Karhutla Masih Meluas, Satu Petugas Meninggal di Pinrang, DPN ETH: Keselamatan Pemadam dan Pencegahan Harus Jadi Prioritas Nasional
Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pemerintah memperkuat keselamatan petugas lapangan, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum menyusul masih tingginya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pemerintah memperkuat keselamatan petugas lapangan, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum menyusul masih tingginya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia pada pertengahan September 2026.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan karhutla terjadi antara lain di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 15 September 2026. Kebakaran melanda tiga kelurahan di dua kecamatan dan mengakibatkan satu petugas meninggal dunia saat melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan pada hari yang sama, sementara BPBD masih melakukan asesmen luas wilayah terdampak.
Pada hari yang sama, karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar tiga hektare. BNPB menyatakan upaya penanganan karhutla terus dilakukan, khususnya di provinsi-provinsi prioritas.
BMKG: 81 Persen Zona Musim Sudah Masuk Kemarau
Risiko kebakaran belum berakhir. BMKG dalam prakiraan periode 15–21 September 2026 menyatakan sekitar 81 persen Zona Musim Indonesia telah memasuki musim kemarau.
BMKG juga mencatat 1.637 titik mengalami Hari Tanpa Hujan kategori ekstrem, yakni lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan. Kondisi terutama terjadi di wilayah Lampung, sebagian besar Jawa, Kalimantan selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Selatan.
Kondisi kering diperkuat oleh El Niño kategori sangat kuat, dengan anomali suhu muka laut Niño 3.4 sebesar +2,76 derajat Celsius pada Dasarian I September. BMKG memperkirakan pengaruh El Niño masih dapat bertahan sampai awal 2027.
627 Hotspot Berkepercayaan Tinggi Terdeteksi di Kalimantan
Berdasarkan pemantauan satelit pada 13 September, BMKG mendeteksi 627 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan, 200 di Papua dan Maluku, 104 di Sulawesi, serta 86 di Sumatra.
Dalam pengamatan 10 hari, konsentrasi hotspot tinggi terutama berada di Kalimantan Tengah sebanyak 2.526 titik, Kalimantan Barat 2.102 titik, Sumatera Selatan 1.180 titik, dan Papua Selatan 570 titik.
BMKG juga mendeteksi sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Asap karhutla berpotensi memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, jarak pandang, hingga transportasi.
H. Safrizal: Gugurnya Petugas Tidak Boleh Dianggap Risiko Biasa
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai meninggalnya petugas ketika melakukan pemadaman harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap standar keselamatan operasi karhutla.
“Petugas turun ke lapangan untuk melindungi masyarakat, hutan dan lingkungan. Ketika seorang petugas meninggal saat menjalankan tugas, negara tidak boleh menganggapnya sekadar risiko pekerjaan. Perlu diketahui apa yang terjadi dan apakah perlengkapan, komunikasi, jumlah personel, dukungan medis serta prosedur keselamatannya sudah memadai,” tegas H. Safrizal.
H. Safrizal mengatakan operasi pemadaman sering berlangsung dalam kondisi ekstrem: suhu tinggi, asap pekat, medan sulit, api yang bergerak cepat, dan potensi perubahan arah angin.
“Keselamatan petugas harus ditempatkan sama pentingnya dengan target memadamkan api. Jangan sampai keberanian personel menjadi pengganti kurangnya perlindungan dan peralatan,” ujarnya.
Ganda Satria Dharma: Setiap Kematian Harus Menghasilkan Perbaikan SOP
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma mempertegas dan menguraikan sikap H. Safrizal secara operasional.
Menurut Ganda, setiap insiden yang mengakibatkan kematian atau luka berat dalam operasi karhutla perlu menjalani after-action review atau evaluasi pascaoperasi.
“Pernyataan Ketua Umum harus diterjemahkan menjadi pemeriksaan yang konkret. Apakah petugas menghadapi perubahan arah api, kekurangan alat pelindung diri, gangguan komunikasi, kelelahan, keterlambatan dukungan medis, atau faktor medan. Hasil evaluasi harus menjadi perubahan SOP, bukan berhenti sebagai laporan kejadian,” jelas Ganda.
Ia mendorong pemerintah menyusun standar minimum nasional untuk perlengkapan keselamatan petugas pemadam karhutla, termasuk perlindungan pernapasan, komunikasi, navigasi, pemantauan cuaca, dukungan medis dan sistem rotasi personel.
Api Gambut Tidak Cukup Ditangani dari Permukaan
DPN ETH juga menyoroti karakter kebakaran gambut yang jauh lebih sulit dipadamkan.
BMKG mengingatkan bahwa dalam kondisi kering, api pada lahan gambut dapat menjalar di bawah permukaan tanah, sehingga bertahan lebih lama dan lebih sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Menurut H. Safrizal:
“Kalau yang terbakar gambut, kita tidak cukup hanya melihat apakah api di permukaan sudah hilang. Sistem harus memastikan bara di bawah tanah benar-benar terkendali. Kalau tidak, kebakaran dapat muncul kembali.”
DPN ETH menilai pencegahan karhutla harus mencakup pembasahan gambut, pengelolaan muka air, patroli, sekat kanal bila diperlukan, serta kesiapan sumber air sebelum puncak kemarau.
Data Hotspot Harus Menjadi Perintah Operasional
Ganda Satria Dharma meminta data satelit tidak berhenti menjadi informasi statistik.
“Ketika terdeteksi hotspot berkepercayaan tinggi, harus jelas siapa yang memverifikasi di lapangan, berapa waktu responsnya, siapa pemilik atau pengelola lahannya, apakah ditemukan api, dan kapan titik tersebut dinyatakan terkendali,” kata Ganda.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menghasilkan indikator yang lebih bermakna dibanding sekadar menghitung jumlah hotspot.
Pemerintah dapat mengukur waktu respons, luas kebakaran ketika pertama ditemukan, lama pemadaman, kemunculan kembali titik api, hingga jumlah personel dan sumber daya yang digunakan.
Karhutla Bukan Hanya Masalah Pemadaman
DPN ETH menilai kebakaran hutan dan lahan mempunyai konsekuensi yang jauh lebih luas daripada kerusakan vegetasi.
Kabut asap dapat meningkatkan gangguan pernapasan, mengganggu sekolah, penerbangan dan kegiatan ekonomi, sementara kebakaran gambut menghasilkan emisi serta kerusakan ekosistem yang tidak mudah dipulihkan.
BMKG pada 17 September juga melaporkan perkembangan mitigasi karhutla kepada Presiden dalam rapat terbatas, bersamaan dengan laporan pascagempa Flores dan dukungan informasi cuaca untuk operasi pencarian dan penyelamatan.
H. Safrizal menegaskan:
“Karhutla harus dilihat sebagai persoalan keselamatan manusia, lingkungan, ekonomi dan penegakan hukum sekaligus. Karena itu pemerintah tidak boleh hanya kuat ketika api sudah besar.”
Penegakan Hukum Harus Menelusuri Penerima Manfaat
DPN ETH meminta penegakan hukum terhadap kebakaran lahan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan alat bukti.
H. Safrizal mengatakan penanganan perkara tidak seharusnya otomatis berhenti pada orang yang pertama kali ditemukan menyalakan api apabila bukti mengarah pada kepentingan ekonomi yang lebih luas.
“Kalau kebakaran berkaitan dengan pembukaan atau penguasaan lahan, aparat perlu menelusuri siapa yang mendapat keuntungan. Jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula berhenti pada pelaku lapangan apabila fakta menunjukkan adanya perintah atau kepentingan lain,” ujar H. Safrizal.
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPN ETH mengenai arah penegakan hukum, bukan kesimpulan bahwa setiap kejadian karhutla disebabkan korporasi atau tindak pidana.
DPN ETH Dorong Tujuh Langkah Konkret
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum dan pemegang konsesi untuk memperkuat:
pertama, standar keselamatan nasional bagi personel pemadam; kedua, evaluasi independen atas kecelakaan dan kematian petugas; ketiga, integrasi data hotspot dengan respons lapangan; keempat, penguatan pencegahan kebakaran gambut dan kesiapan sumber air; kelima, perlindungan kesehatan masyarakat di daerah terdampak asap; keenam, penegakan hukum berbasis bukti hingga pihak yang memperoleh manfaat apabila ditemukan pelanggaran; dan ketujuh, publikasi perkembangan karhutla secara berkala agar masyarakat mengetahui tingkat risiko di wilayahnya.
Ganda Satria Dharma menambahkan:
“Kita harus beralih dari pola reaktif menjadi pencegahan berbasis data. Lebih murah menemukan dan mengendalikan api ketika luasnya masih kecil dibanding mengerahkan personel, helikopter dan sumber daya besar setelah kebakaran meluas.”
H. Safrizal: Lindungi Hutan dan Lindungi Orang yang Memadamkannya
H. Safrizal menutup dengan menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh menjadi agenda musiman yang menguat ketika asap muncul kemudian melemah setelah hujan turun.
“Hutan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan orang-orang yang mempertaruhkan keselamatan untuk memadamkan api juga harus dilindungi. Pemerintah harus menjadikan setiap musim karhutla sebagai pelajaran untuk membuat sistem tahun berikutnya lebih siap,” tegas H. Safrizal.
Bagi DPN ETH, meninggalnya petugas di Pinrang harus menjadi pengingat bahwa harga dari lemahnya pencegahan dan keselamatan operasi dapat berupa nyawa manusia.





