EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Empat pekerja G4S menunggu penempatan, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan arahkan pekerja menuju PHK

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Empat pekerja PT G4S Security Services dilaporkan masih menunggu penempatan kerja setelah kontrak pelayanan perusahaan dengan salah satu klien berakhir. Serikat pekerja meminta manajemen mempertahankan hubungan kerja dan menempatkan kembali keempat pekerja tersebut di...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Empat pekerja PT G4S Security Services dilaporkan masih menunggu penempatan kerja setelah kontrak pelayanan perusahaan dengan salah satu klien berakhir. Serikat pekerja meminta manajemen mempertahankan hubungan kerja dan menempatkan kembali keempat pekerja tersebut di lokasi lain.

Berdasarkan pemberitaan KPonline, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau PUK SPAI FSPMI PT G4S Security Services melakukan pendampingan di Kantor Operasional Bambu Apus, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, pukul 08.30 WIB.

banner 468x60

Pendampingan terhadap empat pekerja tersebut dipimpin Ketua PUK Yulianto bersama Agung Joko dari Bidang I dan Jarot dari Bidang IV. Langkah itu dilakukan untuk mengawal hak pekerja yang terdampak penghentian layanan di salah satu perusahaan pengguna jasa.

Empat pekerja yang disebut dalam pemberitaan itu adalah Umaryo, Rina, Sugiyanto, dan Dian Dwi. Mereka dikembalikan ke kantor operasional setelah klien tidak memperpanjang kontrak layanan dengan perusahaan.

Serikat minta pekerja ditempatkan kembali

PUK SPAI FSPMI berpendapat berakhirnya kontrak dengan satu klien tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan diminta mencari penempatan baru di lokasi klien lain yang masih membutuhkan tenaga pengamanan.

Ketua PUK Yulianto juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang disebut masih melakukan perekrutan pekerja baru berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta menyelenggarakan New Comer Class setiap pekan, sementara empat pekerja lama masih menunggu penempatan.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan bahwa pekerja lama sengaja dibiarkan tanpa penempatan sebelum ditawarkan program PHK.

Sementara itu, manajemen sebagaimana diberitakan KPonline menyatakan pekerja yang kembali ke Kantor Operasional Bambu Apus harus mengikuti ketentuan perusahaan sebagai tim Bantuan Kerja Operasional. Mereka akan ditugaskan mengisi kekosongan di lokasi klien selama maksimal dua bulan.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat penempatan, perusahaan disebut akan menawarkan program PHK. Sampai berita ini disusun, pengurus PUK masih berkomunikasi dengan pimpinan operasional dan menelusuri kebutuhan tenaga pengamanan di sejumlah lokasi.

SBP ETH: pekerja lama harus menjadi prioritas

Menanggapi persoalan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) menilai perusahaan harus memprioritaskan pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja sebelum membuka perekrutan tenaga kerja baru.

“Apabila perusahaan masih memiliki kebutuhan tenaga kerja dan masih melaksanakan perekrutan, empat pekerja lama seharusnya menjadi prioritas untuk ditempatkan kembali. Jangan biarkan mereka menunggu tanpa kepastian, kemudian diarahkan menuju PHK,” demikian draf pernyataan SBP ETH.

SBP ETH meminta perusahaan membuka data kebutuhan tenaga kerja secara transparan kepada serikat. Penempatan sementara sebagai tim Bantuan Kerja Operasional juga tidak boleh dijadikan tahapan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak.

Menurut SBP ETH, perubahan kontrak bisnis antara perusahaan penyedia jasa dan klien merupakan risiko usaha yang tidak semestinya langsung dibebankan kepada pekerja. Manajemen tetap harus melakukan pemetaan kebutuhan dan mencari penempatan yang sesuai.

“Pekerja telah menyerahkan waktu, tenaga, dan loyalitasnya kepada perusahaan. Ketika satu kontrak layanan berakhir, kewajiban manajemen adalah mencari solusi penempatan, bukan membiarkan pekerja berada dalam ketidakpastian,” tegas SBP ETH.

Minta Disnaker melakukan pengawasan

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta Dinas Tenaga Kerja mengawasi proses tersebut. Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi PHK sepihak, diskriminasi penempatan ataupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung.

SBP ETH juga meminta perundingan bipartit dilaksanakan secara terbuka dan dibuatkan risalah resmi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan yang berlaku.

“Empat pekerja tersebut membutuhkan kepastian, bukan batas waktu yang mengarah pada kehilangan pekerjaan. Selama peluang penempatan masih tersedia, hubungan kerja harus dipertahankan,” tutup pernyataan SBP ETH.

Berita ini dikembangkan dari laporan KPonline⁠�.

banner 336x280