KPK Usut Dugaan “Titipan” PMB Unsoed, Satuan Mahasiswa ETH: Gerbang Kampus Tidak Boleh Diperjualbelikan
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian serius dunia pendidikan tinggi. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian serius dunia pendidikan tinggi. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan praktik titipan dan pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Dalam rangkaian penggeledahan pada 23–24 Agustus 2026, penyidik menggeledah sejumlah rumah serta Kantor Rektorat Unsoed dan menyita catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang menurut KPK berkaitan dengan dugaan tersebut. ([Lingkar TV][1])
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, **Reza Prasatria Dharma**, mendorong agar kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
**“Gerbang perguruan tinggi tidak boleh diperjualbelikan. Kesempatan seorang anak bangsa mendapatkan pendidikan harus ditentukan melalui mekanisme seleksi yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena kekuatan uang ataupun kedekatan,”** kata Reza dalam draf pernyataan Satuan Mahasiswa ETH, Jumat (28/8/2026).
### KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Perkara tersebut berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sembilan lokasi pada 23 dan 24 Agustus.
KPK menyatakan barang yang diamankan dalam penggeledahan meliputi sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik titipan serta pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. ([Harianjogja.com][2])
Dalam konstruksi perkara yang telah dipublikasikan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses PMB. Salah satu dugaan yang sedang disidik menyangkut penerimaan sekitar **Rp1,12 miliar** selama periode 2025–2026 dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. KPK juga mengungkap dugaan permintaan **Rp650 juta** kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran, meskipun calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lolos. ([Harianjogja.com][3])
Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan **asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap**.
### Satuan Mahasiswa ETH Dorong Evaluasi Jalur Mandiri
Satuan Mahasiswa ETH menilai kasus tersebut tidak semestinya digunakan untuk menggeneralisasi seluruh perguruan tinggi atau seluruh mekanisme seleksi mandiri di Indonesia.
Sebaliknya, perkara itu harus dijadikan bahan evaluasi untuk menutup kemungkinan adanya ruang transaksi, intervensi, titipan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Reza mendorong perguruan tinggi membuka secara jelas indikator seleksi, prosedur penetapan kelulusan, biaya resmi, mekanisme keberatan, hingga sistem pengawasan internal.
**“Jalur mandiri tetap harus menjadi jalur prestasi dan kompetensi. Jangan sampai istilah ‘mandiri’ dipersepsikan masyarakat sebagai jalur yang dapat dinegosiasikan dengan uang,”** ujarnya.
Secara resmi, seleksi mandiri sarjana Unsoed 2026 mencantumkan sejumlah komponen penilaian, termasuk nilai UTBK untuk jalur tertentu, nilai rapor, indeks sekolah, prestasi, serta pengalaman organisasi atau kepanitiaan. ([Admisi Universitas Jenderal Soedirman][4])
### Mahasiswa Harus Ikut Mengawal Integritas Kampus
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, mahasiswa mempunyai kepentingan langsung dalam menjaga integritas perguruan tinggi.
Kampus bukan sekadar tempat mendapatkan gelar akademik, melainkan institusi yang seharusnya menanamkan kejujuran, meritokrasi, tanggung jawab, dan keberanian mempertahankan kebenaran.
Karena itu, organisasi mahasiswa didorong tidak hanya aktif menyuarakan persoalan di luar kampus, tetapi juga berani mengawasi tata kelola institusi pendidikan masing-masing melalui mekanisme yang sah dan berbasis bukti.
**“Mahasiswa harus kritis tetapi tetap objektif. Ketika menemukan dugaan penyimpangan, kumpulkan fakta dan gunakan saluran pengaduan yang benar. Jangan melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai,”** kata Reza.
### Momentum Bersihkan Tata Kelola Pendidikan Tinggi
Satuan Mahasiswa ETH mendorong Kemdiktisaintek, pimpinan perguruan tinggi, satuan pengawasan internal serta lembaga penegak hukum menjadikan perkara PMB Unsoed sebagai momentum memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.
Penggunaan sistem digital dalam penerimaan mahasiswa, menurut organisasi tersebut, juga perlu dilengkapi jejak audit yang kuat sehingga perubahan nilai, persetujuan kelulusan maupun intervensi terhadap sistem dapat diketahui dan diperiksa.
**“Mahasiswa Indonesia membutuhkan kampus yang bukan hanya unggul secara akademik, tetapi juga bersih dan berintegritas. Kalau kita ingin melahirkan generasi antikorupsi, integritas itu harus dimulai sejak seseorang mengetuk pintu masuk perguruan tinggi,”** pungkas Reza.





