EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Upah Minimum 2027 Belum Diputuskan, Reza Prasatria Dharma Minta Formula Dibuka: Buruh dan Dunia Usaha Perlu Kepastian Berbasis Data

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan upah minimum 2027 menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formulasi kenaikannya masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan upah minimum 2027 menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formulasi kenaikannya masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai isu pengupahan perlu dikawal secara terbuka karena menyentuh kepentingan pekerja, keberlangsungan usaha, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian daerah.

banner 468x60

Fakta Terverifikasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Jumat, 18 September 2026, mengatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 belum ditentukan dan akan bergantung pada materi yang akhirnya dituangkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menaker mengatakan faktor seperti inflasi akan dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan yang nantinya disepakati dalam undang-undang tersebut.

Pemerintah dan DPR saat ini masih membahas RUU tersebut. Menaker menyatakan draf sudah tersedia, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, sementara DPR masih menyerap aspirasi dari pekerja, organisasi buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah juga menyatakan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan.

Sebelumnya, Yassierli menyebut pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Dengan demikian, hingga 19 September 2026, belum ada keputusan resmi mengenai persentase kenaikan UMP atau UMK 2027.

DPR: Kehidupan Layak Pekerja Menjadi Bagian Penting Pembahasan

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene pada 16 September menyatakan bahwa kehidupan yang layak bagi pekerja perlu menjadi salah satu tujuan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarganya.

Pada saat bersamaan terdapat aspirasi berbeda dari pemangku kepentingan mengenai desain pengupahan.

Konfederasi ASPEK Indonesia, misalnya, meminta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditempatkan sebagai fondasi pengupahan, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian. Pandangan tersebut merupakan posisi organisasi buruh dan belum merupakan keputusan pemerintah.

Kelompok buruh lainnya juga telah mengusulkan kisaran kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, tetapi angka tersebut masih merupakan usulan dan bukan besaran resmi yang ditetapkan pemerintah.

Reza: Publik Perlu Mengetahui Rumusnya, Bukan Hanya Angka Akhir

Dalam menjalankan fungsi sosial kontrol mahasiswa, Reza Prasatria Dharma menekankan perlunya keterbukaan terhadap dasar perhitungan yang akhirnya digunakan pemerintah.

“Persoalan upah tidak cukup dijelaskan ketika angka akhirnya sudah ditetapkan. Masyarakat perlu mengetahui variabel apa yang digunakan, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar, bagaimana kebutuhan hidup diperhitungkan, dan bagaimana kondisi setiap daerah menjadi pertimbangan.”

Menurut Reza, keterbukaan metodologi penting agar perdebatan upah minimum tidak hanya berubah menjadi pertentangan angka antara pekerja dan pengusaha.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang dapat diperiksa publik mengenai konsekuensi setiap formula terhadap daya beli pekerja, biaya usaha, kesempatan kerja dan disparitas upah antardaerah.

Mahasiswa Soroti Ketimpangan Upah Antardaerah

Perbedaan upah minimum antardaerah turut menjadi bagian dalam perdebatan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

ASPEK Indonesia menyatakan terdapat kesenjangan upah yang cukup lebar antara sejumlah kabupaten/kota, dan meminta agar survei kebutuhan hidup dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan kondisi riil masing-masing wilayah.

Satuan Mahasiswa ETH menilai persoalan tersebut layak diperiksa lebih jauh.

Reza mengatakan:

“Perbedaan biaya hidup antardaerah memang nyata. Karena itu pertanyaannya adalah apakah perbedaan upah minimum benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup wilayah tersebut. Data itulah yang harus dibuka agar masyarakat bisa menilainya.”

Kepentingan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha Sama-Sama Perlu Terukur

Satuan Mahasiswa ETH juga mengingatkan agar diskusi pengupahan tidak menyederhanakan hubungan antara kenaikan upah, investasi dan pemutusan hubungan kerja.

Berbagai faktor dapat memengaruhi kondisi perusahaan dan ketenagakerjaan, mulai permintaan pasar, biaya produksi, produktivitas, teknologi, kondisi ekspor, investasi hingga struktur biaya perusahaan.

Karena itu, Reza menilai pembahasan perlu berbasis data sektoral dan daerah.

“Kesejahteraan pekerja penting, tetapi keberlangsungan lapangan pekerjaan juga harus dijaga. Pemerintah perlu menunjukkan data agar kebijakan yang diambil dapat dipahami baik oleh pekerja maupun dunia usaha.”

Enam Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah

Dalam kerangka pengawasan kebijakan, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memusatkan perhatian pada enam pertanyaan: formula apa yang akan digunakan untuk UM 2027; bagaimana inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup diperhitungkan; apakah pemerintah akan menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai kondisi daerah; bagaimana dampaknya terhadap pekerja dan perusahaan padat karya; bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan upah; serta kapan pemerintah membuka simulasi perhitungan kepada masyarakat sebelum keputusan final dibuat.

Reza menyatakan pertanyaan tersebut penting karena keputusan pengupahan akan berdampak pada jutaan pekerja dan pelaku usaha.

Jangan Ada Keputusan Mendadak

Satuan Mahasiswa ETH menilai pekerja dan perusahaan membutuhkan waktu untuk memahami perubahan regulasi apabila RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan sistem pengupahan yang berbeda dari sebelumnya.

“Jangan sampai regulasi berubah tetapi pekerja maupun perusahaan baru mengetahui detailnya menjelang penetapan upah. Tahapan, formula, data dan konsekuensinya perlu disampaikan secara terbuka agar semua pihak memiliki kepastian.”

Reza mengatakan mahasiswa akan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya bagian yang berkaitan dengan pengupahan dan perlindungan pekerja.

“Mahasiswa harus mengawal prosesnya dengan data. Yang harus dijaga adalah keterbukaan pembahasan, kepastian hukum dan kemampuan masyarakat menguji apakah keputusan pemerintah nantinya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.”

Hambalang, Kabupaten Bogor
19 September 2026

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum

banner 336x280