Hak Awak Kapal Tak Boleh Berhenti di Aturan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Dorong Kontrak, BPJS dan Keselamatan Diawasi Sampai ke Kapal
Selasa, 1 September 2026Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Dari Hambalang, perlindungan pekerja perikanan didorong benar-benar terasa sejak perekrutan, selama bekerja di laut, hingga awak kapal kembali kepada keluarganya HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia memasuki...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Selasa, 1 September 2026
Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dari Hambalang, perlindungan pekerja perikanan didorong benar-benar terasa sejak perekrutan, selama bekerja di laut, hingga awak kapal kembali kepada keluarganya
HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia memasuki fase penting setelah pemerintah memperkuat landasan hukum mengenai kondisi kerja, keselamatan dan hak pekerja sektor penangkapan ikan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 24 April 2026 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan.
Penguatan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian serta sertifikasi awak kapal.
Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, hadirnya regulasi tersebut merupakan kemajuan yang perlu dikawal sampai tingkat kapal.
“Aturan perlindungan awak kapal sudah semakin kuat. Sekarang pekerjaan terpenting adalah memastikan aturan itu benar-benar dirasakan oleh orang yang bekerja di atas kapal. Jangan sampai hak pekerja hanya lengkap di atas kertas, tetapi tidak hadir ketika mereka berada di tengah laut,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Usia, kesehatan, BPJS hingga kontrak kerja kini menjadi perhatian
KKP menjelaskan persyaratan bagi awak kapal perikanan antara lain mencakup usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut turut diawasi Syahbandar Perikanan.
Satuan Nelayan ETH menilai ketentuan itu penting karena pekerjaan di kapal perikanan mempunyai risiko berbeda dengan pekerjaan di daratan.
Awak kapal dapat bekerja jauh dari keluarga, berhadapan dengan gelombang, kecelakaan kerja, kerusakan kapal, keterbatasan komunikasi hingga kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan cepat.
Karena itu, keberadaan kontrak kerja yang jelas dan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi.
“Awak kapal harus mengetahui siapa yang mempekerjakannya, berapa hak upahnya, bagaimana perlindungan apabila terjadi kecelakaan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keadaan darurat. Kepastian itu harus ada sebelum kapal berangkat,” kata Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
3.584 awak kapal sudah mengikuti pelatihan keselamatan
KKP menyatakan telah memfasilitasi Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga publikasi terakhir telah diikuti 3.584 awak kapal perikanan, disertai fasilitasi penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
Program tersebut menjadi langkah positif.
Namun jika dibandingkan dengan luasnya aktivitas perikanan Indonesia, pelatihan keselamatan perlu terus diperluas hingga menjangkau awak kapal di berbagai daerah dan sentra perikanan.
Satuan Nelayan ETH mendorong pelatihan tidak hanya tersedia di kota atau pelabuhan besar, tetapi juga dapat dijangkau masyarakat nelayan di daerah.
Lima agenda perlindungan awak kapal
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong lima agenda yang perlu dikawal secara nasional:
- Setiap awak kapal memiliki perjanjian kerja yang jelas sebelum berangkat melaut.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas bagi awak kapal yang memenuhi ketentuan.
- Pelatihan keselamatan dan kompetensi diperbanyak hingga ke sentra nelayan daerah.
- Perekrutan ilegal dan eksploitasi diperketat pengawasannya.
- Saluran pengaduan dibuat mudah, cepat dan aman bagi awak kapal maupun keluarganya.
KKP menyebut penguatan perlindungan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan melalui pertukaran data, inspeksi bersama serta pengawasan standar kerja layak.
Pengaduan pekerja laut harus berani ditindaklanjuti
KKP juga menyatakan telah menyediakan saluran pengaduan awak kapal perikanan dalam negeri sejak 2021, termasuk untuk perselisihan hubungan kerja dan dugaan pelanggaran hak.
Laporan yang masuk disebut akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Sanksi administratif dapat berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional kapal apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar awak kapal tidak takut menyampaikan persoalan yang memiliki dasar dan bukti.
“Orang yang bekerja di laut tidak boleh kehilangan hak hanya karena posisinya jauh dari daratan. Jika ada persoalan kontrak, jaminan sosial, keselamatan atau dugaan eksploitasi, harus tersedia tempat yang aman untuk menyampaikan pengaduan,” tegas Satuan Nelayan ETH.
Keluarga di darat juga membutuhkan kepastian
Perlindungan awak kapal pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan orang yang bekerja di laut.
Di belakang seorang awak kapal terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
Ketika pekerja mengalami kecelakaan, kehilangan penghasilan atau menghadapi persoalan hubungan kerja, istri, anak dan keluarganya ikut merasakan dampaknya.
Karena itu Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan tenaga kerja perikanan juga merupakan perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga nelayan Indonesia.
Jangan ukur kemajuan perikanan hanya dari tonase ikan
Indonesia membutuhkan produktivitas perikanan yang tinggi. Namun produksi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
KKP sendiri menegaskan pembangunan perikanan tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari bagaimana pekerja sektor tersebut mendapatkan perlindungan yang memadai.
Satuan Nelayan ETH sejalan dengan prinsip tersebut.
“Kita tentu ingin kapal produktif dan ikan melimpah. Tetapi orang yang mengoperasikan kapal dan bekerja mencari ikan harus menjadi bagian utama dari kemajuan itu. Perikanan yang kuat harus dibangun bersama pekerja yang terlindungi,” kata Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Dari Hambalang, bela mereka yang bekerja di laut
Dari Hambalang, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar pemerintah, pemilik kapal, perusahaan perikanan, syahbandar dan organisasi nelayan membangun sistem yang membuat perlindungan awak kapal dapat diperiksa secara nyata.
Bukan hanya apakah kapal memiliki dokumen.
Tetapi juga apakah awaknya memiliki kontrak, jaminan sosial, kemampuan keselamatan, perlengkapan yang layak dan kepastian untuk mendapatkan pertolongan ketika menghadapi masalah.
Pesan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang jelas:
“Lindungi orang yang bekerja di laut, karena setiap awak kapal mempunyai keluarga yang menunggu mereka kembali.”
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT





