Dua Perkara di Sinjai Disetujui lewat Restorative Justice, LBH ETH: Perdamaian Harus Sukarela, Transparan dan Bebas Transaksional
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persetujuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap penyelesaian dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persetujuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap penyelesaian dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut memiliki karakter berbeda, yakni kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menyatakan persetujuan diberikan setelah syarat subjektif, objektif, dan formil dinilai terpenuhi. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ tidak boleh menjadi ruang transaksi dan meminta jajarannya menjaga integritas dalam pelaksanaannya.
Okky A.J. SH.MH.: Restorative Justice Bukan Sekadar Surat Damai
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai penggunaan RJ dapat menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang lebih manusiawi apabila mekanismenya benar-benar diarahkan pada pemulihan dan bukan sekadar mempercepat penghentian perkara.
“Restorative justice tidak boleh dipahami hanya sebagai adanya tanda tangan perdamaian. Harus dipastikan korban atau keluarga korban memahami haknya, memberikan persetujuan secara bebas, tidak mengalami tekanan, dan kesepakatan yang dibuat benar-benar mampu memulihkan keadaan sejauh mungkin.”
LBH ETH menilai setiap keputusan menggunakan RJ harus mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar masyarakat memahami mengapa suatu perkara dapat diselesaikan secara restoratif sementara perkara lain tetap harus dilanjutkan ke pengadilan.
Perkara Pertama: Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Korban
Perkara pertama melibatkan seorang tersangka berinisial A (20) dan korban berinisial MAY (69). Menurut keterangan resmi Kejati Sulsel dan ANTARA, kecelakaan terjadi pada 28 Juni 2026 di jalan poros Kecamatan Sinjai Timur ketika korban menyeberang menuju masjid dan kemudian tertabrak sepeda motor yang dikendarai A. Korban sempat dibawa ke RSUD Sinjai namun meninggal dunia.
Kejaksaan menyebut beberapa pertimbangan pemberian RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta keluarga korban memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan melalui kesepakatan perdamaian tertanggal 15 September 2026.
LBH ETH menilai dalam perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia, persetujuan keluarga korban harus mendapatkan perhatian sangat serius.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Ketika akibat peristiwa adalah hilangnya nyawa seseorang, keputusan restorative justice tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Negara harus memastikan keluarga korban benar-benar memberikan persetujuan dengan sadar, memahami konsekuensinya dan tidak berada dalam tekanan sosial maupun ekonomi.”
Perkara Kedua: Dugaan Penganiayaan di Tempat Cuci Mobil
Perkara kedua melibatkan dua tersangka berinisial SM (29) dan MAK (25) dengan korban berinisial I. Kejati Sulsel menjelaskan perkara bermula dari perselisihan mengenai pelayanan pencucian mobil pada 12 Juli 2026. Korban disebut mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala berdasarkan hasil visum.
Kejaksaan menyatakan kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah pulih pada saat perdamaian dilakukan, dan perdamaian dicapai secara sukarela pada 14 September 2026. Kejati kemudian menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Kejati juga memerintahkan Kejari Sinjai meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat sebelum tersangka dikeluarkan dari tahanan dan penyelesaian barang bukti dilakukan.
Zulkiram SH.: Jangan Sampai Ada Kesan Keadilan Bisa Dibeli
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai peringatan Kajati Sulsel mengenai larangan transaksi dalam penyelesaian RJ sangat penting.
“Masyarakat harus yakin bahwa restorative justice diberikan karena syarat hukumnya terpenuhi dan korban benar-benar menyetujuinya, bukan karena seseorang memiliki uang, kedekatan atau akses tertentu. Jangan sampai muncul kesan bahwa penyelesaian perkara dapat dibeli.”
LBH ETH meminta proses perdamaian, sepanjang tidak melanggar perlindungan data pribadi dan kepentingan korban, didokumentasikan secara jelas sehingga dapat diaudit apabila muncul keberatan di kemudian hari.
