Bom Ikan Ancam Masa Depan Nelayan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Perusak Laut Merampas Penghidupan Nelayan
Selasa, 1 September 2026Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat KKP mengamankan kapal dan lima awak yang diduga terkait pengeboman ikan di Kepulauan Spermonde; dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong pengawasan laut dan perlindungan nelayan yang menangkap ikan secara legal...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Selasa, 1 September 2026
Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
KKP mengamankan kapal dan lima awak yang diduga terkait pengeboman ikan di Kepulauan Spermonde; dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong pengawasan laut dan perlindungan nelayan yang menangkap ikan secara legal
HAMBALANG, BOGOR — Ancaman praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan penangkapan satu kapal beserta lima awak yang diduga terlibat dalam pengeboman ikan di perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.
KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan operasi dilakukan setelah tim mendeteksi adanya ledakan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Petugas kemudian mengamankan KM Nurmaulina, lima awak kapal, sekitar 20 kilogram ikan yang disebut KKP sebagai hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, serta satu unit kompresor. Kapal, awak, ikan dan barang terkait dibawa ke Satwas SDKP Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian masyarakat nelayan nasional karena destructive fishing bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
“Ketika terumbu karang dihancurkan dan habitat ikan rusak, yang menanggung akibat dalam jangka panjang adalah nelayan yang setiap hari mencari nafkah dengan cara yang benar. Laut tidak boleh dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
KKP sebut modus diduga melibatkan beberapa kapal
Menurut keterangan resmi Ditjen PSDKP, pola pengeboman ikan yang sedang ditangani diduga dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan beberapa kapal.
KKP menjelaskan satu kelompok diduga bertugas melempar bahan peledak dan segera menjauh setelah ledakan, sementara kelompok lain mengumpulkan ikan yang muncul di permukaan maupun melalui penyelaman.
Namun Satuan Nelayan ETH mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Penindakan hukum harus berdasarkan bukti, sementara pengawasan terhadap destructive fishing perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Bom ikan menghancurkan “modal” kehidupan nelayan
KKP menegaskan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan habitat ikan. Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap destructive fishing akan terus diperkuat, termasuk melalui respons cepat terhadap informasi masyarakat.
Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, kerusakan tersebut harus dipahami dari sudut pandang nelayan.
Terumbu karang bukan hanya keindahan bawah laut.
Terumbu karang merupakan rumah bagi berbagai jenis ikan dan bagian penting dari ekosistem yang menopang produktivitas wilayah tangkap.
Jika lingkungan tersebut hancur, nelayan dapat dipaksa berlayar lebih jauh, menggunakan lebih banyak BBM dan waktu, tetapi belum tentu mendapatkan hasil tangkapan yang sama.
“Merusak laut berarti menaikkan beban hidup nelayan. Hari ini mungkin ada ikan yang diperoleh dengan cepat, tetapi kerusakan yang ditinggalkan dapat membuat nelayan kehilangan hasil selama bertahun-tahun,” kata Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Nelayan yang taat aturan harus dilindungi
Satuan Nelayan ETH menilai negara perlu memastikan nelayan yang menggunakan alat tangkap legal dan mematuhi aturan tidak kalah bersaing dengan pihak yang mengambil ikan menggunakan metode destruktif.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat nelayan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong lima agenda utama:
1. Penguatan patroli wilayah rawan destructive fishing
PSDKP dan aparat terkait perlu memperkuat pengawasan berbasis informasi lapangan.
2. Perlindungan terhadap nelayan pelapor
Nelayan yang memberikan informasi mengenai dugaan destructive fishing perlu mendapatkan rasa aman.
3. Kanal pengaduan yang mudah digunakan
Masyarakat pesisir membutuhkan mekanisme pelaporan yang sederhana dan cepat.
4. Pemulihan kawasan laut yang rusak
Penindakan harus diikuti rehabilitasi ekosistem, terutama terumbu karang dan habitat ikan yang mengalami kerusakan.
5. Edukasi nelayan mengenai alat tangkap legal dan keberlanjutan
Pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui penyuluhan dan pendampingan.
Jangan minta nelayan berhadapan langsung dengan pelaku
KKP mengajak masyarakat, khususnya nelayan, ikut menjaga sumber daya kelautan dan melaporkan apabila menemukan penangkapan menggunakan bahan peledak atau praktik destruktif lainnya.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung pelibatan masyarakat, tetapi mengingatkan nelayan tidak perlu melakukan konfrontasi langsung dengan pihak yang diduga melakukan tindak pelanggaran.
Keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Apabila memungkinkan dan aman, informasi yang dapat dicatat meliputi lokasi kejadian, waktu, ciri kapal atau aktivitas yang terlihat, kemudian disampaikan kepada aparat berwenang.
“Nelayan dapat menjadi mata dan telinga pengawasan laut, tetapi mereka bukan aparat penegak hukum. Jangan pertaruhkan keselamatan masyarakat. Laporkan, dokumentasikan jika aman, lalu biarkan aparat menjalankan tugasnya,” tegas Satuan Nelayan ETH.
Jangan biarkan nelayan baik membayar harga kerusakan
Menurut Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, salah satu ketidakadilan terbesar dalam destructive fishing adalah dampaknya tidak berhenti pada pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Kerusakan laut dapat dirasakan nelayan lain yang bahkan tidak terlibat sedikit pun.
Mereka dapat kehilangan wilayah tangkap produktif, menghadapi penurunan stok ikan, mengeluarkan BBM lebih banyak karena harus mencari daerah tangkap lain, dan pada akhirnya membawa pulang penghasilan yang lebih kecil.
Karena itu, perjuangan memberantas destructive fishing harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda kesejahteraan nelayan Indonesia.
Dari Hambalang, laut harus diwariskan dalam keadaan hidup
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyerukan agar persoalan bom ikan tidak hanya ramai ketika terjadi penangkapan.
Pengawasan, pendidikan, pelaporan masyarakat dan pemulihan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita tidak hanya memikirkan ikan yang ditangkap hari ini. Kita harus memikirkan apakah anak-anak nelayan masih mempunyai laut yang sehat untuk mencari kehidupan pada masa depan. Laut Indonesia bukan warisan untuk dihabiskan, tetapi titipan yang harus dijaga bersama,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Dari Hambalang, organisasi membawa pesan kepada seluruh masyarakat pesisir:
STOP BOM IKAN — LINDUNGI LAUT, LINDUNGI NELAYAN, LINDUNGI GENERASI MENDATANG
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT





