EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pasal “Living Law” KUHP Digugat ke MK, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang: Kepastian Hukum dan Kearifan Adat Harus Sama-Sama Dijaga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Reza Prasatria Dharma: Jangan Biarkan Warga Kesulitan Mengetahui Perbuatan Apa yang Dapat Berujung Pidana HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 3 September 2026 Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional kembali menjadi perhatian setelah ketentuan mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Reza Prasatria Dharma: Jangan Biarkan Warga Kesulitan Mengetahui Perbuatan Apa yang Dapat Berujung Pidana

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 3 September 2026

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional kembali menjadi perhatian setelah ketentuan mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law dipersoalkan melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

banner 468x60

Mahkamah Konstitusi pada 2 September 2026 menggelar sidang perdana Perkara Nomor 318/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan diajukan enam pemohon yang mempersoalkan antara lain parameter keberlakuan dan ruang lingkup living law sebagai dasar pemidanaan.

Bagi Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, perkara tersebut penting untuk diikuti mahasiswa karena menyentuh dua kepentingan besar sekaligus: pengakuan terhadap hukum adat dan jaminan kepastian hukum bagi warga negara.

Apa yang Dipersoalkan?

Pasal 2 KUHP mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelasannya menyebut hukum tersebut sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.

Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa pengaturan tersebut belum memberikan batas konkret mengenai parameter keberlakuan, ruang lingkup dan karakter norma yang dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan digunakan sebagai dasar pemidanaan.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana membedakan hukum adat yang benar-benar hidup dan berkembang dengan kebiasaan, nilai sosial, norma kesusilaan atau praktik masyarakat lainnya.

Penting dicatat: argumentasi tersebut merupakan dalil para pemohon. Mahkamah Konstitusi belum memutus konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan.

Reza: Warga Harus Bisa Mengetahui Batas Hukumnya

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai pembahasan living law tidak semestinya ditempatkan sebagai pilihan antara menghormati adat atau mempertahankan hukum nasional.

“Indonesia harus menghormati hukum adat dan masyarakat yang menjaganya. Tetapi dalam hukum pidana, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perbuatan apa yang dilarang, di wilayah mana aturan berlaku, dan konsekuensi hukum apa yang dapat dikenakan.”

Reza menilai kejelasan sangat penting karena hukum pidana menyangkut kemungkinan negara menjatuhkan sanksi kepada seseorang.

“Jangan sampai warga kesulitan mengetahui batas hukumnya. Pengakuan terhadap kearifan lokal harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum yang adil.”

Pernyataan Reza tersebut digunakan sebagai sikap editorial organisasi yang telah memperoleh persetujuan untuk publikasi dalam rangkaian pemberitaan Satuan Mahasiswa ETH.

MK Beri Pemohon Waktu Memperbaiki Permohonan

Sidang 2 September masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menjelaskan secara lebih spesifik kedudukan hukum dan kerugian konstitusional masing-masing. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga memberikan nasihat mengenai konstruksi pokok permohonan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas penyerahan yang disebut MK pada 15 September 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini harus berhati-hati.

Belum ada putusan bahwa Pasal 2 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Bukan Satu-Satunya Pengujian

Persoalan living law ternyata juga muncul dalam perkara lain.

Pada Agustus 2026, MK memeriksa Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 yang juga mempersoalkan ketentuan Pasal 2 KUHP. Para pemohonnya—sejumlah advokat—antara lain mendalilkan bahwa frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum karena norma tersebut dapat bersifat tidak tertulis dan berbeda antardaerah.

Keberadaan lebih dari satu pengujian menunjukkan bahwa implementasi living law menjadi isu hukum yang layak mendapat perhatian publik.

Namun sekali lagi, dalil pemohon tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum MK sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan.

Mengapa Mahasiswa Perlu Mengawalnya?

Sebagai analisis organisasi, Satuan Mahasiswa ETH memandang mahasiswa mempunyai alasan kuat mengikuti perkara tersebut.

Mahasiswa hukum dapat mengkajinya dari perspektif asas legalitas dan konstitusi.

Mahasiswa antropologi dan ilmu sosial dapat melihat kedudukan masyarakat adat.

Mahasiswa pemerintahan dapat mengkaji hubungan aturan daerah dengan hukum nasional.

Sementara organisasi mahasiswa dapat membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Perdebatan living law juga memberikan pelajaran penting bahwa Indonesia menghadapi tantangan untuk mempertemukan pluralitas hukum, tradisi masyarakat dan prinsip negara hukum modern.

Reza: Mahasiswa Jangan Terjebak Dua Kutub

Reza mengingatkan agar diskusi mahasiswa tidak disederhanakan menjadi sikap pro atau kontra terhadap hukum adat.

“Mahasiswa harus mampu melihat persoalan secara utuh. Jangan mempertentangkan hukum adat dengan kepastian hukum secara serampangan. Tantangannya justru bagaimana negara menghormati masyarakat adat sekaligus memastikan tidak ada warga yang dipidana berdasarkan aturan yang tidak dapat diketahui atau diprediksi secara wajar.”

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pendekatan seperti itu lebih produktif daripada menjadikan persoalan hukum sebagai bahan polarisasi.

Lima Hal yang Perlu Dikawal

Sebagai analisis Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, terdapat lima hal yang patut menjadi perhatian: kejelasan parameter living law; akses masyarakat mengetahui norma yang berlaku; perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat; kesesuaian penerapan dengan hak konstitusional warga; serta pengawasan agar implementasinya tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Kelima hal tersebut merupakan posisi dan bahan kajian organisasi, bukan kesimpulan Mahkamah Konstitusi.

Dari Hambalang untuk Indonesia

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa mengikuti proses pengujian KUHP tersebut berdasarkan dokumen persidangan dan sumber resmi.

Reza Prasatria Dharma menegaskan:

“Hukum pidana menyangkut kebebasan manusia. Karena itu setiap dasar pemidanaan harus dibahas secara hati-hati, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa harus hadir menjaga agar penghormatan terhadap adat berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.”

banner 336x280