan dokter spesialis menjadi perhatian penting pemerintah.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkap bahwa dari keseluruhan 66 RSUD sasaran program, baru 34 RSUD yang memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar secara lengkap.

Artinya, masih terdapat rumah sakit dalam kelompok sasaran yang membutuhkan penguatan tenaga medis.

Namun, angka tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa seluruh rumah sakit lainnya tidak mempunyai dokter spesialis sama sekali.

Data tersebut berkaitan dengan kelengkapan tujuh jenis dokter spesialis dasar yang ditetapkan sebagai indikator pemerintah.

Ketersediaan dokter spesialis sangat penting karena pelayanan kesehatan tertentu membutuhkan keahlian dan kewenangan klinis khusus.

Peralatan medis tidak dapat digunakan untuk seluruh tindakan tanpa tenaga medis yang mempunyai kompetensi sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perencanaan kebutuhan dokter spesialis berdasarkan kemampuan pelayanan yang akan dikembangkan.

DPN ETH berpandangan bahwa distribusi dokter spesialis harus menjadi bagian utama dari kebijakan pemerataan kesehatan.

Pembangunan rumah sakit juga perlu memperhatikan keberlanjutan penempatan dokter agar pelayanan tidak hanya tersedia sementara.

DPN Elang Tiga Hambalang: Kesehatan Rakyat Tidak Boleh Diukur dari Banyaknya Gedung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan organisasi menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan rumah sakit merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional. Namun, pemerintah jangan hanya mengukur keberhasilan dari banyaknya gedung yang dibangun, besarnya anggaran yang digunakan, atau banyaknya alat kesehatan yang dibeli. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika rakyat memperoleh pelayanan medis yang cepat, aman, berkualitas, dan terjangkau.”

Safrizal menilai pemerintah harus memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil mempunyai hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Keterbatasan geografis tidak boleh dibiarkan menjadi hambatan berkepanjangan dalam memperoleh pengobatan.

“Jangan sampai masyarakat di daerah harus menempuh perjalanan ratusan kilometer hanya untuk mendapatkan penanganan penyakit yang sebenarnya dapat dilayani apabila rumah sakit mempunyai dokter dan peralatan yang memadai. Negara harus hadir melalui sistem kesehatan yang menjangkau seluruh rakyat, bukan hanya masyarakat yang tinggal di kota besar.”

DPN ETH berpandangan bahwa pemerataan kesehatan tidak cukup dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur.

Pemerintah juga harus memastikan keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten, pelayanan yang berkesinambungan, serta sistem rujukan yang efektif.

Safrizal: Dokter Spesialis Harus Menjadi Prioritas Pemerataan Pelayanan

Safrizal menekankan bahwa kekurangan tenaga medis merupakan persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.

Dalam rancangan pernyataannya, ia mendorong pemerintah memperkuat pendidikan dokter spesialis dan penempatan tenaga medis di wilayah yang membutuhkan.

“Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menghasilkan dokter berkualitas, tetapi juga memastikan tenaga medis tersebut tersebar secara adil. Pemerintah harus memperkuat pendidikan spesialis, memberikan dukungan penempatan di daerah, serta menciptakan kondisi kerja yang memungkinkan dokter memberikan pelayanan secara berkelanjutan.”

Safrizal menilai pembangunan kesehatan harus memperhatikan kebutuhan tenaga medis sejak tahap perencanaan.

Pemerintah juga perlu membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan kedokteran.

Menurutnya, peningkatan jumlah dokter harus diikuti penguatan kompetensi dan mutu pelayanan.

DPN ETH menegaskan bahwa penambahan tenaga medis tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan standar profesi maupun keselamatan pasien.

Kemenkes Sebut Kebutuhan Dokter Spesialis Masih Sangat Besar

Dalam laporan resmi Kementerian Kesehatan pada 22 Oktober 2026, pemerintah menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan per 21 Oktober 2026, kebutuhan dokter spesialis yang belum terpenuhi mencapai sekitar 55.192 dokter.

Angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan berdasarkan sistem informasi pemerintah dan harus dibedakan dari jumlah dokter yang tersedia secara nasional.

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk membantu memperkecil kesenjangan tersebut.

Salah satunya adalah pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit melalui program Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.

Pemerintah juga mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit pada 2026.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketersediaan tenaga medis sesuai kebutuhan pelayanan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan memberikan beasiswa pendidikan serta menjalankan program penugasan tenaga kesehatan.

Namun, pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu beberapa tahun.

Karena itu, peningkatan jumlah tenaga medis tidak dapat dicapai secara seketika.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan mempunyai target jangka pendek dan jangka panjang yang jelas.

Strategi penempatan sementara tenaga medis perlu berjalan bersama pendidikan dan penguatan tenaga kesehatan daerah.

Menteri Kesehatan Siapkan Sembilan Program Pelatihan Klinis Lanjutan

Perkembangan terbaru pada Jumat (30/10/2026) menunjukkan adanya upaya pemerintah memperluas pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungan terhadap inisiatif sembilan program Advanced Clinical Training (ACT) yang disiapkan melalui kolegium-kolegium kesehatan.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi klinis tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis melalui pelatihan yang terstruktur dan terstandar.

Dalam kegiatan The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Menteri Kesehatan menekankan bahwa akses pelayanan, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya merupakan persoalan penting dalam penyelenggaraan kesehatan.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa ACT dirancang sebagai bentuk pelatihan klinis lanjutan bagi tenaga nonspesialis.

Mekanisme tersebut berbeda dari pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

Menteri Kesehatan juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dasar hukum bagi pelaksanaan pelatihan tersebut.

Karena itu, program ACT yang disiapkan tidak boleh langsung dianggap memberikan kewenangan praktik spesialis kepada tenaga medis nonspesialis.

Setiap tindakan medis tetap harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

DPN ETH menilai pengembangan pelatihan merupakan langkah yang dapat mendukung pemerataan pelayanan.

Namun, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan harus disertai standar kompetensi, evaluasi, dan pengawasan yang jelas.

Perluasan akses pelayanan tidak boleh dilakukan dengan mengurangi perlindungan terhadap keselamatan pasien.

Pemerintah Harus Memastikan Peralatan Medis Dapat Digunakan secara Optimal

Pengadaan alat kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kapasitas RSUD.

Rumah sakit yang memberikan pelayanan penyakit jantung, kanker, stroke, dan gangguan ginjal membutuhkan peralatan yang sesuai dengan kemampuan klinisnya.

Namun, peralatan tersebut juga memerlukan tenaga operator, sistem pemeliharaan, serta dukungan pembiayaan operasional.

Apabila peralatan dibeli tanpa memastikan kesiapan tenaga medis, terdapat risiko fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal.

Risiko tersebut merupakan persoalan perencanaan yang harus dicegah, bukan kesimpulan bahwa seluruh RSUD sasaran program telah mengalami permasalahan tersebut.

Pemerintah perlu memastikan setiap pengadaan didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan pelayanan.

DPN ETH menilai perencanaan harus dilakukan secara terintegrasi antara pembangunan fisik, pengadaan alat kesehatan, serta penempatan sumber daya manusia.

Pengawasan juga perlu mencakup pemeliharaan dan kesiapan peralatan setelah digunakan.

Ganda Satria Dharma: Pengadaan Alat dan Penempatan Dokter Harus Dapat Diawasi

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam rancangan pernyataan organisasi mempertegas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program peningkatan rumah sakit.

“Pemerintah harus memastikan setiap pembangunan dan pengadaan alat kesehatan mempunyai perencanaan yang jelas. Jangan sampai peralatan sudah dibeli dan gedung selesai dibangun, tetapi pelayanan belum dapat berjalan karena tenaga medis atau fasilitas pendukung belum tersedia. Setiap penggunaan anggaran harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.”

Ganda menilai pengawasan harus mencakup seluruh tahapan pelaksanaan program.

Pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administratif.

Kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi peralatan, kesiapan penggunaan, dan manfaat yang diterima pasien harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.

“Pengawasan pemerintah harus mampu menghubungkan anggaran yang digunakan dengan hasil pelayanan. Masyarakat berhak mengetahui rumah sakit mana yang sudah siap beroperasi, pelayanan spesialis apa yang telah tersedia, serta langkah yang sedang dilakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga medis.”

DPN ETH menilai keterbukaan informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami perkembangan program secara objektif.

Namun, publikasi data harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia.

Ganda Satria Dharma: Kualitas Pelayanan Pasien Harus Menjadi Indikator Utama

Ganda juga menekankan pentingnya evaluasi yang berorientasi pada kondisi pasien.

Dalam pandangannya, penambahan fasilitas kesehatan harus memberikan perubahan terhadap kemudahan masyarakat memperoleh pengobatan.

“Pemerintah harus menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, mulai dari ketersediaan dokter spesialis, waktu tunggu pasien, kesiapan alat kesehatan, hingga kemampuan rumah sakit menangani penyakit sesuai standar pelayanan. Jangan sampai keberhasilan program hanya dilaporkan melalui jumlah bangunan dan nilai proyek.”

Menurut Ganda, pengawasan juga harus mencakup tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Pasien perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit.

Apabila fasilitas belum mampu memberikan tindakan tertentu, sistem rujukan harus dapat memastikan pasien memperoleh penanganan pada fasilitas yang sesuai.

DPN ETH menilai peningkatan kapasitas RSUD harus berjalan bersama perbaikan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Rumah Sakit Daerah Membutuhkan Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pelaksanaan peningkatan kapasitas RSUD membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak pengelola rumah sakit.

Pemerintah pusat berperan dalam kebijakan nasional serta dukungan program sesuai kewenangan.

Sementara itu, pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam memastikan keberlanjutan operasional fasilitas kesehatan miliknya.

Hal tersebut mencakup pengelolaan tenaga kesehatan, anggaran operasional, pemeliharaan fasilitas, serta pengawasan kualitas pelayanan.

DPN ETH menilai koordinasi perlu diperkuat agar pembangunan fasilitas tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan sehari-hari.

Rumah sakit yang telah memperoleh peralatan baru membutuhkan rencana operasional yang sesuai.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kebutuhan tenaga pendukung, termasuk perawat, tenaga laboratorium, radiografer, tenaga farmasi, dan tenaga teknis lainnya.

Peningkatan rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi pada satu jenis tenaga medis.

Pelayanan berkualitas membutuhkan kerja sama seluruh profesi kesehatan.

Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan Harus Menjadi Pedoman

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah sakit, termasuk klasifikasi, tata kelola, peningkatan mutu, serta pencatatan dan pelaporan.

DPN ETH menilai keberadaan regulasi tersebut harus diikuti pelaksanaan yang konsisten.

Pengawasan harus diarahkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan perlindungan keselamatan pasien.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Delapan Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan delapan langkah konkret.

Pertama, Mempercepat Pemenuhan Dokter Spesialis

Pemerintah perlu menyusun rencana kebutuhan dokter spesialis berdasarkan kemampuan pelayanan yang akan dikembangkan pada setiap RSUD.

Penempatan harus memperhatikan daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.

Kedua, Memastikan Kesiapan Operasional RSUD

Setiap rumah sakit yang telah selesai dibangun harus mempunyai tenaga medis, tenaga kesehatan pendukung, peralatan, obat-obatan, dan sistem operasional yang memadai sebelum memberikan pelayanan sesuai kelasnya.

Ketiga, Memperkuat Transparansi Pembangunan

Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah perlu menyampaikan perkembangan program 66 RSUD secara berkala.

Informasi harus membedakan tahap perencanaan, pembangunan, penyelesaian fisik, dan kesiapan pelayanan.

Keempat, Memperketat Pengawasan Pengadaan Alat Kesehatan

Pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan klinis dan kesiapan tenaga medis.

Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian spesifikasi, pemanfaatan, pemeliharaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan.

