Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Prioritas Pembayaran Upah dan Hak Pekerja Saat Perusahaan Pailit
Sabtu, 31 Oktober 2026 Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang – Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau memasuki proses likuidasi, nasib pekerja sering kali menjadi persoalan serius. Di tengah proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para kreditur, pekerja tidak boleh...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sabtu, 31 Oktober 2026
Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hambalang – Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau memasuki proses likuidasi, nasib pekerja sering kali menjadi persoalan serius. Di tengah proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para kreditur, pekerja tidak boleh kehilangan hak atas upah dan hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pelaksanaan ketentuan hukum yang memberikan prioritas pembayaran hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan atau likuidasi. Perlindungan tersebut diperlukan agar pekerja tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kegagalan pengelolaan perusahaan.
Ketentuan hukum terbaru mengenai persoalan ini telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Desember 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan +1
Prioritas pembayaran upah pekerja harus diperhatikan
Pasal 49 PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Aturan tersebut membedakan kedudukan upah dan hak pekerja lainnya.
1. Upah pekerja yang belum dibayarkan didahulukan sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
2. Hak pekerja lainnya didahulukan atas semua kreditur, termasuk kreditur preferen, dengan pengecualian kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Ketentuan ini menjadi landasan penting agar hak pekerja tidak diabaikan ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan dan proses hukum kepailitan. Database Peraturan | JDIH BPK
Pekerja membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji perusahaan
Dalam praktiknya, pekerja dapat menghadapi berbagai persoalan ketika perusahaan berhenti beroperasi, antara lain upah yang belum dibayarkan, pesangon yang belum diselesaikan, serta hak lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan ekonomi bagi keluarga pekerja. Terlebih, sebagian pekerja tidak memiliki sumber penghasilan pengganti ketika perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, proses kepailitan dan likuidasi harus dilaksanakan secara transparan. Data mengenai jumlah pekerja, masa kerja, upah yang belum dibayarkan, serta hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan perlu dicatat dan diverifikasi secara jelas.
Perlindungan hukum harus benar-benar dilaksanakan
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keberadaan peraturan saja tidak cukup apabila pelaksanaannya tidak diawasi secara serius.
Pekerja membutuhkan pendampingan dan informasi yang jelas mengenai mekanisme pencatatan tagihan, proses verifikasi hak, serta penyelesaian pembayaran melalui mekanisme kepailitan atau likuidasi yang berlaku.
Pengurus perusahaan, kurator, instansi ketenagakerjaan, dan pihak terkait harus menjalankan kewenangannya dengan memperhatikan ketentuan hukum serta memastikan hak pekerja tercatat secara benar.
Pandangan dan saran Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa masukan kepada pemerintah dan pihak terkait.
1. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menghadapi kepailitan atau likuidasi agar hak pekerja tidak terabaikan.
2. Kurator dan pihak yang menangani proses kepailitan harus melakukan pendataan secara terbuka terhadap upah dan hak pekerja yang belum dibayarkan.
3. Dinas ketenagakerjaan perlu memberikan pendampingan dan informasi hukum kepada pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran hak akibat perusahaan pailit.
4. Perusahaan harus memiliki administrasi ketenagakerjaan yang transparan, termasuk catatan pembayaran upah dan kewajiban kepada pekerja.
5. Pekerja perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai proses penyelesaian hak mereka agar tidak kehilangan kesempatan untuk mengajukan dan membuktikan tagihan.
6. Pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan aturan prioritas pembayaran hak pekerja agar perlindungan tersebut benar-benar dirasakan, bukan hanya tertulis dalam peraturan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kesulitan keuangan perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
Pekerja telah memberikan tenaga, waktu, dan kontribusi bagi kegiatan usaha. Karena itu, ketika perusahaan mengalami kepailitan atau likuidasi, penyelesaian hak pekerja harus menjadi perhatian utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial harus tetap dijaga, bahkan ketika perusahaan menghadapi kondisi paling sulit sekalipun.
Hak pekerja harus dilindungi, kewajiban perusahaan harus diselesaikan, dan pengawasan pemerintah harus berjalan secara nyata.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Bersatu, Berjuang, Bermartabat
Sumber dan dasar hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Pasal 49 PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Naskah resmi PP Nomor 49 Tahun 2025.





