KPK Dalami Dugaan Pemberian dalam Kasus Izin Tinggal WNA, Safrizal: Bongkar Aliran Uang dan Sistem Pelayanan, Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Hambalang, Kabupaten Bogor — 25 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). DPN ETH menilai perkara tersebut perlu dituntaskan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 25 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). DPN ETH menilai perkara tersebut perlu dituntaskan bukan hanya dengan mengidentifikasi orang yang diduga menerima uang, tetapi juga dengan membongkar pola pelayanan, aliran dana, perantara, pengawasan internal, dan kemungkinan kelemahan sistem yang memungkinkan praktik serupa berlangsung berulang.
Perkembangan terbaru menunjukkan KPK masih memperluas pemeriksaan saksi. Pada 22 September 2026, KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi. KPK kemudian menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian kepada salah satu pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait layanan keimigrasian. Status Handojo dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi.
KPK Sebut Dugaan Pemerasan Mencapai Rp145,5 Miliar
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026 terkait pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan periode 2022–2026. KPK menduga uang yang diperoleh melalui praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Seluruh dugaan itu tetap harus dibuktikan dalam proses hukum dan para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah.
KPK menyatakan uang diduga berasal dari WNA, biro jasa, atau sponsor yang mengurus izin tinggal, baik melalui pembayaran langsung, transfer, maupun perantara. Menurut konstruksi awal KPK, uang kemudian diduga dikumpulkan dan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Penyidikan juga telah berkembang ke penelusuran aset. Hingga 19 Agustus 2026, KPK menyatakan telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan masih mendalami asal-usul aset serta kemungkinan adanya modus pencucian uang.
Safrizal: Jangan Hanya Tangkap Orang, Bongkar Mekanismenya
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menilai besarnya dugaan nilai perkara dan rentang waktu kejadian membuat penyidikan perlu diarahkan sampai pada akar sistem pelayanan.
“Kalau dugaan praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, jangan berhenti pada pertanyaan siapa menerima uang. Bongkar bagaimana uang itu diminta, siapa yang menghubungkan, layanan apa yang dijadikan pintu masuk, bagaimana pembagiannya, dan mengapa pengawasan internal tidak menghentikannya.”
Safrizal menilai pelayanan keimigrasian mempunyai posisi strategis karena berkaitan dengan investasi, tenaga kerja asing, pariwisata, hubungan internasional, dan kepastian pelayanan negara.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan seperti izin tinggal dapat berdampak lebih luas daripada nilai transaksi yang sedang disidik.
“Kalau orang mendapatkan kesan bahwa pelayanan bisa dipercepat, diperlambat atau dipengaruhi uang, yang rusak bukan hanya satu kantor. Kepercayaan terhadap sistem pelayanan negara ikut terganggu,” ujar Safrizal.
Pernyataan Safrizal merupakan sikap DPN Elang Tiga Hambalang terhadap tata kelola dan penegakan hukum, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana individu tertentu.
Ganda Satria Dharma: Petakan Uang, Perintah, Layanan dan Keputusan
Secara terpisah, Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan meminta penyidikan dan evaluasi sistem dilakukan melalui pemetaan yang jelas.
“Secara operasional ada empat jalur yang perlu disandingkan: aliran uang, komunikasi atau perintah, jenis pelayanan yang sedang diproses, serta keputusan administrasi yang keluar. Kalau waktunya disusun secara kronologis, akan terlihat hubungan yang perlu diuji penyidik.”
Menurut Ganda, pola seperti itu juga penting untuk membedakan apakah dugaan pelanggaran merupakan tindakan individual atau terdapat kelemahan tata kelola yang lebih sistemik.
“Kalau pelayanan yang sama menghasilkan pola pembayaran tidak resmi berulang, negara harus memperbaiki prosedurnya. Jangan sampai orangnya berganti tetapi ruang terjadinya penyimpangan tetap tersedia,” tegas Ganda.
Peran Pihak Swasta Perlu Dibuka Berdasarkan Bukti
Pemeriksaan pihak swasta oleh KPK menjadi bagian penting dari perkembangan penyidikan terbaru. KPK menyatakan saksi Handojo didalami mengenai dugaan pemberian kepada oknum di Imipas. Namun pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah dinyatakan melakukan tindak pidana, dan kesimpulan keterlibatan pihak mana pun harus berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
Safrizal menilai prinsip tersebut harus dijaga.
