DPD RI Dorong Delapan Poin RUU Reforma Agraria, LBH ETH: Tanah Adat Jangan Dianggap Tanah Kosong Hanya karena Belum Bersertifikat
Okky A.J. SH.MH.: Negara wajib memeriksa sejarah penguasaan, hak ulayat, peta, izin dan persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak atau konsesi HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Negara wajib memeriksa sejarah penguasaan, hak ulayat, peta, izin dan persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak atau konsesi
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) setelah Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma pada Minggu, 13 September 2026, menyampaikan delapan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat Papua.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta adanya bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua, prinsip bahwa undang-undang baru tidak boleh mengurangi perlindungan yang sudah diberikan kepada masyarakat adat, pengakuan hak ulayat sebagai hak asal-usul, pemetaan wilayah adat sebelum pemberian izin atau konsesi, penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC), mekanisme restitusi dan pemulihan hak, perlindungan perempuan adat dan kelompok rentan, serta evaluasi izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai pembahasan RUU Reforma Agraria merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki persoalan pertanahan yang selama ini kerap berujung pada konflik berkepanjangan.
“Tanah yang belum mempunyai sertifikat individual tidak otomatis berarti tanah tanpa pemilik. Negara harus memeriksa sejarah penguasaan, hukum adat, batas wilayah, bukti sosial dan hubungan masyarakat dengan tanah tersebut sebelum mengambil keputusan yang dapat menghilangkan hak mereka.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH, bukan bagian dari keterangan DPD RI.
Hak Ulayat Tidak Boleh Hilang karena Administrasi
Filep Wamafma menekankan bahwa hak ulayat masyarakat adat Papua perlu ditegaskan sebagai hak yang berasal dari masyarakat hukum adat, bukan sekadar objek redistribusi tanah negara. Ia juga menyatakan pengakuan dan pemetaan wilayah adat seharusnya dilakukan sebelum pemberian izin, konsesi maupun pelaksanaan proyek strategis.
Menurut LBH ETH, prinsip tersebut penting karena konflik agraria sering bermula ketika dokumen administratif yang diterbitkan negara bertabrakan dengan penguasaan tanah secara turun-temurun.
Okky mengatakan:
“Administrasi pertanahan memang penting untuk menciptakan kepastian hukum. Tetapi administrasi jangan berubah menjadi alat yang menghapus fakta sejarah dan penguasaan nyata masyarakat.”
LBH ETH mendorong agar pemerintah tidak hanya menilai satu bidang tanah berdasarkan ada atau tidak adanya sertifikat, tetapi juga memeriksa warkah, peta lama, riwayat penguasaan, bukti pembayaran, kesaksian masyarakat, dokumen adat, izin perusahaan dan fakta penguasaan fisik di lapangan.
Organisasi Hakim Juga Soroti Sengketa Agraria
Pembahasan RUU PRA sebelumnya juga memperoleh masukan dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada 10 September 2026.
PP IKAHI menilai persoalan sengketa pertanahan sering bersifat multidimensi karena satu objek dapat sekaligus menyangkut perkara perdata, tata usaha negara dan pidana. Organisasi hakim tersebut juga menegaskan bahwa sertifikat HGU maupun sertifikat digital tidak otomatis merupakan bukti mutlak ketika berhadapan dengan klaim hak adat, serta meminta independensi hakim dalam menilai bukti seperti girik, Letter C, riwayat penguasaan dan fakta sosial tetap dijaga.
PP IKAHI juga mengingatkan bahwa hakim perlu memadukan bukti formal dengan riwayat penguasaan turun-temurun, keterangan tokoh adat dan pemeriksaan setempat apabila dibutuhkan.
Bagi LBH ETH, pandangan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak sertifikat.
“Sertifikasi penting, tetapi keadilan agraria lebih luas daripada sertifikat. Jangan sampai proses digitalisasi atau formalitas administrasi justru membuat bukti sejarah masyarakat kehilangan nilai,” kata Okky.
