EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset, LBH ETH: Pemulihan Aset Harus Kuat, tapi Due Process dan Hak Warga Wajib Terjaga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik pada Sabtu, 19 September 2026. Komisi III DPR RI menyatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat menjadi salah satu fokus pembahasan. Ketua Komisi III...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik pada Sabtu, 19 September 2026. Komisi III DPR RI menyatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat menjadi salah satu fokus pembahasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan terhadap pihak kritis atau untuk kepentingan tertentu ikut muncul dalam masukan publik yang diterima DPR.

DPR menyebut penguatan mekanisme pengawasan sedang dipertimbangkan. Salah satu isu yang masih dibahas adalah apakah pengawasan dan pengelolaan aset akan diperkuat melalui lembaga yang sudah ada atau memerlukan pengaturan kelembagaan lain. Pembahasan juga mencakup perlakuan terhadap aset hasil tindak pidana yang telah digunakan untuk fungsi sosial, seperti sekolah, pesantren atau rumah sakit.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Kekuatan Negara Mengambil Aset Harus Diimbangi Prosedur yang Sangat Jelas

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai isu terpenting dalam pembahasan bukan sekadar seberapa luas aset dapat dirampas, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan diuji.

“Perampasan aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu harus jelas siapa yang dapat mengajukan, standar bukti apa yang digunakan, siapa yang memutus, bagaimana pemilik membantah, dan bagaimana hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tetap terlindungi.”

Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap hukum institusional LBH ETH untuk naskah publikasi, bukan kutipan dari wawancara media.

Komisi III sebelumnya juga menyatakan bahwa penguatan pemberantasan tindak pidana harus berjalan tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat. DPR menilai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan perlu dirumuskan secara jelas.

Mekanisme NCB Menjadi Salah Satu Isu Utama

Salah satu aspek penting yang sedang dibahas adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan yang berfokus pada aset dan tidak selalu menunggu putusan pidana terhadap orang yang menguasainya.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebelumnya menyatakan mekanisme NCB memerlukan pengaturan yang ketat, terutama mengenai proses pembuktian, kewenangan aparat serta perlindungan pihak yang mempunyai kepentingan sah atas aset.

Menurut LBH ETH, mekanisme semacam itu memerlukan hukum acara yang rinci sehingga masyarakat dapat memahami kapan aset boleh dibekukan, disita atau dirampas dan bagaimana tindakan tersebut dapat diuji di pengadilan.

Okky A.J. SH.MH. menyatakan:

“Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme kontrolnya. Perampasan aset jangan bergantung pada penilaian sepihak. Harus tersedia pemeriksaan oleh pengadilan, kesempatan mengajukan keberatan dan pembuktian asal-usul aset.”

Draf RUU Masih Menjadi Sorotan Publik

Per 18 September 2026, draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan secara penuh kepada masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan draf belum dibuka karena masih dalam tahap perapihan serta belum melewati tim perumus dan tim sinkronisasi. DPR menyatakan draf akan dipublikasikan bersama tahapan pembahasan DIM dan naskah akademik.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar draf dapat diakses publik untuk memungkinkan kajian dan masukan terhadap substansi aturan sebelum proses legislasi selesai. Desakan tersebut merupakan posisi organisasi masyarakat sipil dan bukan kesimpulan bahwa proses legislasi telah melanggar hukum.

DPR sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan dilakukan melalui berbagai RDPU dan mengklaim keterbukaan serta partisipasi masyarakat merupakan bagian dari proses penyusunan RUU. ([JDIH DPR RI][6])

Zulkiram SH.: Masyarakat Perlu Mengetahui Apa yang Bisa Dirampas dan Bagaimana Membantahnya

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menyoroti pentingnya aturan yang dapat dipahami masyarakat.

“Orang harus dapat mengetahui sejak awal aset apa yang dapat menjadi objek perampasan, bukti apa yang digunakan negara, bagaimana mengajukan keberatan, dan ke pengadilan mana persoalan itu diuji. Kepastian prosedur melindungi masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum.”

LBH ETH menilai kejelasan tersebut juga penting bagi aparat penegak hukum. Prosedur yang rinci dapat mengurangi perbedaan penafsiran antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Hak Pihak Ketiga Beritikad Baik Perlu Mendapat Perlindungan

Dalam transaksi ekonomi, sebuah aset dapat berpindah tangan kepada pasangan, ahli waris, pembeli, bank, kreditur atau pihak lain. Karena itu, isu pihak ketiga beritikad baik menjadi bagian penting dalam pembahasan NCB.

Komisi III sendiri telah menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak yang mempunyai kepentingan sah atas aset yang menjadi objek proses perampasan.

LBH ETH menilai mekanisme keberatan harus memungkinkan pihak ketiga menunjukkan bukti mengenai waktu perolehan, transaksi, pembayaran serta ketidaktahuannya terhadap dugaan asal-usul pidana aset.

“Jangan sampai tujuan mengejar hasil kejahatan justru menimbulkan korban hukum baru dari masyarakat yang memperoleh aset secara sah,” ujar Okky A.J. SH.MH.

Pengelolaan Aset Setelah Dirampas Juga Menjadi Persoalan

Perampasan bukan akhir dari proses. Komisi III DPR juga tengah membahas bagaimana aset sitaan dan rampasan disimpan, dikelola dan dipertahankan nilainya sehingga tidak menjadi aset mati atau mengalami penurunan nilai selama berada dalam penguasaan negara.

Persoalan menjadi lebih kompleks pada aset produktif seperti perusahaan, hotel, perkebunan atau usaha yang masih beroperasi.

LBH ETH menilai sistem perlu mempunyai audit dan pertanggungjawaban yang jelas sejak aset pertama kali berada dalam penguasaan negara sampai akhirnya dilelang, digunakan, dikembalikan atau dialihkan menurut hukum.

Fungsi Sosial Aset Perlu Dipisahkan dari Status Kepemilikannya

Dalam pembahasan terbaru, DPR menyebut terdapat masukan mengenai aset hasil tindak pidana yang sudah dipakai sebagai fasilitas sosial. Salah satu gagasan yang berkembang adalah status kepemilikan dapat beralih kepada negara sementara fungsi sosialnya tetap dipertahankan bagi masyarakat. Pembahasan tersebut belum merupakan keputusan final RUU.

LBH ETH menilai persoalan semacam ini menunjukkan pentingnya hakim mempertimbangkan karakter aset dan kepentingan masyarakat dalam proses hukum.

Sekolah atau rumah sakit, misalnya, memiliki konsekuensi sosial berbeda dibandingkan rekening bank atau kendaraan pribadi.

LBH ETH Soroti Enam Isu Hukum yang Perlu Terjawab

Dalam perspektif hukum, LBH ETH menilai pembahasan RUU perlu memberikan jawaban yang jelas mengenai standar pembuktian perampasan; kewenangan dan batas tindakan aparat; kontrol pengadilan; hak keberatan pemilik dan pihak ketiga; tata kelola serta audit aset yang sudah dikuasai negara; dan keterbukaan informasi mengenai hasil akhir pemulihan aset.

Kejelasan keenam aspek tersebut dapat membantu membedakan pemulihan hasil tindak pidana dari pengambilalihan kekayaan tanpa prosedur.

Komisi III menyatakan RUU ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026 dan sebelumnya menyebut telah melakukan puluhan RDPU untuk menghimpun masukan.

LBH ETH: Jangan Gantikan Pembuktian dengan Kecurigaan

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan kerugian negara merupakan kepentingan hukum yang penting. Namun dugaan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.

“Hukum harus mampu mengejar hasil tindak pidana, tetapi hukum juga harus melindungi orang yang dapat membuktikan hartanya diperoleh secara sah. Keduanya bukan tujuan yang bertentangan. Justru di situlah kualitas negara hukum diuji,” tegas Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH mengajak masyarakat mengikuti pembahasan RUU secara berbasis dokumen dan substansi serta membedakan dengan jelas antara draf, usulan dalam RDPU dan ketentuan yang akhirnya disetujui menjadi undang-undang.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026

banner 336x280