EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Dua Dinas Kota Madiun, DPN ETH Dorong Penguatan Jejak Audit Keuangan dan Aset Daerah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU perlu dihormati sesuai proses hukum, sekaligus menjadi momentum memperkuat pengendalian transaksi, aset, perizinan, dan pengadaan pemerintah daerah. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU perlu dihormati sesuai proses hukum, sekaligus menjadi momentum memperkuat pengendalian transaksi, aset, perizinan, dan pengadaan pemerintah daerah.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB

banner 468x60

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) memandang perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai pengingat pentingnya membangun sistem keuangan dan pengelolaan aset daerah yang mempunyai jejak audit kuat, saling terhubung, dan dapat diperiksa sejak awal.

Perkembangan terbaru yang diberitakan Sabtu, 3 Oktober 2026 menyebut KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di Dinas Perdagangan Kota Madiun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

KPK sebelumnya menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum, dan KPK menyatakan belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa harus tetap dihormati.

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan pencegahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. DPN ETH menilai pemerintah daerah dapat mengambil pelajaran tata kelola dari perkembangan tersebut tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun membuat kesimpulan mengenai pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menekankan pentingnya keterhubungan data antara perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, penerimaan daerah, perizinan serta pencatatan aset. Sistem yang terpisah-pisah dapat menyulitkan auditor menemukan pola transaksi atau perubahan aset yang perlu diperiksa lebih lanjut.

DPN ETH mengusulkan lima langkah konkret yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal:

  1. Membangun jejak audit digital terpadu, dengan indikator persentase transaksi yang dapat ditelusuri dari perencanaan hingga pembayaran dan pencatatan aset.
  2. Audit berbasis risiko terhadap transaksi bernilai besar, pembayaran berulang, perubahan kontrak dan aset yang mengalami perubahan status.
  3. Rekonsiliasi berkala data pengadaan, keuangan dan aset, dengan indikator jumlah ketidaksesuaian yang ditemukan serta waktu penyelesaiannya.
  4. Memperkuat kanal pengaduan internal, dilengkapi nomor registrasi, perlindungan pelapor dan batas waktu tindak lanjut.
  5. Mempublikasikan hasil perbaikan tata kelola secara agregat, sepanjang tidak mengganggu penyidikan, kerahasiaan hukum maupun perlindungan data pribadi.

Manfaat langkah tersebut adalah potensi penyimpangan dapat ditemukan lebih dini serta tanggung jawab administratif lebih mudah ditelusuri. Keterbatasannya meliputi kebutuhan integrasi sistem, kualitas data, keamanan informasi dan kapasitas aparat pengawasan daerah.

DPN ETH menilai penguatan sistem pencegahan harus berjalan bersama penghormatan terhadap proses hukum. Pemeriksaan KPK saat ini merupakan bagian dari penyidikan yang masih berkembang dan tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak yang belum diputus pengadilan.

** DPN ETH mendorong penguatan jejak audit digital, rekonsiliasi keuangan dan aset serta pengawasan berbasis risiko menyusul perkembangan penyidikan KPK di Kota Madiun, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

banner 336x280
Secret Link