EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Kementan matangkan aturan perdagangan karbon, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: petani jangan hanya menjadi objek

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Kementerian Pertanian tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pengimbangan atau offset emisi gas rumah kaca di sektor pertanian. Aturan tersebut diharapkan menciptakan tata kelola perdagangan karbon yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Kementerian Pertanian tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pengimbangan atau offset emisi gas rumah kaca di sektor pertanian.

Aturan tersebut diharapkan menciptakan tata kelola perdagangan karbon yang transparan sekaligus memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada petani. Ruang lingkupnya mencakup aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

banner 468x60

Rancangan regulasi itu disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Melalui perdagangan karbon, kegiatan pertanian yang terbukti mampu mengurangi atau menyerap emisi dapat memperoleh nilai ekonomi. Namun, penurunan emisi tersebut harus melalui proses pengukuran, validasi, verifikasi, dan pencatatan dalam sistem resmi sebelum unit karbon dapat diperdagangkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung upaya pemerintah melibatkan sektor pertanian dalam pengendalian perubahan iklim. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan agar petani tidak hanya dijadikan objek proyek karbon.

“Petani merupakan pelaksana utama berbagai kegiatan pertanian ramah lingkungan. Karena itu, petani harus menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat, bukan hanya dipakai untuk memenuhi target penurunan emisi perusahaan atau pihak tertentu,” demikian pernyataan Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.

Dalam rancangan Permentan, penanggung jawab aksi mitigasi dapat berasal dari pelaku usaha, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan kelembagaan petani. Kerja sama antara pelaku usaha dan kelembagaan petani direncanakan menggunakan mekanisme pembagian manfaat yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai perjanjian tersebut harus mencantumkan secara jelas hak, kewajiban, kontribusi, biaya, pembagian pendapatan, jangka waktu kerja sama, serta kepemilikan unit karbon.

“Jangan sampai petani menanggung kewajiban menjaga lahan dan mengubah pola produksi selama bertahun-tahun, tetapi tidak mengetahui nilai karbon yang dihasilkan maupun besarnya pendapatan yang menjadi hak mereka,” lanjut organisasi tersebut.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga meminta pemerintah menyediakan pendampingan hukum dan teknis bagi kelompok tani. Perdagangan karbon memiliki proses administrasi dan penghitungan yang kompleks sehingga berpotensi menciptakan ketimpangan informasi antara petani dan pelaku usaha.

Selain itu, biaya pengukuran, validasi dan verifikasi tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada petani. Pemerintah diminta merancang dukungan pembiayaan agar petani kecil tetap dapat mengikuti program tanpa harus menyerahkan sebagian besar manfaat ekonominya kepada perantara.

Proses perdagangan karbon sektor pertanian dirancang terintegrasi melalui Sistem Registri Unit Karbon. Tahapannya meliputi pengusulan dokumen aksi mitigasi, penilaian, validasi, pelaksanaan kegiatan, verifikasi hingga pemberian rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.

Menurut Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, pencatatan secara terbuka sangat penting untuk mencegah penghitungan ganda, manipulasi data dan transaksi yang tidak diketahui petani pemilik atau pengelola lahan.

Organisasi tersebut juga mengusulkan agar rancangan aturan dibahas bersama perwakilan petani dari berbagai daerah sebelum ditetapkan. Masukan petani persawahan, peternak, pekebun serta petani kecil perlu menjadi bagian dari penyusunan kebijakan.

“Perdagangan karbon dapat membuka sumber pendapatan baru bagi petani sekaligus memperkuat pertanian berkelanjutan. Namun, keberhasilannya harus diukur dari besarnya manfaat yang diterima petani dan perbaikan lingkungan, bukan semata-mata dari jumlah transaksi,” tutup Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.

Sumber fakta utama: JDIH Kementerian Pertanian, 24 Agustus 2026.

banner 336x280