EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

UNHAN RESMI IZINKAN KADET MUSLIMAH BERHIJAB, REZA PRASATRIA DHARMA: HAK BERAGAMA DAN DISIPLIN PENDIDIKAN HARUS BERJALAN BERSAMA

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Apresiasi Kepastian Aturan, Dorong Pelaksanaan Konsisten dan Tidak Diskriminatif di Lapangan BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa Muslim...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Apresiasi Kepastian Aturan, Dorong Pelaksanaan Konsisten dan Tidak Diskriminatif di Lapangan

BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa Muslim putri jenjang S1 dan D3 selama mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.

banner 468x60

Kebijakan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya muncul polemik mengenai penggunaan hijab di lingkungan pendidikan kadet Unhan.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai keluarnya aturan tertulis tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa sekaligus mencegah munculnya perbedaan penafsiran ketika kebijakan diterapkan di lapangan.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, berpandangan kebebasan menjalankan agama dapat berjalan berdampingan dengan kedisiplinan, keselamatan serta karakter khusus pendidikan di Universitas Pertahanan.

«“Hak menjalankan keyakinan dan disiplin pendidikan tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, seragam dan dapat diterapkan secara konsisten sehingga mahasiswa memahami hak sekaligus kewajibannya.”»

UNHAN TERBITKAN SURAT EDARAN RESMI

Berdasarkan perkembangan yang diberitakan pada 26 Agustus 2026, Unhan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026, tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis atas nama Rektor Unhan.

Dalam ketentuan tersebut, kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan Unhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait juga membenarkan keberadaan surat edaran itu dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan serta penjelasan resmi Kementerian Pertahanan sebelumnya.

Satuan Mahasiswa ETH menilai keberadaan dokumen tertulis penting karena kepastian kebijakan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

HIJAB HITAM DIGUNAKAN PADA SERAGAM DINAS

Dalam aturan yang dipublikasikan, penggunaan hijab bagi kadet Muslim putri tetap menyesuaikan kebutuhan pendidikan dan latihan.

Beberapa ketentuan yang disebutkan antara lain:

1. Hijab digunakan dengan warna hitam ketika mengenakan pakaian dinas.
2. Penggunaannya harus rapi.
3. Hijab tidak boleh mengganggu aspek keamanan.
4. Tidak menghambat kegiatan operasional pendidikan maupun latihan.
5. Ketentuan warna hitam tersebut bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi.

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan kebutuhan kedisiplinan dapat dicari titik temunya melalui regulasi yang proporsional.

«“Ketika aturan disusun secara jelas, hak mahasiswa dapat terlindungi tanpa menghilangkan standar keselamatan, kerapian dan disiplin institusi.”»

KEMHAN: TIDAK ADA ATURAN YANG SECARA KHUSUS MELARANG HIJAB

Kementerian Pertahanan sebelumnya telah menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Peraturan tersebut juga menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

Dalam penjelasan mengenai surat edaran, disebutkan bahwa menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Satuan Mahasiswa ETH menilai klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak terus memperoleh informasi yang saling bertentangan.

DPR: KEBIJAKAN HARUS KONSISTEN DI LAPANGAN

Persoalan penggunaan hijab di Unhan sebelumnya juga mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta pada 24 Agustus 2026 meminta agar kebijakan tidak adanya larangan hijab diterapkan secara konsisten sampai pada tingkat pelaksanaan.

Ia juga menilai penggunaan hijab dalam latihan dasar militer tetap dapat dilakukan sepanjang model yang digunakan mendukung keleluasaan bergerak dan kebutuhan latihan.

Satuan Mahasiswa ETH sependapat bahwa tantangan berikutnya bukan lagi hanya membuat aturan.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan aturan tersebut dipahami dan dilaksanakan secara sama oleh seluruh unsur pendidikan.

Menurut Reza, tidak boleh terjadi keadaan ketika aturan pusat mengatakan diperbolehkan tetapi mahasiswa mendapatkan penjelasan berbeda ketika berada di lapangan.

REZA: JANGAN ADA PERBEDAAN ANTARA ATURAN DAN PRAKTIK

Menurut Reza Prasatria Dharma, kepastian hukum dan kebijakan sangat penting dalam lingkungan pendidikan.

Apabila institusi telah mengeluarkan surat edaran, setiap unsur yang menjalankan kegiatan pendidikan harus mempunyai pemahaman yang sama.

«“Jangan sampai mahasiswa membaca satu aturan tetapi menghadapi praktik yang berbeda. Kepastian aturan melindungi mahasiswa dan sekaligus melindungi para pembina agar semuanya mempunyai pedoman yang sama.”»

Satuan Mahasiswa ETH mendorong agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara menyeluruh kepada:

– Kadet mahasiswa;
– Tenaga pengajar;
– Pembina;
– Pelatih;
– Pengelola asrama;
– Petugas lapangan;
– Serta pihak terkait dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

HAK BERAGAMA DIJAMIN KONSTITUSI

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.

Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama masing-masing.

Sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Namun dalam konteks pendidikan khusus seperti Universitas Pertahanan, pelaksanaan hak tersebut juga dapat diatur melalui ketentuan seragam, keselamatan dan disiplin sepanjang tidak menghilangkan substansi hak beragama.

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, keseimbangan inilah yang perlu dijaga.

JANGAN JADIKAN ISU INI ALAT MEMECAH BELAH

Satuan Mahasiswa ETH juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan persoalan hijab di lingkungan kampus untuk membangun konflik yang tidak diperlukan.

Setelah pemerintah dan Unhan memberikan klarifikasi serta menerbitkan aturan tertulis, fokus publik seharusnya bergeser kepada pengawasan implementasi.

