Kementan Percepat Peremajaan Tebu Nasional, Satuan Petani ETH Desak Jaminan Pembiayaan dan Kepastian Harga bagi Pekebun Rakyat
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dan mendukung pencapaian swasembada gula nasional. Sejumlah fakta penting yang menjadi dasar pemberitaan: Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Pertanian menegaskan percepatan peremajaan tanaman...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dan mendukung pencapaian swasembada gula nasional.
Sejumlah fakta penting yang menjadi dasar pemberitaan:
- Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Pertanian menegaskan percepatan peremajaan tanaman tebu melalui kegiatan yang melibatkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Pabrik Gula Rendeng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
- Produksi gula kristal putih nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 3.018.459 ton, meningkat sekitar 13,1 persen dibandingkan angka produksi 2025 sebesar 2.668.075 ton. Angka 2026 merupakan hasil Taksasi Tengah Giling, sehingga belum menjadi realisasi akhir tahun.
- Luas perkebunan tebu nasional diperkirakan meningkat menjadi 585.390 hektare pada 2026, dibandingkan 563.357 hektare pada 2025.
- Pemerintah mengarahkan pengembangan kawasan tebu sekitar 97.970 hektare pada 2026, dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,448 triliun berdasarkan keterangan Kementerian Pertanian pada 26 Agustus 2026.
- Jumlah pekebun tebu nasional dilaporkan sekitar 731.705 orang, dengan kegiatan pengolahan gula ditopang 58 pabrik gula BUMN dan swasta.
Data tersebut menunjukkan bahwa program swasembada gula tidak hanya menyangkut peningkatan produksi, tetapi juga keberlangsungan usaha ratusan ribu pekebun tebu rakyat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 17 Oktober 2026.
Upaya pemerintah mempercepat swasembada gula nasional memasuki tahapan penting melalui penguatan produktivitas perkebunan tebu. Namun, di balik besarnya target produksi dan perluasan kawasan perkebunan, muncul tantangan yang tidak boleh diabaikan, yakni bagaimana memastikan program peremajaan tanaman benar-benar memberikan keuntungan dan perlindungan ekonomi bagi pekebun tebu rakyat.
Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara terus mendorong program bongkar ratoon atau penggantian tanaman tebu yang produktivitasnya menurun setelah beberapa kali masa panen.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan hasil perkebunan sekaligus memperkuat pasokan bahan baku bagi industri gula nasional.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) mendukung penuh langkah pemerintah mempercepat swasembada gula, tetapi mendorong agar seluruh kebijakan peningkatan produksi disertai jaminan akses pembiayaan, transparansi harga, dan kepastian pemasaran bagi pekebun tebu rakyat.
Dalam rumusan sikap organisasi, keberhasilan program peremajaan tidak cukup hanya dinilai dari luas tanaman yang diganti atau peningkatan hasil produksi gula.
Program tersebut juga harus mampu meningkatkan pendapatan bersih pekebun, mengurangi beban biaya budidaya, dan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam rantai perdagangan gula nasional.
Kementan dan PT SGN Perkuat Peremajaan Tebu di Kudus
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, dalam keterangan yang menjelaskan bahwa peningkatan produktivitas tebu harus dimulai dari penggunaan tanaman yang sehat dan penerapan teknik budidaya yang baik.
Menurut Heru, program bongkar ratoon menjadi salah satu strategi penting untuk memperbaiki produktivitas tanaman yang mengalami penurunan hasil setelah beberapa kali panen melalui sistem keprasan.
Peremajaan dilakukan dengan membongkar tanaman lama dan menggantinya menggunakan tanaman baru yang diharapkan memiliki kemampuan produksi lebih baik.
Program tersebut antara lain dilaksanakan melalui Pabrik Gula Rendeng, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama PT Sinergi Gula Nusantara.
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menyatakan bahwa penguatan kemitraan dengan petani merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi gula nasional.
Perusahaan berupaya meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi operasional pabrik gula.
