EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Komitmen antikorupsi diteken, DPP ETH Sumut: Jangan berhenti sebagai seremoni, buka anggaran dan pengadaan kepada publik

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, 18 September 2026 — Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis harus dibuktikan melalui perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik. Ketua...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, 18 September 2026 — Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis harus dibuktikan melalui perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan penandatanganan dokumen dan pembacaan komitmen. Publik berhak melihat perubahan yang dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

banner 468x60

“Komitmen pencegahan korupsi jangan berhenti sebagai seremoni. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mandailing Natal harus berani membuka informasi anggaran, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta proses perizinan kepada masyarakat,” tegas Bahar Effendi Pulungan, SH.

Bupati Mandailing Natal dan Ketua DPRD Mandailing Natal sebelumnya menandatangani komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak. Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin pembacaan komitmen bersama. Komitmen itu diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara berkelanjutan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

DPP ETH Sumut menilai penandatanganan tersebut merupakan langkah awal, bukan ukuran akhir keberhasilan pemberantasan korupsi. Pemerintah daerah perlu segera menerjemahkannya menjadi kebijakan yang dapat diperiksa masyarakat.

Menurut Bahar, sedikitnya terdapat enam langkah yang perlu dijalankan secara terbuka:

  1. Mempublikasikan perencanaan dan realisasi APBD secara mudah dipahami masyarakat.
  2. Membuka informasi mengenai paket pengadaan, pemenang tender, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan perkembangan fisik proyek.
  3. Memperkuat pengawasan terhadap hibah, bantuan sosial, perjalanan dinas, dan belanja yang rawan disalahgunakan.
  4. Menjamin proses perizinan berjalan transparan, memiliki batas waktu, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
  5. Menindaklanjuti temuan lembaga pemeriksa dan pengawas dengan tenggat waktu serta hasil yang diumumkan kepada publik.
  6. Menyediakan saluran pengaduan yang aman sekaligus melindungi pelapor dari tekanan maupun intimidasi.

“Kalau pemerintah daerah memang serius, tampilkan target, tenggat waktu, penanggung jawab, dan hasil evaluasinya. Jangan sampai komitmen antikorupsi hanya kuat di atas panggung, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Bahar.

Ia juga mengingatkan DPRD Mandailing Natal agar menjalankan fungsi pengawasan secara independen. DPRD tidak boleh hanya menyetujui anggaran, tetapi wajib mengawasi pelaksanaan program, memeriksa kesesuaian hasil pekerjaan, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat.

“DPRD harus berdiri sebagai pengawas penggunaan uang rakyat. Jangan sampai fungsi pengawasan menjadi tumpul karena kompromi kepentingan. Kritik harus dibuka, data harus diberikan, dan setiap penyimpangan harus diteruskan kepada aparat yang berwenang,” katanya.

DPP ETH Sumut menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak menuduh individu atau lembaga tertentu melakukan tindak pidana. Sikap itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar komitmen pencegahan korupsi menghasilkan tata kelola yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, DPP ETH Sumut meminta aparat penegak hukum menanganinya secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi tetap harus dihormati.

“Masyarakat Mandailing Natal membutuhkan pemerintahan yang bersih, bukan sekadar slogan. Ukuran komitmen adalah keberanian membuka data, memperbaiki sistem, menindaklanjuti temuan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.

Sumber fakta kegiatan: ANTARA Sumut, 18 September 2026.

banner 336x280