«“Kalau persoalan sudah mendapatkan jalan keluar melalui aturan yang lebih jelas, tugas kita berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan baik. Jangan terus memelihara polemik hanya untuk membangun kemarahan.”»

Reza menilai mahasiswa harus mampu mengawal isu sensitif dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta.

MAHASISWA HARUS MENJAGA HAK SEMUA PEMELUK AGAMA

Satuan Mahasiswa ETH menegaskan pembelaan terhadap kebebasan beragama tidak boleh bersifat selektif.

Mahasiswa harus mempunyai keberanian yang sama ketika hak konstitusional kelompok agama mana pun membutuhkan perlindungan.

Menurut Reza, prinsipnya sederhana:

negara harus menghormati keyakinan warga, sementara setiap warga juga harus menghormati hukum dan hak sesama.

«“Hari ini kita berbicara tentang hak kadet Muslimah memakai hijab. Prinsip yang sama harus membuat mahasiswa berdiri menjaga hak setiap warga Indonesia menjalankan agama dan keyakinannya dengan damai.”»

KEBEBASAN BUKAN BERARTI TANPA ATURAN

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, hak mengenakan hijab dalam pendidikan khusus tidak berarti institusi kehilangan hak mengatur standar pakaian.

Unhan tetap dapat menentukan aspek seperti:

warna — bahan — bentuk — cara penggunaan — keamanan — keseragaman — dan standar ketika mengikuti kegiatan tertentu,

selama pengaturan tersebut memiliki alasan yang objektif dan tidak berubah menjadi pelarangan terhadap pelaksanaan keyakinan.

Surat edaran terbaru Unhan sendiri mensyaratkan penggunaan hijab dengan memperhatikan keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan serta latihan.

SATUAN MAHASISWA ETH AJUKAN 7 PRINSIP

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong tujuh prinsip dalam penerapan kebijakan tersebut:

1. KEPASTIAN ATURAN

Semua kadet harus memperoleh informasi resmi yang sama.

2. KONSISTENSI IMPLEMENTASI

Tidak boleh terjadi perbedaan antara kebijakan tertulis dan praktik lapangan.

3. PENGHORMATAN HAK BERAGAMA

Kadet harus dapat menjalankan keyakinannya sesuai konstitusi dan ketentuan yang berlaku.

4. KESELAMATAN TETAP PRIORITAS

Model seragam dapat disesuaikan dengan karakter pendidikan dan latihan.

5. TIDAK ADA DISKRIMINASI

Hak dan kewajiban mahasiswa harus diterapkan secara adil.

6. ADA MEKANISME PENGADUAN

Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, mahasiswa harus mengetahui tempat menyampaikan keberatan.

7. EVALUASI BERKALA

Desain dan aturan teknis perlu terus dievaluasi berdasarkan pengalaman pelaksanaan.

UNHAN PUNYA KARAKTER PENDIDIKAN KHUSUS

Satuan Mahasiswa ETH memahami Unhan mempunyai karakter yang berbeda dengan perguruan tinggi biasa.

Kadet menjalani pendidikan akademik sekaligus pembentukan karakter, kedisiplinan dan dalam konteks tertentu kegiatan latihan yang membutuhkan standar keselamatan tinggi.

Karena itu, pendekatan terhadap seragam juga tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan kampus umum.

Namun menurut Reza, karakter khusus tersebut justru membutuhkan aturan yang lebih jelas sehingga tidak terjadi interpretasi berbeda.

«“Disiplin yang kuat membutuhkan aturan yang kuat. Dan aturan yang kuat adalah aturan yang jelas, adil serta dapat dipahami semua pihak.”»

MAHASISWA HARUS MENGAWAL TANPA MENGHAKIMI

Satuan Mahasiswa ETH meminta organisasi mahasiswa menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Dalam kasus Unhan, pernyataan resmi terkini adalah bahwa tidak terdapat larangan hijab dan Unhan telah menerbitkan aturan yang secara eksplisit memperbolehkan penggunaannya dalam pendidikan dan latihan.

Karena itu, pemberitaan yang menyatakan seolah-olah kondisi saat ini masih berupa larangan perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Gerakan mahasiswa harus mampu memperbarui sikap ketika fakta berubah.

REZA PRASATRIA DHARMA: KEPASTIAN INI HARUS MENJADI PENYELESAIAN, BUKAN AWAL KONFLIK BARU

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma mengapresiasi munculnya kepastian tertulis mengenai kebijakan hijab bagi kadet Muslimah.

Ia mendorong agar kebijakan tersebut diterapkan dengan konsisten dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendidikan.

«“Kita menyambut kepastian bahwa kadet Muslimah dapat menggunakan hijab. Sekarang pastikan aturannya berjalan di lapangan. Hak beragama harus dihormati, disiplin pendidikan harus dijaga dan tidak boleh ada diskriminasi.”»

Menurut Reza, penyelesaian persoalan melalui klarifikasi, dialog dan perbaikan aturan merupakan pendekatan yang perlu dikedepankan dalam berbagai persoalan pendidikan.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyerukan agar kampus di seluruh Indonesia menjadi ruang yang menjunjung:

ILMU — DISIPLIN — TOLERANSI — KEADILAN — DAN PENGHORMATAN TERHADAP KONSTITUSI

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: REZA PRASATRIA DHARMA

KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI

HORMATI KEYAKINAN — JAGA DISIPLIN — TOLAK DISKRIMINASI — RAWAT PERSATUAN

“Kampus Harus Menjadi Tempat Ilmu Tumbuh Tanpa Menghilangkan Hak Konstitusional Mahasiswa.”

banner 336x280