Ancaman Resistansi Antimikroba Jadi Perhatian, DPN ETH: Penggunaan Antibiotik Harus Semakin Bertanggung Jawab
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan resistansi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) di Indonesia, menyusul pembaruan WHO Indonesia yang dipublikasikan pada 4 September...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan resistansi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) di Indonesia, menyusul pembaruan WHO Indonesia yang dipublikasikan pada 4 September 2026.
Fakta Terverifikasi
WHO menyebut resistansi antimikroba sebagai salah satu ancaman kesehatan masyarakat yang paling mendesak di dunia. AMR dapat menyebabkan infeksi yang sebelumnya mudah ditangani menjadi lebih sulit diobati serta meningkatkan risiko penyakit berkepanjangan, disabilitas dan kematian.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan manusia. Mikroorganisme resistan dapat berpindah antara manusia, hewan dan lingkungan, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan One Health yang melibatkan berbagai sektor.
Indonesia berpartisipasi dalam Tracking AMR Country Self-Assessment Survey (TrACSS) 2026, survei global yang dikoordinasikan WHO, FAO, UNEP dan WOAH. Kementerian Kesehatan bersama WHO dan mitra sebelumnya menggelar validasi multisektoral yang melibatkan unsur kesehatan manusia, kesehatan hewan, perikanan, pangan dan pertanian, lingkungan, lembaga penelitian serta mitra pembangunan. Indonesia kemudian memfinalisasi dan menyerahkan kuesioner TrACSS 2026.
Hasil TrACSS sebelumnya juga digunakan sebagai salah satu masukan bagi penyusunan strategi nasional AMR Indonesia 2025–2029 dengan pendekatan One Health. Survei tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pencapaian, kesenjangan serta prioritas penanganan selanjutnya.
Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan bahwa ancaman resistansi antimikroba perlu diterjemahkan menjadi edukasi kesehatan yang mudah dipahami masyarakat. DPN ETH menilai penggunaan antibiotik dan antimikroba harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai indikasi dan arahan tenaga kesehatan yang kompeten.
Menurut DPN ETH, masyarakat perlu semakin memahami bahwa antibiotik bukan obat yang dapat digunakan secara sembarangan. Edukasi mengenai penggunaan obat secara rasional perlu diperkuat mulai dari fasilitas kesehatan, apotek hingga tingkat keluarga.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma berpandangan penanganan AMR tidak dapat dibebankan hanya kepada rumah sakit dan tenaga medis. Pengawasan penggunaan antimikroba juga berkaitan dengan peternakan, perikanan, pertanian, pangan serta pengelolaan lingkungan.
DPN ETH mendorong pemerintah memperkuat surveilans AMR, kapasitas laboratorium, pengendalian infeksi dan koordinasi lintas sektor, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu dan digunakan secara tepat.
Organisasi juga memandang fasilitas pelayanan kesehatan perlu terus memperkuat pengendalian infeksi. Pencegahan infeksi merupakan bagian penting dari upaya mengurangi kebutuhan penggunaan antimikroba dan menekan penyebaran mikroorganisme yang resistan.
Bagi DPN ETH, isu ini menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat. Apabila efektivitas antimikroba terus menurun, penyakit infeksi yang selama ini dapat ditangani berpotensi menjadi semakin sulit diobati.
Karena itu, DPN ETH mengajak pemerintah, tenaga kesehatan, sektor usaha terkait dan masyarakat menjadikan penggunaan antimikroba yang bertanggung jawab sebagai bagian dari gerakan perlindungan kesehatan nasional.
H. Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang





