Lima Pejabat Kemenhut Diperiksa, DPP ETH Sumut Minta Dugaan Korupsi Terkait TPL Diusut Tuntas
Bahar Effendi Pulungan, S.H. : Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Saksi, Buka Terang Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Bukti MEDAN, SUMATERA UTARA — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Utara Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan tindak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Bahar Effendi Pulungan, S.H. : Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Saksi, Buka Terang Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Bukti
MEDAN, SUMATERA UTARA — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Utara Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpajakan yang diberitakan berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perhatian tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam rangka pengumpulan dan penguatan alat bukti perkara.
Ketua DPP Sumatera Utara Elang Tiga Hambalang, Bahar Effendi Pulungan, S.H., meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi.
“DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara ini secara terang-benderang. Apabila dari penyidikan ditemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, proseslah sesuai hukum tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” tegas Bahar Effendi Pulungan, S.H., di Medan, Rabu (19/8/2026).
ETH SUMUT: PUBLIK BERHAK MENGETAHUI PERKEMBANGAN PERKARA
Bahar mengatakan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan negara memiliki kepentingan publik yang besar.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan manipulasi atau rekayasa transaksi yang berpotensi merugikan penerimaan negara, perkara tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.
DPP ETH Sumut juga meminta agar istilah transfer pricing yang muncul dalam pemberitaan perkara tersebut dijelaskan secara terang dalam proses hukum. Sebab, transfer pricing sebagai mekanisme penentuan harga transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan tertentu tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Yang harus dibuktikan penyidik adalah apakah terdapat penyalahgunaan mekanisme transaksi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan, perbuatan melawan hukum, serta apakah terdapat kerugian keuangan atau penerimaan negara sebagaimana konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Kita harus objektif. Transfer pricing tidak otomatis berarti kejahatan. Tetapi kalau penyidik menemukan bahwa suatu mekanisme transaksi sengaja direkayasa untuk tujuan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, tentu harus dibongkar siapa yang merancang, memerintahkan, menikmati keuntungan dan pihak mana saja yang terlibat,” ujar Bahar.
PEMERIKSAAN PEJABAT KEMENHUT HARUS MENJADI PINTU MASUK PENDALAMAN
DPP ETH Sumatera Utara menilai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan merupakan perkembangan yang patut mendapatkan perhatian publik.
Namun Bahar mengingatkan bahwa status seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, ETH Sumut meminta masyarakat menghormati asas praduga tidak bersalah sekaligus memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan secara independen.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses menemukan fakta. Tetapi ketika perkara sudah masuk dalam proses penyidikan, masyarakat tentu berharap penyidik bekerja sampai konstruksi perkaranya benar-benar terang,” katanya.
BAHAR: TELUSURI ALIRAN DANA DAN PIHAK YANG MENDAPAT MANFAAT
DPP ETH Sumut mendorong penyidik, sesuai kewenangannya, untuk menelusuri dokumen perusahaan, transaksi keuangan, kewajiban perpajakan, hubungan antarpihak dan aliran dana apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Bahar menilai pendekatan follow the money penting dalam penanganan perkara korupsi untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat dari dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kalau memang terdapat dugaan kerugian terhadap keuangan atau penerimaan negara, jangan hanya melihat siapa yang menjalankan administrasinya. Telusuri keputusan, dokumen, transaksi dan aliran dananya. Dari sana dapat diketahui siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat, sepanjang tentunya dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
ETH SUMUT DUKUNG KEJAKSAAN AGUNG
DPP Sumatera Utara Elang Tiga Hambalang menyatakan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Bahar juga meminta agar perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada publik dibuka secara proporsional sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau bukti belum cukup, katakan belum cukup. Kalau ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab, proses sesuai hukum. Prinsipnya jangan ada kriminalisasi, tetapi juga jangan ada perlindungan terhadap siapa pun apabila bukti hukumnya memang ada,” tegas Bahar.
DPP ETH SUMUT SIAP JALANKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL
DPP ETH Sumatera Utara menegaskan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan negara.
ETH Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan mengedepankan data dan fakta serta menghindari tuduhan yang belum dapat dibuktikan.
“Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara berdiri pada kepentingan penegakan hukum. Kami mendukung investasi dan dunia usaha yang sehat, tetapi pada saat yang sama hukum harus menjadi panglima. Dunia usaha, pejabat maupun masyarakat semuanya mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkas Bahar Effendi Pulungan, S.H.
DPP ETH Sumatera Utara berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, kepatuhan perpajakan dan transparansi dunia usaha, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara.
DPP SUMATERA UTARA
ELANG TIGA HAMBALANG (ETH)
Ketua: Bahar Effendi Pulungan, S.H.