LBH ETH: Tidak Semua Perkara Layak Diselesaikan dengan RJ
LBH ETH mengingatkan bahwa restorative justice bukan mekanisme otomatis untuk setiap tindak pidana.
Dalam perkara yang melibatkan kekerasan berat, kekerasan seksual, ancaman serius terhadap keselamatan korban, pelaku berulang, relasi kuasa yang kuat, atau perkara yang secara hukum dikecualikan, pendekatan restoratif tidak boleh dipaksakan hanya demi mengurangi jumlah perkara.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Ukuran pertama bukan apakah pelaku ingin berdamai. Ukurannya adalah apakah hukum memperbolehkan, apakah korban aman, apakah persetujuannya bebas dan apakah keadilan substantif benar-benar tercapai.”
Restorative Justice Harus Mengutamakan Korban
Menurut LBH ETH, mekanisme RJ yang baik setidaknya harus memastikan korban memperoleh penjelasan haknya sebelum memberikan persetujuan; tidak ada ancaman atau tekanan; kerugian dan kebutuhan pemulihan dibicarakan secara terbuka; pelaku mengakui tanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku; kesepakatan dapat dilaksanakan; serta terdapat pemantauan setelah penyelesaian.
LBH ETH juga meminta aparat tidak menjadikan jumlah perkara yang berhasil dihentikan melalui RJ sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.
Keberhasilan sesungguhnya adalah berkurangnya konflik, pulihnya korban, diterimanya pertanggungjawaban oleh pelaku, dan tidak terulangnya perbuatan serupa.
Larangan Transaksional Harus Disertai Pengawasan
Kepala Kejati Sulsel secara terbuka mengingatkan jaksa bahwa tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara melalui RJ dan menyatakan tindakan tegas akan dilakukan apabila praktik tersebut terjadi.
LBH ETH mengapresiasi peringatan tersebut dan mendorong Kejaksaan menyediakan kanal pengaduan yang mudah bagi korban atau keluarga yang merasa diminta pembayaran, mengalami tekanan, atau menemukan penyimpangan dalam proses RJ.
“Larangan transaksional akan jauh lebih kuat apabila masyarakat mengetahui ke mana harus melapor dan laporan itu benar-benar diperiksa,” ujar Zulkiram SH.
LBH ETH Dorong Enam Standar Penguatan RJ
LBH ETH mendorong Kejaksaan memastikan persetujuan korban benar-benar sukarela; alasan penerapan RJ dicatat secara jelas; proses bebas pungutan dan transaksi tidak sah; kesepakatan pemulihan dapat diverifikasi pelaksanaannya; terdapat mekanisme pengaduan bagi korban; serta evaluasi dilakukan apabila pelaku mengulangi tindak pidana.
Selain itu, masyarakat perlu memperoleh edukasi bahwa RJ bukan berarti tindak pidana dianggap tidak pernah terjadi, melainkan merupakan mekanisme hukum tertentu untuk mencapai penyelesaian yang lebih memulihkan ketika persyaratan undang-undang terpenuhi.
LBH ETH: Keadilan Tidak Selalu Harus Berakhir dengan Penjara, tetapi Harus Tetap Adil
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa hukum pidana modern tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara apabila tujuan keadilan, pemulihan korban dan pertanggungjawaban dapat dicapai melalui mekanisme yang sah.
Namun keluwesan tersebut tidak boleh mengorbankan korban atau menciptakan ketidaksetaraan antara masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi dan mereka yang tidak.
“Restorative justice dapat menjadi wajah hukum yang lebih manusiawi. Tetapi kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi transaksi. Perdamaian harus benar-benar memulihkan korban, membuat pelaku bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH mengajak masyarakat yang terlibat dalam proses restorative justice untuk meminta penjelasan tertulis mengenai hak, kewajiban dan konsekuensi kesepakatan sebelum menyetujuinya serta mencari pendampingan hukum apabila merasa berada di bawah tekanan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026





