Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: Negara Harus Hadir, Lindungi Pekerja dan Jamin Kepastian Kerja
Hambalang, 1 September 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyatakan keprihatinan terhadap masih tingginya persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian kontrak kerja, upah yang layak, hingga perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi para...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, 1 September 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyatakan keprihatinan terhadap masih tingginya persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian kontrak kerja, upah yang layak, hingga perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Bagi kami, buruh dan pekerja bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, serta hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan hak pekerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan beberapa tuntutan:
- Perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK harus diperkuat agar tidak ada pekerja yang kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian perlindungan.
- Kontrak dan status kerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta tidak boleh dijadikan celah untuk menghilangkan hak-hak pekerja.
- Upah yang layak dan berkeadilan harus menjadi perhatian serius, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan kondisi perekonomian.
- Keselamatan dan kesehatan kerja wajib menjadi prioritas. Tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut keselamatan nyawa pekerja.
- Jaminan sosial bagi pekerja harus benar-benar diberikan dan diawasi pelaksanaannya, bukan hanya tercantum di atas kertas.
- Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat, termasuk terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak pekerja.
Kami juga mendorong adanya ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog sosial yang adil.
Jangan sampai pekerja hanya dibutuhkan ketika perusahaan membutuhkan tenaga, tetapi ketika terjadi persoalan ekonomi, pekerjalah yang pertama kali dikorbankan.
Negara harus hadir bukan hanya ketika terjadi aksi demonstrasi. Negara harus hadir sejak pekerja mulai bekerja, selama mereka bekerja, hingga ketika hubungan kerja berakhir.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang siap mengawal aspirasi pekerja secara konstitusional dan akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, sehat, produktif, serta memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Buruh Sejahtera, Pekerja Terlindungi, Dunia Usaha Bertumbuh, Indonesia Semakin Kuat.”





