KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, LBH ETH: Telusuri sampai Penerima Manfaat dan Benahi Total Pelayanan Pertanahan
Sabtu, 19 September 2026 | Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG — Perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menjadi perhatian publik. Pada Sabtu, 19 September...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sabtu, 19 September 2026 | Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG — Perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menjadi perhatian publik. Pada Sabtu, 19 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang ketika menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi sehari sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih akan ditelaah dan dianalisis untuk mendalami peran Lampri serta membangun konstruksi perkara secara utuh. Lampri telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut; status itu bukan putusan bersalah, dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Okky A.J. SH.MH.: Ikuti Uangnya, Tetapi Tetap Berangkat dari Bukti
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta KPK melanjutkan pendekatan follow the money secara profesional dan tidak berhenti pada pihak yang pertama kali terungkap dalam penyidikan.
“Kalau ditemukan petunjuk aliran uang, maka pertanyaan hukumnya harus dijawab satu per satu: dari mana uang berasal, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen, transaksi, komunikasi dan keterangan yang sah.”
LBH ETH menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berkembang menjadi penghakiman berdasarkan jabatan, hubungan pribadi maupun opini publik. Setiap keterlibatan harus dibuktikan secara individual dan objektif.
Penggeledahan Summarecon Menghasilkan Dokumen SHGB dan Data Keuangan
Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK pada Jumat, 18 September 2026, menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. KPK menyatakan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen sertifikat HGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna memperdalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Perkara berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Okky A.J. SH.MH. menyatakan:
“Dokumen SHGB, data keuangan dan bukti elektronik harus dibaca sebagai satu rangkaian. Jangan hanya melihat uangnya, tetapi juga keputusan administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengannya. Di situlah penyidik dapat menguji apakah terdapat hubungan antara transaksi dengan penggunaan kewenangan.”
Sengketa Tanah Tidak Boleh Tenggelam di Balik Perkara Korupsi
KPK sebelumnya menyatakan perkara pengurusan HGB tersebut bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor.
LBH ETH menilai unsur tersebut tidak boleh diabaikan. Penyidikan tindak pidana korupsi harus berjalan sendiri berdasarkan bukti, sedangkan mengenai siapa yang mempunyai hak keperdataan atau administrasi atas tanah harus dinilai melalui mekanisme hukum pertanahan dan peradilan yang tepat.
“Jangan sampai semua perhatian tertuju pada perkara suap sementara masyarakat atau ahli waris yang sedang memperjuangkan kepastian hak tanah justru tidak mendapatkan penyelesaian. Penegakan hukum harus mampu menyelesaikan dua dimensi itu secara benar tanpa mencampuradukkan pembuktiannya,” kata Okky A.J. SH.MH.
Zulkiram SH.: Jangan Hanya Tangkap Orang, Tutup Celah Sistemnya
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta Kementerian ATR/BPN menjadikan perkara tersebut sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.
“Kalau perkara selesai dengan penangkapan beberapa orang tetapi jalur perantara, transaksi di luar prosedur, ketidakjelasan waktu pelayanan dan celah konflik kepentingan masih ada, maka masalah serupa bisa muncul lagi dengan orang yang berbeda.”
KPK sendiri sebelum perkara ini mencuat telah mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan. Pada Agustus 2026, KPK menyebut pengelolaan pertanahan bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, investasi, pembangunan serta perlindungan hak masyarakat dan karena itu membutuhkan tata kelola yang kuat.
LBH ETH Dorong Tujuh Langkah
LBH ETH mendorong KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri aliran uang hingga penerima manfaat akhir; mencocokkan transaksi dengan keputusan administrasi pertanahan; menguji komunikasi antar-pihak berdasarkan bukti elektronik yang sah; melindungi pegawai atau saksi yang memberikan keterangan secara benar; membuka perkembangan penyidikan secara proporsional; mengaudit titik rawan layanan HGB dan layanan pertanahan lain; serta memperjelas biaya, waktu, pejabat penanggung jawab dan mekanisme pengaduan setiap layanan.
Menurut LBH ETH, proses pemeriksaan juga harus melindungi rantai penguasaan barang bukti elektronik, karena integritas barang bukti sangat menentukan ketika kelak diuji di persidangan.
Jangan Generalisasi Seluruh Pegawai ATR/BPN
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap seluruh pegawai atau pejabat ATR/BPN terlibat dalam dugaan penyimpangan hanya karena penyidikan berlangsung di kementerian tersebut.
“Institusi harus diperbaiki, tetapi jangan menghukum ribuan pegawai yang bekerja secara benar. Justru pegawai berintegritas harus dilindungi agar berani menolak perintah yang melanggar hukum dan berani melaporkan penyimpangan,” ujar Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH: Masyarakat yang Memiliki Bukti Jangan Takut Menggunakan Jalur Hukum
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang pernah mengalami dugaan pungutan tidak resmi, permintaan pembayaran melalui perantara, manipulasi dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan untuk menyimpan dokumen, bukti transfer, percakapan elektronik, tanda terima dan kronologi kejadian.
Pengaduan harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang belum dapat diverifikasi.
“Tanah berkaitan dengan rumah, usaha, warisan dan masa depan keluarga. Ketika pelayanan pertanahan bersih, yang dilindungi bukan hanya administrasi negara, tetapi hak jutaan rakyat Indonesia. KPK harus menuntaskan perkaranya dan pemerintah harus menutup celah sistemnya,” tegas Okky A.J. SH.MH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026





