Dua WNA Tiongkok jadi tersangka tambang emas ilegal di Sulut, Ardiansyah Inde: usut seluruh jaringan dan pulihkan hutannya
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan, kedua tersangka berinisial CXY dan XXL. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah penyidik mengungkap dugaan peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus dilindungi dari kegiatan pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.
Aktivitas pertambangan ilegal dinilai bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga menghilangkan manfaat sumber daya alam yang semestinya dapat dirasakan masyarakat dan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan tidak sehat terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
ETH minta penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo, Ardiansyah Inde, menilai penetapan kedua tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada dua orang yang ditemukan menjalankan kegiatan di lapangan. Penyidik harus mengungkap pemodal, pemilik alat, penanggung jawab operasional, aliran hasil tambang, serta pihak yang diduga memberikan akses ke kawasan hutan,” tegas Ardiansyah Inde.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas membutuhkan peralatan, pekerja, modal, jalur pengangkutan, dan tempat pengolahan. Karena itu, aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh dan transparan.
Ia juga meminta instansi keimigrasian memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, dan aktivitas kedua WNA tersebut selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan apakah kegiatan yang mereka jalankan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kerusakan lingkungan harus dihitung
Ardiansyah menekankan bahwa proses hukum harus disertai pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Luas kawasan yang rusak, perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka.
“Menangkap pelaku saja belum cukup. Kawasan yang rusak harus dipulihkan dan biaya pemulihannya tidak boleh dibebankan kepada masyarakat maupun negara. Pihak yang menikmati keuntungan dari tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow memperketat pengawasan kawasan hutan serta melakukan evaluasi terhadap jalur keluar-masuk alat berat dan hasil pertambangan.
Ardiansyah mengingatkan agar penertiban dilakukan secara adil. Masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan perlu mendapat pembinaan dan akses terhadap skema pertambangan rakyat yang legal. Namun, praktik terorganisasi yang merusak hutan dan melibatkan modal besar harus ditindak tegas.
“Negara harus hadir melindungi hutan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai pelaku besar lolos, sedangkan masyarakat kecil menjadi satu-satunya pihak yang menanggung akibat,” pungkas Ardiansyah Inde.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan hutan Sulawesi Utara. Publik menunggu penyidikan yang menyeluruh, pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, serta langkah konkret untuk memulihkan kawasan terdampak.
Sumber fakta utama: Siaran Pers Kementerian Kehutanan, 2 September 2026





