EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Persoalan Blue Night dilaporkan kepada Gubernur Sumut, Bahar Effendi Pulungan: periksa legalitas secara terbuka dan adil

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 10 September 2026 Pemerintah Kabupaten Langkat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membantu menangani persoalan tempat hiburan malam Blue Night di Kecamatan Sei Bingai. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang dan dampak kegiatan usaha...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, Sumatera Utara — Kamis, 10 September 2026 Pemerintah Kabupaten Langkat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membantu menangani persoalan tempat hiburan malam Blue Night di Kecamatan Sei Bingai. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang dan dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat menjadi perhatian utama.

Persoalan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti saat beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Selasa, 8 September 2026.

banner 468x60

Dalam pertemuan tersebut, Tiorita menjelaskan bahwa operasional Blue Night sebelumnya pernah menjadi objek penindakan dan penertiban tim terpadu Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat. Persoalan itu kembali mendapat perhatian sehingga diperlukan pengawasan serta koordinasi lanjutan.

Pemkab Langkat meminta dukungan pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Bobby Nasution menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas atau berpotensi mengganggu keamanan masyarakat tetap beroperasi.

Pernyataan Gubernur itu bersifat bersyarat. Status legalitas Blue Night perlu ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi terkait, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak.

Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah memeriksa izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kesesuaian tata ruang, serta pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Koordinasi dengan kepolisian dan TNI juga diminta agar seluruh proses berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tetap terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, setiap investasi wajib menaati aturan, memberikan manfaat ekonomi dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Penyampaian aspirasi masyarakat mengenai persoalan tersebut juga harus dihormati. Pada saat yang sama, masyarakat diminta menyampaikan pendapat secara tertib dan tidak mengganggu keamanan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.

Pernyataan Bahar Effendi Pulungan, SH:

“Setiap usaha berhak memperoleh kepastian hukum, tetapi setiap pengusaha juga berkewajiban mematuhi perizinan, tata ruang dan ketentuan keamanan. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.”

Menurut Bahar, pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi dan informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai tingkat pelanggarannya. Namun, proses tersebut harus tetap adil, terukur dan tidak boleh didasarkan pada tekanan maupun kepentingan tertentu,” lanjut Bahar dalam pernyataannya.

Bahar juga meminta pemerintah memperhatikan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan usaha tersebut. Jika penertiban dilakukan, pemerintah dan pengelola perlu memastikan hak pekerja diselesaikan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menilai kepastian hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Ketegasan terhadap pelanggaran harus berjalan bersama transparansi, perlindungan hak dan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Sumber fakta: ANTARA Sumatera Utara.

banner 336x280