EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

KARHUTLA DAN KABUT ASAP JADI ANCAMAN SERIUS, DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG: USUT DUGAAN KESENGAJAAN, JANGAN BIARKAN RAKYAT JADI KORBAN

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigaglobalnews.com || BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti serius persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. DPN Elang Tiga Hambalang memandang persoalan karhutla bukan semata...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Elangtigaglobalnews.com || BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti serius persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan.

DPN Elang Tiga Hambalang memandang persoalan karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Ketika kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap, dampaknya dapat menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, transportasi, serta kelestarian lingkungan.

banner 468x60

Karena itu, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal H. Ganda Satria Dharma, mendorong pemerintah, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait meningkatkan penanganan sekaligus melakukan penyelidikan terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

DPN ETH: BEDAKAN BENCANA ALAM DAN DUGAAN TINDAK PIDANA

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penyebab setiap titik kebakaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Tidak seluruh kebakaran dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana. Namun apabila aparat menemukan indikasi bahwa kebakaran diduga terjadi akibat perbuatan manusia yang disengaja atau kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum, DPN ETH meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional.

“Jangan membangun tuduhan berdasarkan asumsi. Periksa fakta di lapangan. Tetapi apabila ditemukan dugaan kesengajaan atau pelanggaran hukum, kami meminta aparat menelusurinya sampai tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.”

TELUSURI PIHAK YANG MUNGKIN MEMPEROLEH MANFAAT

DPN ETH juga mendorong aparat penegak hukum melihat kemungkinan adanya kepentingan ekonomi di balik suatu peristiwa kebakaran apabila terdapat indikasi dan bukti awal yang mendukung.

Penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui status dan penguasaan lahan, aktivitas sebelum terjadinya kebakaran, pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi, serta kemungkinan pihak yang memperoleh keuntungan setelah lahan terbakar.

Namun DPN ETH menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan untuk menuduh perusahaan, kelompok maupun individu tertentu tanpa bukti.

Apabila ditemukan dugaan keterlibatan korporasi, DPN ETH meminta aparat mendalaminya berdasarkan ketentuan pertanggungjawaban pidana dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

JANGAN HANYA TANGKAP PELAKU LAPANGAN

DPN ETH mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi.

Jika berdasarkan penyidikan ditemukan adanya dugaan perintah, pembiayaan, pembiaran, atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab hukum, seluruh rangkaian tersebut harus diperiksa.

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan:

“Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, jangan hanya mencari orang yang memegang korek api. Cari siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas lahan tersebut. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.”

KESELAMATAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS

Di luar penegakan hukum, DPN ETH meminta pemerintah memberikan perhatian utama kepada masyarakat yang terdampak kabut asap.

Penanganan kesehatan, distribusi masker, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan, serta penyampaian informasi kualitas udara kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat dan transparan.

DPN ETH DORONG EVALUASI PERIZINAN DAN PENGAWASAN LAHAN

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.

Evaluasi dapat mencakup pengelolaan dan pengawasan lahan, kepatuhan pemegang izin, sistem pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, serta efektivitas pengawasan pemerintah.

Apabila dalam evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana, DPN ETH meminta agar perkara ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

DPN ETH: NEGARA HARUS HADIR SEBELUM API MEMBESAR

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang H. Ganda Satria Dharma menegaskan pentingnya pencegahan dan pengawasan sejak dini.

“Negara jangan hanya hadir ketika api sudah membesar dan asap sudah masuk ke permukiman masyarakat. Pencegahan, pengawasan titik rawan, kesiapan personel, dan penegakan hukum harus berjalan sejak awal.”

DPN ETH berpandangan bahwa teknologi pemantauan titik panas harus dimanfaatkan secara maksimal agar pemerintah dapat melakukan intervensi lebih cepat sebelum kebakaran berkembang luas.

DPN ETH DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendukung Polri dan aparat terkait melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla.

Namun DPN ETH juga mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Setiap individu maupun badan usaha yang diperiksa tetap mempunyai hak memperoleh proses hukum yang adil.

DPN ETH tidak menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran sebelum terdapat fakta, alat bukti, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika kebakaran terjadi karena faktor alam, sampaikan faktanya kepada masyarakat. Jika terdapat kelalaian, ungkap siapa yang bertanggung jawab. Dan apabila ditemukan dugaan pembakaran secara sengaja, usut sampai kepada pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan. Jangan ada yang kebal hukum.”

DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyerukan gerakan nasional untuk menjaga hutan dan lingkungan Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

DPN ETH menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal penanganan karhutla, kebijakan lingkungan, serta penegakan hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HUTAN BUKAN UNTUK DIBAKAR.
RAKYAT BUKAN UNTUK DIKORBANKAN.
UNGKAP FAKTANYA — TEGAKKAN HUKUMNYA.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
BERSAMA RAKYAT — JAGA HUTAN, JAGA KESEHATAN, JAGA INDONESIA

banner 336x280