Satuan Petani ETH memandang bahwa kerja sama pemerintah, perusahaan, dan petani merupakan pendekatan yang tepat untuk memperkuat industri gula nasional.
Namun, organisasi menilai pengembangan tersebut harus disertai keterbukaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Target Produksi Gula Meningkat, Kesejahteraan Pekebun Harus Menjadi Prioritas
Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang dipublikasikan pada 26 Agustus 2026, produksi gula kristal putih nasional diperkirakan meningkat menjadi 3,02 juta ton sepanjang 2026.
Perkiraan tersebut menunjukkan perkembangan positif dibandingkan produksi tahun sebelumnya.
Selain peningkatan luas perkebunan, pemerintah juga melaporkan perbaikan rendemen tebu.
Rendemen yang pada 2025 tercatat sebesar 6,83 persen diperkirakan meningkat menjadi 7,51 persen berdasarkan Taksasi Tengah Giling 2026.
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa peningkatan produktivitas tidak hanya dilakukan dengan memperluas kawasan perkebunan, tetapi juga melalui penggunaan benih unggul, perbaikan teknik budidaya, peremajaan tanaman, dan penguatan pendampingan.
Pada 2026, pemerintah juga merencanakan dukungan sekitar 5,9 miliar mata benih tebu unggul dan alokasi 1.000 unit irigasi perpompaan untuk komoditas tebu.
Satuan Petani ETH mendukung langkah tersebut karena peningkatan produktivitas dapat memperkuat kemampuan Indonesia mengurangi ketergantungan pada pasokan gula dari luar negeri.
Meski demikian, organisasi memandang bahwa peningkatan produksi harus berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan bersih pekebun.
Besarnya hasil panen tidak selalu mencerminkan keuntungan apabila biaya produksi mengalami kenaikan yang signifikan.
Pekebun masih harus memperhitungkan pengeluaran untuk pengolahan lahan, penyediaan benih, pupuk, pemeliharaan, tenaga kerja, dan pengangkutan hasil panen.
Karena itu, peningkatan produktivitas harus disertai upaya memperbaiki efisiensi biaya dan kepastian penerimaan hasil usaha.
Satuan Petani ETH Dorong Transparansi Harga dan Penilaian Rendemen
Dalam pengembangan perkebunan tebu rakyat, transparansi hubungan antara pekebun dan pabrik gula menjadi faktor penting.
Satuan Petani ETH mendorong agar kemitraan dijalankan melalui perjanjian yang jelas mengenai kualitas bahan baku, mekanisme penentuan rendemen, harga atau sistem bagi hasil, serta jadwal pembayaran.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar pekebun dapat memperkirakan pendapatan dan biaya usaha secara lebih baik.
Organisasi juga mengusulkan penguatan mekanisme pengaduan bagi pekebun yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kemitraan.
Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Namun, usulan pengawasan tersebut tidak berarti telah ditemukan pelanggaran oleh PT SGN atau PG Rendeng. Pemeriksaan berbasis fakta tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai pelaksanaan program.
Satuan Petani ETH menilai perlindungan terhadap pekebun rakyat dapat diperkuat melalui pengembangan koperasi yang memiliki kemampuan mengelola pemasaran dan membantu anggotanya memahami proses penilaian hasil panen.
Dengan demikian, pekebun dapat memiliki posisi tawar yang lebih baik ketika menjalin kemitraan dengan perusahaan pengolahan gula.
Peremajaan Tebu Membutuhkan Kepastian Pembiayaan
Program bongkar ratoon membutuhkan biaya investasi sebelum tanaman baru menghasilkan panen.
Bagi pekebun yang mempunyai keterbatasan modal, kebutuhan biaya tersebut dapat menjadi kendala dalam mengikuti program peremajaan.
Karena itu, Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah memperkuat akses dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan karakteristik usaha pekebun.
Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui bantuan benih sesuai program pemerintah, fasilitasi pembiayaan yang memenuhi persyaratan, serta pendampingan pengelolaan usaha.
Organisasi juga menilai bahwa informasi mengenai bantuan pemerintah harus disampaikan secara terbuka.
