EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Tenggat Buruh ke DPR Jatuh Hari Ini, DPN ETH: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jangan Sekadar Menampung Aspirasi, Harus Terlihat Apa yang Diakomodasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting pada Selasa, 22 September 2026. Hari ini merupakan tenggat yang sebelumnya diberikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kepada DPR RI untuk memberikan jawaban konkret terhadap...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting pada Selasa, 22 September 2026. Hari ini merupakan tenggat yang sebelumnya diberikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kepada DPR RI untuk memberikan jawaban konkret terhadap sejumlah aspirasi buruh dalam rancangan undang-undang tersebut.

KSPSI menyatakan apabila sampai 22 September tidak memperoleh jawaban konkret terhadap substansi yang mereka perjuangkan, aksi damai direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 di Jakarta. Rencana tersebut merupakan pernyataan organisasi buruh; pelaksanaan akhirnya tetap bergantung pada perkembangan dialog setelah tenggat hari ini.

banner 468x60

Sehari sebelum tenggat, yakni 21 September 2026, Komisi IX DPR RI masih menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi terkait penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari meaningful participation dalam proses legislasi.

Persoalannya Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Pertemuan

DPN Elang Tiga Hambalang menilai jumlah rapat dan audiensi bukan satu-satunya ukuran kualitas partisipasi publik.

Yang jauh lebih penting adalah apakah masukan buruh, pengusaha, pekerja platform dan kelompok lain benar-benar dapat dilacak dalam rumusan pasal yang akhirnya disepakati.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebelumnya mengatakan draf yang mereka terima masih jauh dari usulan yang telah disampaikan. Sejumlah isu yang dipersoalkan antara lain pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, outsourcing dan perlindungan pekerja platform.

H. Safrizal: Jangan Jadikan Partisipasi Publik Formalitas

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan sikap organisasi:

“Buruh boleh didengar sepuluh kali, pengusaha juga boleh didengar sepuluh kali. Tetapi pertanyaan akhirnya tetap sama: aspirasi mana yang diterima, mana yang ditolak, dan apa alasan hukumnya. Jangan sampai partisipasi publik hanya menjadi daftar hadir.”

Menurut H. Safrizal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi memengaruhi kehidupan pekerja dan dunia usaha selama bertahun-tahun sehingga pembahasannya tidak seharusnya sekadar mengejar tenggat.

“Undang-undang ketenagakerjaan menyangkut upah, kepastian kerja, PHK, kontrak, outsourcing sampai pekerja digital. Kalau rumusannya keliru, dampaknya bukan beberapa bulan tetapi bisa satu generasi pekerja.”

Ia meminta DPR dan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

“Melindungi pekerja bukan berarti memusuhi pengusaha. Menjaga investasi juga tidak boleh berarti mengurangi hak pekerja. Negara harus mampu merumuskan keseimbangan itu secara adil dan terukur.”

DPR Masih Menyerap Aspirasi hingga Sehari Sebelum Tenggat

Komisi IX DPR pada 21 September menerima masukan dari Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak dan Komunitas Ojol Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini menyatakan penyerapan aspirasi dilakukan untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara bermakna.

Sebelumnya, Komisi IX dan pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR menyatakan rancangan tersebut perlu menjaga perlindungan pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Dalam penelusuran sumber resmi dan media tepercaya hingga penyusunan berita ini pada 22 September, belum ditemukan pengumuman resmi final yang menyatakan seluruh tuntutan substantif kelompok buruh telah diterima atau ditolak DPR. Karena itu, status proses tersebut tidak boleh diberitakan seolah telah mencapai kesepakatan final.

Ganda Satria Dharma: Buat Matriks Aspirasi Terbuka

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Ketua Umum dengan mendorong DPR menerapkan sistem pelacakan aspirasi publik.

“Yang ditegaskan Ketua Umum dapat dilaksanakan dengan cara sederhana tetapi penting. Buat matriks terbuka: usulan buruh apa, usulan pengusaha apa, pendapat pemerintah bagaimana, kemudian rumusan Panja seperti apa.”

Menurut Ganda, apabila suatu usulan tidak diterima, penjelasannya juga harus tersedia.

“Transparansi bukan berarti semua tuntutan harus dikabulkan. Transparansi berarti publik mengetahui alasan mengapa sebuah usulan diterima, diubah atau ditolak.”

Ia menilai mekanisme tersebut dapat mencegah munculnya kesan bahwa pembahasan berjalan di ruang tertutup.

