EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Ketua KPU Langkat diberhentikan sementara terkait dugaan mobil dinas, DPP ETH Sumut: temukan asetnya, jika ada unsur pidana serahkan ke penegak hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MEDAN — Selasa, 1 September 2026, Persoalan dugaan penggelapan mobil dinas yang menyeret Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Sumatera Utara. Ketua KPU Langkat tersebut telah diberhentikan sementara...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MEDAN — Selasa, 1 September 2026, Persoalan dugaan penggelapan mobil dinas yang menyeret Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Sumatera Utara.

Ketua KPU Langkat tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Persoalan itu juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun pelanggaran etik yang telah terbukti.

banner 468x60

Ketua DPP ETH Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberhentian sementara ataupun proses administratif internal.

Menurut Bahar, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah di mana keberadaan mobil dinas milik pemerintah tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.

“Jangan biarkan persoalan ini berputar hanya pada pemberhentian sementara. Aset pemerintah harus ditemukan dan statusnya harus dibuat terang. Masyarakat berhak mengetahui di mana kendaraan tersebut berada, siapa yang menguasainya, bagaimana penggunaannya, dan mengapa persoalan ini sampai terjadi,” tegas Bahar.

Kendaraan yang menjadi persoalan diberitakan merupakan Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang dipinjamkan untuk menunjang kegiatan KPU Langkat.

Bahar menilai aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat maupun pemegang jabatan tertentu. Karena itu, setiap penggunaan, penguasaan ataupun perpindahan aset harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

DPP ETH Sumut: jangan berhenti pada pemeriksaan etik

DPP ETH Sumut meminta KPU, Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait membuka secara terang status kendaraan tersebut.

Menurut Bahar, pemeriksaan etik oleh DKPP penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Namun, pemeriksaan etik tidak boleh menjadi penghalang apabila kemudian ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kalau dari pemeriksaan ditemukan bukti awal yang mengarah pada unsur pidana, jangan diselesaikan hanya secara internal. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kesan persoalan aset negara cukup selesai dengan pergantian jabatan,” katanya.

DPP ETH Sumut meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap keberadaan kendaraan, dokumen peminjaman, pihak yang terakhir menguasai kendaraan, riwayat penggunaan serta kondisi aset tersebut.

Bahar: jangan sampai aset pemerintah hilang tanpa pertanggungjawaban

Bahar menegaskan persoalan tersebut penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Menurutnya, lembaga yang bertanggung jawab menjaga integritas proses demokrasi seharusnya memiliki standar akuntabilitas yang tinggi, termasuk dalam pengelolaan barang dan fasilitas milik pemerintah.

“Kalau satu unit kendaraan pemerintah saja tidak dapat dipastikan keberadaan dan pertanggungjawabannya, publik tentu akan bertanya. Karena itu jangan ditutup-tutupi. Temukan asetnya, buka faktanya dan tentukan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Ia meminta semua pihak tidak saling melempar tanggung jawab.

“Pemkab Langkat harus memastikan asetnya. KPU harus menjelaskan administrasi dan penggunaannya. DKPP menjalankan pemeriksaan etik. Dan apabila ditemukan dugaan pidana yang didukung bukti, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Bahar.

Tetap hormati praduga tak bersalah

Meski meminta penanganan tegas, DPP ETH Sumut mengingatkan masyarakat agar tidak terlebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah.

Pemberhentian sementara dan laporan ke DKPP merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

“Ketegasan hukum harus berjalan bersama keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum berdasarkan opini. Kami meminta fakta dibuka. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya pelanggaran, jangan ada yang dilindungi,” tegas Bahar.

DPP ETH Sumut ajukan empat tuntutan

DPP ETH Sumut meminta:

  1. Keberadaan mobil dinas segera ditemukan dan diumumkan statusnya secara transparan.
  2. Seluruh dokumen peminjaman, penggunaan dan penguasaan kendaraan diperiksa untuk menentukan pertanggungjawaban.
  3. DKPP menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik secara independen dan terbuka sesuai kewenangannya.
  4. Apabila ditemukan bukti awal adanya unsur tindak pidana, perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bahar menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus memberikan kepastian, bukan meninggalkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Aset pemerintah adalah aset rakyat. Temukan kendaraannya, buka fakta sebenarnya dan tentukan pertanggungjawabannya. Jika ada unsur pidana, proses melalui penegak hukum. Jangan ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

DPP ETH Sumut menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan persoalan tersebut dan berharap seluruh institusi terkait bekerja secara transparan, profesional dan berdasarkan bukti.

Sumber fakta: pemberitaan detikSumut dan SuaraSumut mengenai pemberhentian sementara Ketua KPU Langkat, persoalan mobil dinas Pemkab Langkat serta laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, 31 Agustus–1 September 2026.

banner 336x280