Neraca komoditas perikanan 2027 mulai disiapkan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang: Produksi nelayan dalam negeri harus jadi prioritas
Sabtu, 5 September 2026Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah membuka data produksi, kebutuhan industri dan rencana pasokan agar kebijakan komoditas tidak menekan harga ikan di tingkat nelayan HAMBALANG, BOGOR — Penyusunan Neraca...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sabtu, 5 September 2026
Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah membuka data produksi, kebutuhan industri dan rencana pasokan agar kebijakan komoditas tidak menekan harga ikan di tingkat nelayan
HAMBALANG, BOGOR — Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Tahun 2027 mulai memasuki tahap penting setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka pengajuan usulan kebutuhan yang harus disampaikan paling lambat 30 September 2026.
Pengumuman resmi KKP diterbitkan pada 3 September 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. KKP menegaskan pengajuan kebutuhan dilakukan paling lambat pada September tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai proses tersebut harus mendapatkan perhatian masyarakat nelayan karena keputusan mengenai pasokan komoditas pada akhirnya dapat bersinggungan dengan harga, akses pasar dan keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
“Sebelum menentukan kebutuhan komoditas perikanan nasional, pemerintah harus mengetahui secara akurat berapa kemampuan nelayan Indonesia memproduksi ikan. Hasil tangkapan nelayan dalam negeri harus menjadi prioritas dan memperoleh pasar yang layak,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Neraca Komoditas bukan sekadar administrasi
Perpres Nomor 61 Tahun 2024 mengatur bahwa Neraca Komoditas mempunyai sejumlah fungsi strategis, antara lain menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, acuan data konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, acuan kondisi serta proyeksi industri nasional, dan acuan perizinan kegiatan ekspor-impor.
Perpres Nomor 7 Tahun 2025 kemudian memasukkan perikanan sebagai salah satu komoditas pangan bersama gula, garam, jagung, beras, daging lembu dan bawang putih. Koordinasi penyusunan, penetapan dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan berada pada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Artinya, data yang digunakan dalam penyusunan Neraca Komoditas Perikanan memiliki arti strategis.
Jika produksi dalam negeri dihitung terlalu rendah, kebutuhan pasar dapat terlihat lebih besar dari kondisi sebenarnya. Sebaliknya, apabila produksi diperkirakan terlalu tinggi tanpa memperhitungkan musim dan realisasi tangkapan, industri juga dapat menghadapi kekurangan bahan baku.
Karena itu, Satuan Nelayan ETH mendorong akurasi, keterbukaan dan partisipasi nelayan dalam proses tersebut.
“Jangan menyusun kebijakan ikan hanya dari meja rapat. Data harus dibandingkan dengan apa yang benar-benar didaratkan di pelabuhan, TPI dan sentra nelayan di seluruh Indonesia,” kata Satuan Nelayan ETH.
Harga ikan di tingkat nelayan harus masuk perhitungan
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai Neraca Komoditas tidak boleh hanya mempertemukan angka produksi dengan kebutuhan industri.
Harga yang diterima nelayan juga perlu menjadi indikator penting.
Nelayan mengeluarkan biaya sejak sebelum kapal meninggalkan pelabuhan: BBM, es, perbekalan, alat tangkap, tenaga awak hingga pemeliharaan kapal. Karena itu, perubahan pasokan pasar dapat mempengaruhi kemampuan mereka menutup biaya dan mendapatkan keuntungan.
“Ikan bukan sekadar angka tonase. Di balik setiap kilogram ikan ada modal, tenaga, risiko gelombang dan keluarga nelayan yang menunggu penghasilan. Kebijakan pasokan harus menjaga agar hasil kerja itu mempunyai nilai ekonomi yang adil,” tegas Satuan Nelayan ETH.
Pengumuman 3 September belum menetapkan kuota impor
Satuan Nelayan ETH juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membaca pengumuman KKP.
