EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

82 WNI Dipulangkan dari Malaysia, LBH ETH: Perlindungan Negara Jangan Berhenti Saat Mereka Tiba di Tanah Air

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J. SH.MH.: Pemerintah perlu memastikan apakah ada korban perekrutan ilegal, eksploitasi atau perdagangan orang, sekaligus membantu mereka kembali ke keluarga dan masyarakat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mengapresiasi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Okky A.J. SH.MH.: Pemerintah perlu memastikan apakah ada korban perekrutan ilegal, eksploitasi atau perdagangan orang, sekaligus membantu mereka kembali ke keluarga dan masyarakat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mengapresiasi pemulangan 82 warga negara Indonesia dari Malaysia setelah mereka menjalani detensi terkait persoalan keimigrasian di Depot Tahanan Imigresen Semenyih dan Beranang.

banner 468x60

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pemulangan dilakukan Jumat, 11 September 2026, sebagai tindak lanjut kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September. Seluruh WNI yang dipulangkan disebut telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta telah memiliki dokumen perjalanan resmi.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai keberhasilan membawa para WNI kembali ke Indonesia merupakan wujud penting kehadiran negara. Namun, menurut LBH ETH, tugas perlindungan belum selesai hanya dengan memulangkan mereka.

“Pemulangan adalah langkah penting, tetapi jangan menjadi titik akhir. Pemerintah perlu mengetahui mengapa masing-masing warga sampai berada dalam detensi, apakah ada persoalan dokumen semata atau terdapat perekrut ilegal, eksploitasi, penipuan, kekerasan maupun indikasi perdagangan orang yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.”

Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH terhadap perlindungan WNI dan pekerja migran.

51 WNI dari Semenyih, 31 dari Beranang

Data resmi Ditjen Imigrasi menyebut 51 WNI berasal dari DTI Semenyih, terdiri dari 32 laki-laki, 14 perempuan dan lima anak perempuan. Sebanyak 31 WNI lainnya berasal dari DTI Beranang, terdiri dari 22 laki-laki dan sembilan perempuan.

Pemulangan dilakukan dalam tiga kloter. Sebanyak 33 orang diterbangkan menuju Jakarta, sedangkan dua kloter lainnya menuju Medan masing-masing membawa enam dan 43 orang. Petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur mendampingi proses tersebut.

LBH ETH menilai keberadaan perempuan dan anak dalam rombongan tersebut membuat proses asesmen setelah kepulangan semakin penting.

Okky mengatakan:

“Khusus perempuan dan anak, pemerintah harus memastikan apakah selama perjalanan migrasi mereka pernah mengalami eksploitasi, kekerasan atau bentuk kerentanan lain. Pemeriksaan harus dilakukan secara manusiawi, bukan seperti pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.”

LBH ETH: Bedakan Pelanggaran Imigrasi dengan Korban Kejahatan

Menurut LBH ETH, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan seseorang dalam tahanan imigrasi tidak otomatis berarti orang tersebut merupakan pelaku tindak pidana berat.

Persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat beragam, mulai dari dokumen tinggal, izin bekerja, masa berlaku dokumen maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.

Karena itu, setiap kasus harus diperiksa secara individual.

“Jangan memberikan stigma kepada mereka hanya dengan sebutan WNI bermasalah. Bisa saja ada orang yang memang melakukan pelanggaran administrasi, tetapi bisa pula terdapat pihak yang sejak awal menjadi korban perekrutan tidak bertanggung jawab,” ujar Okky.

LBH ETH menilai prinsip tersebut penting agar negara dapat membedakan antara orang yang memerlukan pembinaan administratif dengan korban yang membutuhkan perlindungan dan penegakan hukum terhadap pihak yang mengeksploitasinya.

Telusuri Perekrut Jika Ada Indikasi Pelanggaran

LBH ETH mendorong pemerintah melakukan wawancara dan asesmen terhadap para WNI setelah kembali ke Indonesia untuk mengetahui jalur keberangkatan mereka.

Apabila ditemukan indikasi bahwa seseorang diberangkatkan melalui informasi palsu, dokumen bermasalah yang dibuat pihak lain, pembayaran berlebihan, pemotongan upah, penyitaan paspor, ancaman, kekerasan atau eksploitasi lainnya, informasi tersebut perlu diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa.

Menurut Okky:

“Jangan seluruh beban hukum ditimpakan kepada pekerja yang berada di ujung rantai. Kalau ada agen atau perekrut yang mengambil keuntungan dengan memberangkatkan orang secara melawan hukum, justru jaringan itu yang harus dibongkar.”

Namun LBH ETH menegaskan tidak boleh ada tuduhan terhadap agen atau pihak tertentu tanpa bukti. Penindakan harus berdasarkan laporan, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Negara Harus Hadir Setelah Mereka Pulang

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan kemanusiaan kepada WNI di luar negeri. Pemerintah juga kembali mengingatkan pentingnya menggunakan jalur migrasi yang legal.

LBH ETH mendukung pesan tersebut tetapi meminta pemerintah membangun mekanisme tindak lanjut setelah para WNI tiba.

Setidaknya, menurut LBH ETH, perlu dilakukan asesmen kondisi hukum dan sosial, pemeriksaan indikasi korban TPPO atau eksploitasi, fasilitasi dokumen kependudukan, rujukan bantuan hukum jika dibutuhkan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.

Bagi warga yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, pemerintah juga perlu memberikan informasi mengenai prosedur resmi sehingga pengalaman serupa tidak terulang.

Jangan Salahkah Pekerja Tanpa Memeriksa Sistem

Okky menilai kampanye migrasi legal harus dibarengi pembenahan tata kelola perekrutan.

“Masyarakat memang harus menggunakan prosedur resmi. Tetapi negara juga harus memastikan jalur resmi mudah dipahami, biayanya wajar, perekrutnya dapat dipertanggungjawabkan dan pengawasan berjalan. Jangan hanya menyalahkan pekerja jika sistem perekrutannya sendiri masih memberikan ruang bagi praktik ilegal.”

LBH ETH mendorong koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian serta pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan keberangkatan nonprosedural.

Lima Fokus Perlindungan yang Didorong LBH ETH

LBH ETH meminta pemerintah memberi perhatian pada lima hal: memastikan kondisi dan kebutuhan setiap WNI setelah tiba; melakukan screening terhadap kemungkinan korban perdagangan orang dan eksploitasi; menindak perekrut ilegal apabila terdapat bukti; memberikan bantuan hukum dan pemulihan kepada korban; serta memperkuat edukasi migrasi aman hingga tingkat desa dan kabupaten/kota.

LBH ETH juga meminta setiap pemeriksaan menghormati privasi para WNI, terutama anak dan perempuan, serta tidak membuka data pribadi yang dapat menimbulkan stigma.

Okky: WNI Tetap Berhak Dilindungi Negara

LBH ETH menegaskan bahwa warga negara yang menghadapi persoalan di luar negeri tetap mempunyai hak memperoleh perlindungan negara sesuai hukum dan mekanisme hubungan antarnegara yang berlaku.

“Kesalahan administratif tidak menghapus martabat seseorang sebagai warga negara. Negara harus membantu warga menyelesaikan persoalannya, memastikan hak-haknya terlindungi dan pada saat yang sama menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti mengeksploitasi mereka.”

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri memastikan identitas perusahaan penempatan, kontrak kerja, negara dan lokasi tujuan, dokumen perjalanan serta mekanisme pengaduan sebelum berangkat.

Jangan sampai keinginan mencari penghidupan yang lebih baik justru membawa warga kita ke eksploitasi dan penahanan. Perlindungan harus dimulai sebelum berangkat, berlangsung selama bekerja, dan tetap hadir ketika mereka kembali ke Indonesia,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280