LBH ETH: Jangan Langsung Pidanakan Konflik Tanah
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap kecenderungan sengketa pertanahan yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana.
Menurut Okky, aparat kepolisian perlu terlebih dahulu mengidentifikasi apakah persoalan pokok benar-benar berupa tindak pidana murni atau masih terdapat sengketa mengenai kepemilikan, batas, riwayat hak maupun keabsahan administrasi pertanahan.
“Kalau dua pihak sama-sama mengklaim mempunyai hak atas objek yang sama, maka status haknya harus diperiksa secara objektif. Jangan laporan pidana digunakan sebagai alat untuk menekan salah satu pihak agar meninggalkan tanah.”
Namun LBH ETH menegaskan pendekatan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum.
Apabila terdapat bukti pemalsuan dokumen, penipuan, kekerasan, perusakan, intimidasi, suap atau tindak pidana lainnya, aparat tetap wajib memproses perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Hindari Konsesi Tumpang Tindih
Rekomendasi DPD RI juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat. DPD mendorong adanya mekanisme identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan persetujuan masyarakat hingga restitusi atau kompensasi apabila hak masyarakat terbukti terdampak.
LBH ETH menilai langkah itu penting bukan hanya untuk Papua, tetapi dapat menjadi prinsip pembenahan pertanahan secara nasional.
Sebelum HGU, izin perkebunan, pertambangan, proyek infrastruktur atau bentuk penguasaan lain diterbitkan, pemerintah perlu memastikan data lintas instansi tidak saling bertentangan.
Okky menilai ATR/BPN, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, instansi pertambangan dan lembaga lain yang menerbitkan izin harus mempunyai sistem data yang dapat dibandingkan agar satu bidang tanah tidak diberikan kepada beberapa pihak secara bersamaan.
Lima Masukan LBH ETH dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria
LBH ETH mendorong pembentuk undang-undang memastikan beberapa prinsip utama: pengakuan hak masyarakat adat tidak bergantung semata-mata pada sertifikat individual; pemetaan dan konsultasi harus dilakukan sebelum penerbitan izin; tersedia mekanisme keberatan yang murah dan mudah; data pertanahan dan konsesi dapat diaudit; serta penyelesaian konflik mengutamakan verifikasi hak dan mediasi sebelum pendekatan pidana digunakan apabila akar persoalannya merupakan sengketa agraria.
LBH ETH juga mendukung penguatan sistem pencatatan digital, tetapi meminta dokumen digital tidak ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran kebenaran.
Eksekusi Putusan Tanah Juga Harus Berhati-hati
PP IKAHI dalam masukan kepada DPR turut menyoroti persoalan eksekusi putusan pertanahan yang sering tertunda dan memicu konflik horizontal. Organisasi hakim tersebut mengusulkan pedoman eksekusi yang lebih kuat, termasuk pemetaan sosial, mediasi sebelum eksekusi dan koordinasi pengadilan, kepolisian serta pemerintah daerah.
LBH ETH berpandangan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap memang harus dihormati. Namun pelaksanaannya harus menghindari kekerasan dan memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sama dengan objek dalam amar putusan.
“Salah lokasi, salah batas atau ketidakjelasan objek dapat melahirkan konflik baru. Karena itu sebelum eksekusi, identifikasi objek dan pihak yang menguasainya harus benar-benar jelas,” ujar Okky.
LBH ETH: Reforma Agraria Harus Menghadirkan Keadilan, Bukan Konflik Baru
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan untuk tidak melakukan penguasaan sepihak, pengerahan massa ataupun tindakan kekerasan.
Masyarakat diminta menyimpan sertifikat, akta, girik, Letter C, surat adat, peta, bukti pembayaran, dokumentasi penguasaan, korespondensi dengan pemerintah dan bukti lain secara aman.
“Reforma agraria harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan. Jangan masyarakat kehilangan tanah karena administrasinya lemah, tetapi jangan pula dokumen yang sah diabaikan. Semua klaim harus diuji berdasarkan bukti, sejarah penguasaan dan hukum yang berlaku,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





