EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

DPN ELANG TIGA HAMBALANG DUKUNG PENINDAKAN TEGAS KARHUTLA: JANGAN HANYA PADAMKAN API, BONGKAR AKTOR DAN KORPORASI YANG TERBUKTI TERLIBAT!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

H. Safrizal: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Menghirup Asap, Siapa Pun yang Terbukti Membakar dan Merusak Hutan Harus Bertanggung Jawab Ganda Satria Dharma: Jangan Berhenti pada Pemadaman — Telusuri Penyebab, Aliran Kepentingan dan Pertanggungjawaban Hukumnya JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Dewan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

H. Safrizal: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Menghirup Asap, Siapa Pun yang Terbukti Membakar dan Merusak Hutan Harus Bertanggung Jawab

Ganda Satria Dharma: Jangan Berhenti pada Pemadaman — Telusuri Penyebab, Aliran Kepentingan dan Pertanggungjawaban Hukumnya

banner 468x60

JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang berdasarkan penyelidikan dan pembuktian terbukti bertanggung jawab.

DPN ETH menilai karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai agenda tahunan yang selesai setelah api berhasil dipadamkan.

Ketika hutan dan lahan terbakar, persoalannya bukan hanya api.

Ada lingkungan yang rusak. Ada masyarakat yang menghirup asap. Ada aktivitas ekonomi dan pendidikan yang dapat terganggu. Dan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran, harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

H. SAFRIZAL: JANGAN HANYA KEJAR API, KEJAR JUGA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB!

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan negara harus menunjukkan bahwa tidak ada individu maupun korporasi yang kebal hukum dalam persoalan karhutla.

«“Jangan hanya padamkan apinya lalu persoalannya selesai. Kalau ditemukan unsur pidana, cari siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.”»

Menurut H. Safrizal, tindakan terhadap perusahaan harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Namun apabila sebuah korporasi terbukti melakukan pelanggaran serius sesuai ketentuan hukum, ETH mendukung penggunaan seluruh instrumen administratif, perdata maupun pidana yang tersedia, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.

«“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin hukum berhenti hanya pada pelaku lapangan jika bukti menunjukkan adanya tanggung jawab yang lebih luas. Bongkar sampai tuntas berdasarkan hukum.”»

ASAP TIDAK MENGENAL BATAS WILAYAH

DPN ETH mengingatkan dampak karhutla dapat melampaui lokasi kebakaran.

Asap dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian serta kualitas lingkungan.

Karena itu, ETH memandang perlindungan hutan bukan hanya agenda kelompok lingkungan hidup.

Ini persoalan keselamatan dan kepentingan rakyat.

H. Safrizal mengatakan:

«“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang membayar harga dari kerusakan lingkungan. Keuntungan mungkin dinikmati segelintir pihak, tetapi ketika bencana datang, rakyat yang menanggung akibatnya.”»

ETH DUKUNG ARAH PENCEGAHAN, BUKAN SEKADAR REAKSI

DPN Elang Tiga Hambalang juga mendukung perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar respons setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan dan deteksi dini.

ETH menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemantauan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan gambut, edukasi masyarakat serta koordinasi dengan perusahaan pemegang konsesi.

Pencegahan harus dilakukan sebelum titik api berkembang menjadi bencana besar.

GANDA SATRIA DHARMA: KARHUTLA JANGAN MENJADI RITUAL TAHUNAN

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada pengerahan personel ketika keadaan sudah memburuk.

«“Karhutla jangan menjadi ritual tahunan: muncul titik api, masyarakat terkena asap, petugas dikerahkan, api padam, kemudian semuanya dilupakan sampai kebakaran berikutnya.”»

Menurut Ganda, pemerintah perlu melakukan evaluasi setelah setiap kejadian.

«“Petakan siapa pemilik atau pengelola lahannya, bagaimana pengawasannya, apa penyebab kebakarannya, apakah ada kelalaian atau kesengajaan, dan siapa yang bertanggung jawab. Dari sana hukum dan kebijakan pencegahan harus bekerja.”»

JANGAN KAMBINGHITAMKAN MASYARAKAT KECIL

DPN ETH juga mengingatkan penegakan hukum tidak boleh mencari jalan termudah dengan semata-mata menjadikan masyarakat kecil sebagai sasaran.

Apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan jaringan atau korporasi, pemeriksaan harus mampu menjangkau pihak yang mempunyai kendali dan memperoleh manfaat.

«“Jangan sampai rakyat kecil ditangkap sementara aktor yang mempunyai modal dan kekuasaan tidak tersentuh. Hukum harus melihat fakta dan alat bukti, bukan melihat kuat atau lemahnya orang yang berhadapan dengan hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.»

KORPORASI YANG TERBUKTI BERSALAH HARUS MEMULIHKAN KERUSAKAN

ETH menilai penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya berbicara mengenai hukuman.

Pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerusakan lahan tidak selesai dengan pembayaran denda apabila ekosistem yang rusak dibiarkan.

Karena itu, DPN ETH mendorong agar prinsip pencemar membayar dan kewajiban pemulihan diterapkan secara efektif berdasarkan hukum.

ENAM DESAKAN DPN ELANG TIGA HAMBALANG

DPN ETH menyampaikan enam sikap nasional:

Pertama, memperkuat pencegahan dan sistem deteksi dini karhutla di seluruh wilayah rawan.

Kedua, menindak setiap pelaku berdasarkan bukti tanpa membedakan individu, kelompok maupun korporasi.

Ketiga, mengusut pertanggungjawaban sampai kepada pihak yang mengendalikan atau memperoleh manfaat apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

Keempat, mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menerapkan sanksi sampai pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

Kelima, mewajibkan pihak yang terbukti bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memastikan kesehatan, keselamatan dan kepentingan ekonomi masyarakat terdampak menjadi prioritas dalam penanganan bencana.

H. SAFRIZAL: HUTAN INDONESIA BUKAN MILIK SATU GENERASI

H. Safrizal menegaskan bahwa persoalan lingkungan menyangkut masa depan Indonesia.

«“Hutan Indonesia bukan milik kita hari ini saja. Ada anak dan cucu kita yang mempunyai hak menikmati udara bersih, air, hutan dan lingkungan yang sehat. Jangan wariskan kepada mereka kerusakan yang seharusnya bisa kita cegah.”»

DPN ETH menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Namun ETH juga meminta penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten, transparan dan berdasarkan pembuktian.

Ganda Satria Dharma menutup:

«“Padamkan apinya. Lindungi rakyatnya. Bongkar penyebabnya. Proses pelakunya. Pulihkan lingkungannya. Jangan tunggu asap berikutnya untuk kembali bertindak.”»

DPN ELANG TIGA HAMBALANG:

JANGAN HANYA PADAMKAN API — BONGKAR SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB!

RAKYAT BERHAK MENGHIRUP UDARA BERSIH — HUKUM HARUS TEGAK, LINGKUNGAN HARUS DISELAMATKAN

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

Jakarta, 24 Agustus 2026

banner 336x280