EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Peserta Magang agar Tidak Dijadikan Tenaga Kerja Murah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Sabtu, 31 Oktober 2026 Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang – Program pemagangan menjadi salah satu jalan bagi lulusan pendidikan dan pencari kerja untuk memperoleh pengalaman, meningkatkan keterampilan, serta mengenal dunia kerja secara langsung. Namun, program magang harus benar-benar...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Sabtu, 31 Oktober 2026

Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Hambalang – Program pemagangan menjadi salah satu jalan bagi lulusan pendidikan dan pencari kerja untuk memperoleh pengalaman, meningkatkan keterampilan, serta mengenal dunia kerja secara langsung. Namun, program magang harus benar-benar menjadi sarana pembelajaran, bukan dimanfaatkan perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa perlindungan yang layak.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemagangan setelah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa ketentuan pemagangan dalam undang-undang tersebut memberikan kepastian mengenai batas waktu dan hak peserta. Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. ANTARA News +1

Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting karena peserta magang sering kali berada pada posisi yang belum memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai mengenai hak-haknya di lingkungan kerja.

Pemagangan harus menjadi tempat belajar, bukan eksploitasi

Pemagangan seharusnya memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami proses kerja, memperoleh bimbingan, dan meningkatkan kompetensi sesuai bidang yang dipelajari.

Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan perlu menyediakan pembimbing, materi pembelajaran, tujuan pelatihan, serta evaluasi yang jelas. Peserta tidak seharusnya hanya diberikan pekerjaan rutin seperti pekerja tetap tanpa memperoleh proses pembelajaran yang sesuai.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pengawasan harus memastikan perusahaan menjalankan program pemagangan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.

Apabila pemagangan disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hubungan kerja, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Hak peserta magang perlu diketahui masyarakat

Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki ketentuan khusus mengenai program pemagangan lulusan perguruan tinggi tahun 2026.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026 mengatur bantuan pemerintah berupa uang saku bulanan bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan durasi paling lama enam bulan. Aturan ini tercatat berlaku sejak ditetapkan pada 14 September 2026. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan

Informasi tersebut perlu disosialisasikan agar peserta memahami perbedaan antara program pemagangan yang diselenggarakan pemerintah dan pemagangan yang diselenggarakan perusahaan berdasarkan ketentuan masing-masing.

Unsur 5W1H

1. What (Apa yang terjadi?)

Pemerintah dan DPR telah menetapkan penguatan perlindungan pemagangan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Peserta magang mendapatkan kepastian mengenai batas masa pemagangan, uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan sertifikat pemagangan.

2. Who (Siapa yang terlibat?)

Pihak yang berkaitan dengan kebijakan ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, perusahaan penyelenggara pemagangan, lembaga pendidikan, serta peserta magang dan lulusan perguruan tinggi.

3. When (Kapan terjadi?)

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026. Ketentuan program bantuan pemagangan lulusan perguruan tinggi tahun 2026 juga diatur melalui Kepmenaker Nomor 252 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 September 2026.

4. Where (Di mana terjadi?)

Kebijakan ini berlaku dalam lingkup ketenagakerjaan nasional, termasuk perusahaan dan lembaga penyelenggara pemagangan di berbagai daerah Indonesia.

5. Why (Mengapa menjadi perhatian?)

Karena peserta magang membutuhkan pengalaman dan keterampilan, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan program, pekerjaan yang tidak sesuai tujuan pembelajaran, serta pengabaian hak-hak yang telah ditentukan.

6. How (Bagaimana penyelesaiannya?)

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, perusahaan harus menyediakan pembimbing dan program pembelajaran yang jelas, sedangkan peserta perlu mendapatkan informasi mengenai hak, kewajiban, uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat pemagangan.

Pandangan dan saran Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemagangan merupakan bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda memasuki dunia kerja. Akan tetapi, kesempatan memperoleh pengalaman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak dan martabat peserta.

Kami menyampaikan beberapa saran kepada pemerintah dan pihak terkait:

1. Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan.

2. Perusahaan wajib menjelaskan secara tertulis tujuan pemagangan, jangka waktu, bidang pekerjaan, hak peserta, uang saku, dan fasilitas perlindungan yang diberikan.

3. Setiap peserta harus memperoleh pembimbing yang kompeten agar kegiatan magang benar-benar menghasilkan pengetahuan dan keterampilan.

4. Pemerintah perlu memastikan peserta mendapatkan perlindungan K3 serta kepesertaan JKK dan JKM sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Perusahaan tidak boleh menggunakan program pemagangan sebagai cara untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan terhadap pekerja yang sebenarnya menjalankan hubungan kerja.

6. Peserta magang harus mendapatkan sertifikat atau bukti penyelesaian program yang dapat digunakan untuk mendukung pencarian pekerjaan berikutnya.

7. Pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan bagi peserta yang mengalami dugaan penyalahgunaan program pemagangan.

8. Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan program magang memberikan manfaat nyata bagi peserta, perusahaan, dan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia.

Pemagangan bukan sekadar kesempatan bekerja sementara, melainkan proses pembelajaran yang harus memberikan manfaat bagi masa depan peserta.

Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, sementara generasi muda membutuhkan kesempatan untuk belajar dan memperoleh pengalaman. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan seimbang dengan tetap menghormati hak dan perlindungan peserta magang.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa peserta magang bukan tenaga kerja yang boleh dimanfaatkan tanpa batas. Mereka adalah calon tenaga profesional yang harus dibekali keterampilan, perlindungan, dan kesempatan berkembang.

Pemerintah harus memastikan ketentuan pemagangan dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai program yang seharusnya membuka jalan menuju masa depan justru menjadi pintu masuk bagi praktik eksploitasi tenaga kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Bersatu, Berjuang, Bermartabat

Sumber berita dan dasar kebijakan

1. ANTARA News, 8 Oktober 2026. Menaker: Kepastian dalam Pemagangan Diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

2. DPR RI, 6 Oktober 2026. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

3. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 14 September 2026. Kepmenaker Nomor 252 Tahun 2026 tentang Bantuan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

banner 336x280
Secret Link