Kelima, Memperkuat Pendidikan dan Distribusi Tenaga Medis

Pemerintah perlu meningkatkan kesempatan pendidikan dokter spesialis, memperkuat dukungan bagi tenaga kesehatan daerah, serta memastikan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Keenam, Menjamin Keselamatan Pasien

Setiap program pelatihan klinis dan perluasan kewenangan pelayanan harus mempunyai standar kompetensi, prosedur keselamatan, serta pengawasan sesuai hukum.

Ketujuh, Memperbaiki Sistem Rujukan Pasien

Pemerintah perlu memastikan pasien memperoleh informasi mengenai fasilitas yang mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

Pengembangan RSUD harus membantu mengurangi rujukan yang tidak diperlukan, tanpa menghambat rujukan bagi pasien yang membutuhkan fasilitas lebih lengkap.

Kedelapan, Membuka Evaluasi Hasil Pelayanan

Pemerintah perlu mengukur keberhasilan peningkatan RSUD melalui indikator yang dapat diperiksa.

Indikator tersebut mencakup kesiapan tenaga medis, penggunaan peralatan, waktu tunggu, keselamatan pasien, kualitas pelayanan, dan penyelesaian pengaduan.

DPN ETH menilai seluruh langkah tersebut penting agar program peningkatan fasilitas kesehatan tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat pelayanan masyarakat.

Pemerataan Kesehatan Harus Mengurangi Kesenjangan Antardaerah

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pemerataan kesehatan merupakan salah satu agenda penting pembangunan Indonesia.

Masyarakat yang berada di wilayah terpencil membutuhkan akses pelayanan yang tidak selalu mengharuskan mereka melakukan perjalanan jauh.

Namun, pemerataan tidak berarti seluruh rumah sakit harus menyediakan semua jenis pelayanan medis.

Pemerintah perlu membangun jaringan pelayanan yang sesuai dengan kemampuan fasilitas dan kebutuhan masyarakat.

Rumah sakit daerah harus mampu memberikan pelayanan sesuai kompetensinya.

Sementara itu, rumah sakit rujukan yang lebih lengkap tetap dibutuhkan untuk menangani kasus yang memerlukan teknologi atau keahlian khusus.

DPN ETH menilai keberhasilan sistem kesehatan bergantung pada koordinasi antarfasilitas.

Perluasan layanan harus berjalan bersama sistem rujukan, pembiayaan kesehatan, dan pengawasan mutu.

Pemerataan pelayanan kesehatan bukan hanya menghadirkan rumah sakit di setiap wilayah, tetapi memastikan masyarakat memperoleh penanganan yang sesuai kebutuhan medisnya.

DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Rumah Sakit Dibangun, tetapi Manfaatnya Belum Dirasakan Rakyat

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa program peningkatan kapasitas 66 RSUD merupakan kebijakan yang perlu didukung sebagai bagian dari pemerataan pelayanan kesehatan nasional.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya dinilai dari jumlah pembangunan yang selesai.

Pemerintah harus memastikan setiap fasilitas yang telah ditingkatkan benar-benar mampu memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Pemenuhan dokter spesialis harus menjadi perhatian utama.

Pengadaan peralatan kesehatan juga perlu dilakukan secara tepat agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

DPN ETH mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan kesehatan.

Pemerintah juga perlu menetapkan target pemenuhan tenaga medis serta membuka hasil evaluasi program secara berkala.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit harus berorientasi pada keselamatan dan kesembuhan pasien, bukan sekadar penyelesaian proyek fisik.

Indonesia membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Rumah sakit daerah harus menjadi bagian penting dari sistem kesehatan nasional yang kuat, profesional, dan berkeadilan.

Gedung rumah sakit harus siap. Dokter harus tersedia. Peralatan medis harus berfungsi. Anggaran harus diawasi. Dan masyarakat harus memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, serta terjangkau.

Kesehatan adalah hak rakyat. Pelayanan harus merata. Pengawasan harus diperkuat. Dan pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumat, 30 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link