Upah Minimum 2027 Ikut Terkait dengan Hasil RUU

Urgensi pembahasan semakin besar karena Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil yang dituangkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pembahasan RUU bukan hanya menyangkut struktur hukum jangka panjang, tetapi juga berpotensi berhubungan langsung dengan kebijakan pengupahan tahun depan.

H. Safrizal mengatakan:

“Kalau formulasi upah minimum 2027 ikut bergantung pada undang-undang ini, maka masyarakat mempunyai alasan yang semakin kuat untuk mengetahui arah pembahasannya sekarang, bukan setelah semuanya selesai.”

DPN ETH meminta mekanisme pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, produktivitas, kondisi ekonomi serta kemampuan dan karakteristik sektor usaha secara transparan.

DPR sendiri telah mencatat pandangan bahwa kehidupan layak pekerja harus menjadi tujuan penting dalam RUU. Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene pada 16 September menyatakan perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarga.

Pekerja Platform Jangan Dibiarkan Berada di Wilayah Abu-Abu

Perubahan struktur dunia kerja juga membuat pembahasan pekerja platform menjadi penting.

Masuknya komunitas pengemudi dalam RDPU Komisi IX pada 21 September menunjukkan isu ini kini menjadi bagian nyata dalam proses legislasi.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“Pekerja platform membutuhkan kejelasan mengenai hubungan hukum, pendapatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, pemutusan kemitraan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai teknologi berkembang cepat tetapi perlindungan hukumnya tertinggal.”

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu menghindari pendekatan one size fits all karena karakter pekerja pabrik, pekerja kontrak, awak kapal dan pekerja platform tidak selalu sama.

Komisi IX sendiri sebelumnya menyatakan karakteristik pekerjaan yang berbeda perlu diperhatikan dalam pembentukan RUU.

DPN ETH: PHK, Kontrak dan Outsourcing Harus Mempunyai Batas yang Jelas

DPN ETH menilai tiga persoalan lain yang memerlukan rumusan tegas adalah hubungan kerja kontrak, outsourcing dan pemutusan hubungan kerja.

H. Safrizal menyatakan:

“Fleksibilitas dunia usaha memang diperlukan, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian hidup. Jangan sampai seseorang bekerja bertahun-tahun tetapi terus berada dalam kondisi tidak mengetahui apakah bulan depan masih memiliki pekerjaan.”

Pada saat yang sama, menurut DPN ETH, aturan yang terlalu kaku juga harus dianalisis dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja baru.

Karena itulah penyusunan regulasi memerlukan data, bukan sekadar slogan dari salah satu pihak.

Pemerintah Menyatakan Masih Terbuka terhadap Aspirasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 17 September menyatakan pemerintah dan DPR masih membuka ruang terhadap aspirasi buruh, pengusaha dan masyarakat. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, sementara proses penyerapan aspirasi DPR masih berlangsung.

DPN ETH menilai pernyataan keterbukaan tersebut perlu diwujudkan dalam proses yang dapat dilihat publik.

Ganda mengatakan:

“Kalau pemerintah mengatakan masih terbuka, tunjukkan tahap pembahasannya. Pasal mana yang belum disepakati, persoalannya apa dan bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan sebelum keputusan diambil.”

Jangan Tunggu Massa Turun ke Jalan untuk Membuka Dialog

Terkait rencana aksi buruh pada 24 September apabila tidak mendapatkan respons konkret, H. Safrizal meminta seluruh pihak mengutamakan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai sesuai hukum.

“Demonstrasi adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin hukum sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Tetapi pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu puluhan ribu orang turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa mereka mendengar.”

DPN ETH juga meminta aparat menjaga keamanan secara profesional apabila aksi akhirnya dilaksanakan, sementara peserta aksi menjaga ketertiban dan hak masyarakat lainnya.

KSPSI sendiri sebelumnya menyerukan aksi damai dan menyatakan rencana mobilisasi peserta dari sejumlah daerah penyangga Jakarta apabila tuntutannya tidak memperoleh jawaban konkret.

H. Safrizal: Undang-undang Ini Harus Bertahan Lebih Lama daripada Polemik Hari Ini

Ketua Umum DPN ETH menutup:

“Jangan membuat undang-undang hanya untuk menyelesaikan polemik hari ini. Buat aturan yang mampu menghadapi perubahan dunia kerja sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Ukuran kualitas RUU nantinya bukan siapa yang merasa menang. Ukur apakah pekerja mendapatkan kepastian dan perlindungan, apakah usaha dapat berkembang, apakah sengketa berkurang, dan apakah aturan dapat dilaksanakan secara nyata.”

banner 336x280
Secret Link