DMO MinyaKita Diproyeksi Meningkat, ETH Dorong Pasokan Merata agar UMKM Tak Tertekan Biaya Bahan Baku
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 21 September 2026. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, produsen dan jaringan distribusi memastikan peningkatan pasokan Minyakita benar-benar sampai ke pasar rakyat dan sentra UMKM, terutama di wilayah yang masih menghadapi tekanan harga....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 21 September 2026. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, produsen dan jaringan distribusi memastikan peningkatan pasokan Minyakita benar-benar sampai ke pasar rakyat dan sentra UMKM, terutama di wilayah yang masih menghadapi tekanan harga.
Kementerian Perdagangan pada Senin, 21 September 2026, memperkirakan realisasi domestic market obligation (DMO) Minyakita pada September akan meningkat seiring tren kenaikan ekspor crude palm oil (CPO). Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto menyebut realisasi DMO telah mencapai 106.003 ton dan diproyeksikan lebih tinggi pada akhir September dibanding bulan-bulan sebelumnya.
ETH: Stabilitas Minyak Goreng Juga Kepentingan Pengusaha Kecil
Bagi ETH, persoalan minyak goreng tidak hanya berkaitan dengan daya beli rumah tangga. Minyak goreng merupakan bahan produksi utama bagi banyak pelaku usaha makanan, katering, restoran, warung dan industri pengolahan pangan.
“Stabilitas minyak goreng adalah kepentingan langsung dunia usaha, terutama UMKM pangan. Ketika pasokan terganggu atau harga meningkat, biaya produksi pengusaha kecil ikut terdorong naik dan akhirnya dapat memengaruhi harga jual.”
Karena itu, ETH mendorong kebijakan DMO diikuti pengawasan distribusi hingga tingkat daerah, sehingga peningkatan pasokan nasional benar-benar dapat dirasakan pelaku usaha.
Indonesia Timur Masih Menjadi Perhatian
Kemendag menyatakan penguatan distribusi Minyakita terus diarahkan terutama ke Indonesia timur. Sejumlah provinsi tercatat memiliki harga lebih dari 5 persen di atas harga eceran tertinggi, termasuk wilayah di Papua dan Maluku. Pemerintah mendorong Perum Bulog dan ID FOOD meningkatkan distribusi secara kontinu ke pasar rakyat di daerah-daerah tersebut.
Data yang disampaikan Kemendag juga menunjukkan stok Minyakita yang dikuasai BUMN pangan mencapai 523.577 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 370.854 ton berada di Bulog dan 152.723 ton di ID FOOD. Persentase distribusi Minyakita Bulog ke pasar disebut telah mencapai 82,26 persen.
“Pasokan nasional yang besar harus diterjemahkan menjadi ketersediaan barang di pasar dengan harga yang wajar. Jangan sampai pengusaha di satu daerah memperoleh bahan baku dengan mudah, sementara pelaku usaha di wilayah lain harus menanggung biaya jauh lebih tinggi.”
Harga Referensi CPO September Naik
Perkembangan pasokan domestik berlangsung ketika harga referensi CPO juga meningkat. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi CPO periode 1–30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton, naik US$10,99 atau 1,10 persen dibanding Agustus 2026.
Untuk periode September, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar US$148 per metrik ton, sedangkan pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga referensi, setara sekitar US$125,94 per metrik ton.
Perkembangan tersebut menjadi penting bagi pengusaha karena pasar ekspor dan kewajiban penyediaan domestik harus dikelola secara seimbang agar industri sawit tetap kompetitif sekaligus kebutuhan dalam negeri terjaga.
ETH Dorong “Business Commodity Monitoring Center”
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan ETH Business Commodity Monitoring Center untuk memantau komoditas strategis yang berpengaruh langsung terhadap biaya produksi UMKM.
Pusat pemantauan tersebut dapat mempertemukan informasi mengenai harga, ketersediaan stok, distribusi antardaerah, kebutuhan UMKM serta perubahan regulasi, sehingga anggota mempunyai dasar yang lebih kuat dalam mengambil keputusan pembelian dan menentukan harga jual.
“Pengusaha membutuhkan informasi bahan baku secara cepat dan akurat. Dengan mengetahui perkembangan harga dan pasokan lebih dini, UMKM dapat mengatur stok, menghitung biaya produksi dan menjaga arus kas dengan lebih baik.”
Permendag 20/2026 Jadi Bagian Tata Kelola Minyak Goreng
JDIH Kementerian Perdagangan mencatat Permendag Nomor 20 Tahun 2026 mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Juni dan diundangkan pada 3 Juli 2026 serta berstatus berlaku. ([JDIH Kemendag][3])
ETH mendorong pelaku usaha dalam rantai perdagangan minyak goreng memahami aturan terbaru sesuai posisi dan kegiatan usahanya.
“Kepastian regulasi sangat penting. Produsen membutuhkan kepastian berusaha, distributor membutuhkan kelancaran penyaluran, dan UMKM membutuhkan bahan baku yang tersedia secara konsisten. Ketiganya harus dijaga secara seimbang.”
ETH: Ekspor Kuat, Pasar Dalam Negeri Tetap Terjaga
ETH menilai pertumbuhan ekspor CPO merupakan peluang ekonomi yang penting bagi Indonesia, tetapi manfaat ekspor harus berjalan bersamaan dengan stabilitas pasar domestik.
Agenda yang didorong ETH adalah:
Ekspor tumbuh → DMO terpenuhi → distribusi merata → bahan baku UMKM tersedia → biaya produksi terkendali → usaha berkembang → lapangan kerja bertambah.
“Indonesia harus mampu menjadi eksportir sawit yang kuat tanpa membuat pelaku usaha dalam negeri kesulitan memperoleh bahan baku. Keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik adalah fondasi pertumbuhan usaha yang sehat.”