Pekebun perlu mengetahui persyaratan penerima, mekanisme pengajuan, bentuk bantuan, serta instansi yang bertanggung jawab.
Transparansi tersebut penting agar program dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan dukungan.
Swasembada Gula Memiliki Landasan Kebijakan Nasional
Percepatan swasembada gula merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.
Peraturan tersebut mencakup upaya peningkatan produksi, penguatan ketahanan pangan, penyediaan bahan baku industri, serta perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Kebijakan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan pelaku usaha sesuai kewenangannya.
Satuan Petani ETH memandang bahwa pelaksanaan kebijakan nasional harus dilakukan secara konsisten hingga tingkat perkebunan rakyat.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara instansi pertanian, perusahaan pengolahan, lembaga pembiayaan, dan kelompok pekebun.
Organisasi juga mendorong agar perkembangan program peremajaan dievaluasi berdasarkan manfaat ekonomi bagi petani, bukan hanya capaian fisik penanaman.
Swasembada gula nasional harus mampu menghadirkan dua keberhasilan sekaligus, yaitu meningkatnya kemampuan produksi dalam negeri dan membaiknya kesejahteraan pekebun tebu rakyat.
Empat Usulan Konkret Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Memperkuat Pembiayaan Program Peremajaan Tebu Rakyat
Kementerian Pertanian bersama lembaga pembiayaan dan pemerintah daerah perlu memperluas akses dukungan usaha bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.
Pembiayaan perlu mempertimbangkan siklus produksi tanaman tebu, kemampuan pembayaran, serta kebutuhan modal pada tahap awal peremajaan.
Penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan verifikasi calon penerima.
2. Mewajibkan Transparansi Kemitraan dan Perhitungan Hasil Panen
Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah memperkuat penerapan perjanjian kemitraan tertulis yang dapat dipahami oleh pekebun.
Perjanjian perlu menjelaskan mekanisme penilaian kualitas tebu, penentuan rendemen, perhitungan pembayaran, serta penyelesaian perselisihan.
Pekebun harus memperoleh akses terhadap informasi yang menjadi dasar perhitungan pendapatan mereka.
3. Memperkuat Pengawasan Program dan Penyaluran Bantuan
Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan realisasi program peremajaan tebu secara berkala.
Informasi tersebut sebaiknya mencakup luas lahan yang telah diremajakan, jumlah pekebun penerima manfaat, penyaluran benih, serta hasil evaluasi produktivitas.
Satuan Petani ETH juga mendorong keterlibatan kelompok pekebun dalam pengawasan lapangan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas program.
4. Meningkatkan Pendapatan Bersih dan Posisi Tawar Pekebun
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah dan perusahaan gula perlu memperkuat pendampingan usaha tani.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi per hektare, tetapi juga pada pengendalian biaya, perbaikan kualitas tebu, efisiensi pengangkutan, dan pemasaran.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi perubahan pendapatan bersih pekebun setelah mengikuti program peremajaan.
Penegasan Sikap Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula nasional sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Organisasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan perkebunan nasional membutuhkan kerja sama yang sehat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat pekebun.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong agar seluruh program peningkatan produktivitas dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan usaha, dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peremajaan tanaman tebu, terutama dalam memastikan bantuan dan fasilitas pendukung dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pekebun rakyat.
Kemitraan antara pekebun dan perusahaan pengolahan gula juga perlu dibangun berdasarkan prinsip keadilan, kepastian usaha, dan saling menguntungkan.
Peningkatan produksi gula nasional tidak boleh berhenti pada keberhasilan mencapai target tonase. Keberhasilan sesungguhnya harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan pekebun tebu dan semakin kuatnya kemandirian industri gula Indonesia.
Dengan perencanaan yang tepat, dukungan pembiayaan, pendampingan teknis, dan tata niaga yang transparan, program peremajaan tebu diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan serta membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan.
Dewan Pimpinan Nasional
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Bersatu • Berjuang • Sejahtera