Pengumuman resmi pada 3 September baru membuka pengajuan usulan kebutuhan Neraca Komoditas Perikanan 2027 dan menetapkan batas penerimaan 30 September 2026. Pengumuman tersebut tidak memuat angka kuota impor atau ekspor untuk komoditas ikan tertentu. ([Kementerian Kelautan dan Perikanan][1])
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa pemerintah telah memutuskan jumlah impor ikan tertentu untuk 2027.
Justru tahapan sekarang merupakan saat penting untuk memastikan data yang nantinya digunakan benar-benar menggambarkan kondisi perikanan nasional.
Lima hal yang didorong Satuan Nelayan ETH
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar penyusunan Neraca Komoditas Perikanan 2027 memperhatikan:
- Produksi domestik dihitung terlebih dahulu, termasuk hasil tangkapan per daerah dan musim ikan.
- Harga ikan di tingkat nelayan menjadi indikator, agar kebijakan pasokan tidak menyebabkan tekanan harga yang tidak wajar.
- Data kebutuhan industri dan pasar dibuat transparan, termasuk jenis komoditas dan kebutuhan riil.
- Koperasi, kelompok dan organisasi nelayan dilibatkan, sehingga informasi lapangan ikut menjadi dasar kebijakan.
- Dampak terhadap pendapatan nelayan dievaluasi, terutama sebelum keputusan perdagangan terhadap komoditas tertentu dijalankan.
Data pelabuhan dan TPI harus menjadi fondasi
Menurut Satuan Nelayan ETH, Indonesia sebenarnya mempunyai banyak titik yang dapat menjadi sumber data: pelabuhan perikanan, TPI, koperasi, pencatatan kapal, data pemerintah daerah hingga sistem digital KKP.
Tantangannya adalah memastikan seluruh sumber tersebut saling terhubung sehingga pemerintah mengetahui secara lebih tepat berapa ikan yang benar-benar tersedia, jenisnya, lokasi produksinya, kapan musim puncaknya dan berapa harga yang diterima produsen.
“Nelayan jangan hanya menjadi objek kebijakan setelah Neraca Komoditas selesai. Nelayan harus menjadi salah satu sumber informasi sejak proses penyusunannya,” ujar Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Utamakan produksi nasional, tetapi tetap berbasis kebutuhan nyata
Satuan Nelayan ETH menekankan bahwa keberpihakan kepada nelayan dalam negeri tidak berarti mengabaikan kebutuhan industri atau kondisi pasokan.
Apabila produksi domestik memang tidak mampu memenuhi kebutuhan suatu komoditas, kebijakan harus berdasarkan data objektif.
Namun apabila hasil tangkapan tersedia dan dapat memenuhi kebutuhan, pasar domestik seharusnya memberikan ruang sebesar-besarnya kepada produksi nelayan Indonesia.
“Prinsipnya bukan menutup mata terhadap kebutuhan industri. Prinsipnya adalah jangan mengambil keputusan pasokan sebelum mengetahui dengan jujur kemampuan nelayan sendiri,” tegas organisasi.
KKP buka kanal informasi Neraca Komoditas
Dalam pengumumannya, KKP menyediakan Call Center Neraca Komoditas KKP 0822-4000-0167 serta alamat email imporikankkp@gmail.com untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan kebutuhan 2027. ([E-PPID][4])
Satuan Nelayan ETH mendorong organisasi nelayan, koperasi dan pelaku usaha perikanan memanfaatkan periode penyusunan ini untuk mengikuti perkembangan kebijakan secara aktif.
Dari Hambalang, kawal pasar ikan Indonesia
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menempatkan harga ikan, akses pasar dan perlindungan produksi nelayan sebagai bagian penting dari perhatian organisasi terhadap pembangunan perikanan nasional.
Dari Hambalang, pesannya:
“HITUNG PRODUKSI NELAYAN DENGAN BENAR — JAGA HARGA IKAN — UTAMAKAN HASIL LAUT INDONESIA.”
“NERACA KOMODITAS HARUS MEMPERKUAT NELAYAN, INDUSTRI DAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL SECARA BERSAMA.”
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT





