RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembahasan Panja, ETH Dorong Kepastian Usaha dan Hak Pekerja Berjalan Beriringan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 21 September 2026. Dunia usaha Indonesia perlu mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. DPR...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 21 September 2026. Dunia usaha Indonesia perlu mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. DPR menyebut RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 264 pasal serta merupakan tindak lanjut antara lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perkembangan ini penting bagi pengusaha karena regulasi ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan hubungan kerja, kepastian hukum, biaya usaha, pengelolaan SDM, produktivitas dan keputusan perusahaan melakukan ekspansi.
DPR: Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Harus Bersama
Dalam publikasi resmi DPR tertanggal 18 September 2026, anggota Panja Komisi IX Netty Prasetiyani Aher menyatakan Panja bersama pemerintah sedang mendalami berbagai substansi RUU setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menekankan perlunya regulasi yang melindungi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja tetap didukung.
Karena pembahasan masih berlangsung, berbagai ketentuan yang sedang didiskusikan belum boleh dianggap sebagai hukum final.
ETH Dorong Pengusaha Aktif Memberikan Masukan
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan RUU tersebut merupakan momentum penting bagi dunia usaha untuk memberikan masukan berbasis pengalaman nyata perusahaan, khususnya UMKM dan perusahaan padat karya.
ETH mendorong agar regulasi baru mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, produktivitas perusahaan, keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Perlindungan pekerja dan kepastian berusaha tidak boleh dipertentangkan. Perusahaan membutuhkan pekerja, sementara pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan berkembang. Regulasi harus menciptakan hubungan industrial yang adil sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.”
Dunia Usaha Juga Menyoroti Ketentuan Sanksi
Pembahasan RUU telah melibatkan unsur dunia usaha. Dalam RDPU Komisi IX pada 16 September, DPR bertemu antara lain dengan Kadin dan Apindo serta perwakilan buruh. Salah satu isu yang muncul adalah keberatan dunia usaha terhadap ketentuan sanksi pidana dalam rancangan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris menyampaikan pandangannya bahwa peningkatan iklim investasi tidak seharusnya dilakukan dengan mengurangi perlindungan dan hak pekerja.
ETH memandang perdebatan tersebut perlu dijawab melalui pembahasan yang terbuka dan berbasis dampak. Kepastian mengenai tindakan yang merupakan pelanggaran administratif, perdata ataupun pidana penting agar perusahaan mengetahui kewajibannya secara jelas dan pekerja memperoleh perlindungan efektif.
ETH Usulkan Tim Kajian Ketenagakerjaan Nasional
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan ETH National Employment & Business Policy Desk.
Tim tersebut dapat menghimpun persoalan ketenagakerjaan dari anggota ETH di berbagai daerah, mengidentifikasi pasal yang berdampak langsung terhadap perusahaan dan pekerja, menyelenggarakan konsultasi dengan praktisi hubungan industrial, akademisi dan ahli hukum, kemudian menyusun rekomendasi untuk disampaikan melalui mekanisme resmi kepada DPR dan pemerintah.
“Pengusaha tidak seharusnya hanya mengetahui undang-undang setelah disahkan. Organisasi pengusaha harus hadir sejak proses pembahasan dengan membawa data, pengalaman lapangan dan solusi.”
UMKM Perlu Mendapat Perhatian Khusus
ETH juga menilai kemampuan perusahaan besar dan UMKM dalam mengelola administrasi ketenagakerjaan tidak selalu sama.
Karena itu, perubahan regulasi perlu disertai sosialisasi dan masa transisi yang memadai apabila nantinya RUU telah disahkan, sehingga perusahaan kecil dapat memahami dan memenuhi kewajibannya secara benar.
ETH mengusulkan pola:
RUU dibahas → ETH petakan perubahan → pengusaha memberikan masukan → kajian dampak usaha → rekomendasi kepada DPR/pemerintah → regulasi ditetapkan → sosialisasi → pendampingan kepatuhan perusahaan.
“Tujuan akhirnya harus jelas: pekerja terlindungi, perusahaan mempunyai kepastian hukum, investasi berkembang dan lapangan kerja bertambah. ETH siap menjadi jembatan dialog antara kepentingan pengusaha dan pembangunan ketenagakerjaan nasional.”