“Kalau ada pihak swasta yang dipanggil, periksa secara profesional. Kalau ada bukti, lanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun pengadilan opini. Penegakan hukum harus keras terhadap korupsi tetapi tetap adil terhadap setiap orang.”
Kuasa Hukum Tersangka Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Perkembangan pada 24 September 2026 juga datang dari pihak pembela. Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim meminta KPK menjaga asas praduga tak bersalah dan menekankan bahwa status tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Pernyataan tersebut merupakan posisi kuasa hukum dan tidak membatalkan ataupun mengonfirmasi konstruksi perkara KPK.
DPN ETH menilai prinsip tersebut penting dipertahankan bersamaan dengan hak KPK meneruskan penyidikan.
Ganda Satria Dharma mengatakan:
“Dua hal bisa berjalan sekaligus. KPK harus mempunyai ruang menyidik berdasarkan hukum, sementara tersangka mempunyai hak membantah, menguji tindakan penyidik dan dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.”
Nilai Besar Mengharuskan Audit Sistem Keimigrasian
DPN ETH menilai angka dugaan Rp145,5 miliar yang disebut KPK membuat evaluasi tidak cukup hanya menunggu proses pidana selesai.
Safrizal meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit internal terhadap pelayanan yang paling rawan interaksi langsung dan diskresi petugas.
“Kalau pelayanan mempunyai tarif resmi, waktu penyelesaian resmi dan persyaratan resmi, maka masyarakat harus bisa mendapatkan layanan tanpa negosiasi tambahan. Di situlah reformasi pelayanan harus bekerja.”
Ganda menambahkan bahwa audit dapat memprioritaskan layanan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, perpanjangan, alih status, serta pelayanan lain yang melibatkan pemohon, sponsor dan biro jasa.
Digitalisasi Harus Memutus Ruang Transaksi Tidak Resmi
Menurut DPN ETH, digitalisasi pelayanan akan efektif apabila setiap langkah meninggalkan jejak elektronik.
Ganda Satria Dharma menjelaskan:
“Pemohon harus bisa melihat berkas berada di tahap mana, siapa unit yang memproses, berapa tarif resminya dan berapa batas waktu pelayanan. Kalau ada permintaan di luar sistem, masyarakat harus mempunyai kanal pengaduan yang cepat dan aman.”
Ia juga mendorong pemeriksaan berkala terhadap pola pelayanan yang tidak wajar, misalnya berkas tertentu yang selalu diproses melalui perantara yang sama atau penyelesaian yang tidak sesuai pola normal.
Safrizal: Lindungi Pegawai yang Bersih, Tindak yang Menyalahgunakan Jabatan
Safrizal menegaskan pembenahan sistem juga harus melindungi aparatur yang bekerja sesuai aturan.
“Jangan sampai karena ada perkara korupsi kemudian seluruh pegawai dicurigai. Negara harus melindungi pegawai yang bekerja benar. Tetapi kalau ada yang menggunakan jabatan untuk meminta uang, proses secara tegas berdasarkan bukti.”
DPN ETH menilai keseimbangan tersebut penting agar reformasi birokrasi tidak berubah menjadi sekadar pergantian orang atau pencitraan kelembagaan.
DPN ETH Dorong Lima Tindak Lanjut
DPN ETH mendorong KPK dan pemerintah memusatkan tindak lanjut pada penelusuran aliran uang serta perantara; pemetaan keputusan administratif yang berkaitan dengan dugaan pembayaran; audit pelayanan izin tinggal; digitalisasi penuh jejak proses dan biaya; serta perlindungan bagi pelapor dan pegawai yang menolak praktik tidak resmi.
Ganda Satria Dharma menegaskan:
“Kalau penyidikan pidana selesai tetapi celah sistem tidak diperbaiki, risiko perkara serupa tetap ada. Penegakan hukum harus menghasilkan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban individu dan perbaikan institusi.”
Safrizal menutup:
“KPK harus menuntaskan perkara berdasarkan bukti. Pemerintah juga harus menggunakan kasus ini sebagai momentum membersihkan pelayanan keimigrasian. Tujuan akhirnya adalah pelayanan negara yang transparan, cepat, pasti, dan tidak bisa diperjualbelikan.”





