EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Buruh Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: Jangan Korbankan Hak Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 1 September 2026 — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan paling lambat Oktober 2026 kembali mengemuka. Serikat pekerja mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan substansi perlindungan dan hak-hak buruh. Target penyelesaian pada Oktober 2026 berkaitan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 1 September 2026 — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan paling lambat Oktober 2026 kembali mengemuka. Serikat pekerja mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan substansi perlindungan dan hak-hak buruh.

Target penyelesaian pada Oktober 2026 berkaitan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR sendiri telah menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026.

banner 468x60

Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai pembentukan aturan baru ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi momentum memperkuat perlindungan pekerja, bukan sekadar mengejar target waktu pengesahan.

“Kami mendukung adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan. Tetapi jangan sampai karena mengejar target Oktober, pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan justru menghasilkan aturan yang melemahkan perlindungan buruh,” tegas Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.

Menurut Elang Tiga Hambalang, sejumlah persoalan fundamental harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain upah yang layak, PHK, pesangon, outsourcing, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian status hubungan kerja.

Serikat pekerja sebelumnya juga menyoroti agar PHK ditempatkan sebagai jalan terakhir dan hak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan perlindungan.

Negara Harus Hadir Melindungi Pekerja
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pekerja merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional. Karena itu, perlindungan terhadap buruh tidak boleh hanya menjadi slogan dalam setiap pembahasan kebijakan.

“Pekerja bukan sekadar tenaga produksi. Di belakang seorang buruh ada keluarga yang menggantungkan hidup. Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, dampaknya bukan hanya kepada satu orang, tetapi kepada seluruh keluarganya,” ujarnya.

Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar pemerintah, DPR, serikat pekerja dan dunia usaha membuka dialog yang transparan dan bermakna selama proses pembahasan RUU.

Pemerintah sendiri menyatakan RUU Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk menghadapi perubahan dunia kerja, otomatisasi dan perkembangan ekonomi.

Jangan Ulangi Persoalan Lama
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pembuat kebijakan tidak mengulangi persoalan yang selama ini menjadi keluhan pekerja.

“Kami ingin undang-undang yang benar-benar memberikan kepastian. Jangan sampai pekerja mudah di-PHK, upah tidak memadai, status kerja tidak jelas, tetapi ketika haknya diperjuangkan justru pekerja dianggap sebagai masalah,” tegasnya.

Elang Tiga Hambalang berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlangsungan dunia usaha dan kepastian hukum.

“Target Oktober boleh dikejar, tetapi kualitas perlindungan pekerja jangan dikorbankan. Negara harus hadir memastikan buruh bekerja dengan layak, mendapatkan haknya dan memiliki kepastian masa depan,” pungkas Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280