Pemprov Sumut Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah, Elang Tiga Hambalang Tekankan Pengawasan Ketat
MEDAN, Kamis, 29 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp13,2 miliar untuk pembangunan atau renovasi 440 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah ini perlu dipastikan berjalan tepat sasaran,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN, Kamis, 29 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp13,2 miliar untuk pembangunan atau renovasi 440 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah ini perlu dipastikan berjalan tepat sasaran, transparan, dan menghasilkan hunian yang benar-benar layak.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara, Tomy Harahap, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).
Menurut keterangan resmi Pemprov Sumut, program tersebut menjangkau 17 kabupaten/kota. Jumlah penerima meningkat dibandingkan 2025, ketika program mencakup 400 unit rumah di 12 kabupaten/kota.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., dicantumkan dalam kapasitas jabatannya sebagai bagian dari perhatian organisasi terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Ketepatan Penerima Harus Menjadi Prioritas
Program renovasi rumah menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, proses pendataan dan penetapan penerima harus dilakukan secara cermat berdasarkan kondisi hunian serta persyaratan yang berlaku.
Pemerintah daerah perlu memastikan keluarga yang benar-benar membutuhkan memperoleh kesempatan sesuai kriteria program. Data penerima juga harus dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan tidak salah sasaran.
Rincian Anggaran Harus Jelas
Pemprov Sumut menetapkan bantuan stimulan sebesar Rp30 juta per unit. Dari jumlah tersebut, Rp26 juta dialokasikan untuk material bangunan dan Rp4 juta untuk upah tukang.
Pemerintah menjelaskan bahwa bantuan tersebut belum tentu menutup seluruh biaya pembangunan. Untuk rumah tipe 30, kebutuhan biaya diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit sehingga diperlukan dukungan swadaya.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada calon penerima sejak awal. Pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme swadaya tidak menjadi hambatan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk menyelesaikan perbaikan rumahnya.
Pengawasan Harus Menyentuh Hasil Pekerjaan
Pengawasan program tidak boleh berhenti pada pencairan dana dan kelengkapan dokumen. Kualitas material, kesesuaian pekerjaan, dan kondisi rumah setelah renovasi harus menjadi bagian dari evaluasi.
Informasi mengenai penerima manfaat, pelaksanaan pekerjaan, serta hasil program perlu disampaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Elang Tiga Hambalang Sumut Dorong Akuntabilitas
Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara mendorong agar program bantuan perumahan dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Prioritas utamanya adalah memastikan bantuan menjangkau warga yang membutuhkan dan menghasilkan hunian yang lebih aman serta sehat.
Bahar Effendi Pulungan, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, dicantumkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari identitas organisasi yang menaruh perhatian terhadap pembangunan daerah.
Keberhasilan program harus terlihat dari manfaat yang diterima keluarga, bukan semata-mata dari besarnya anggaran atau jumlah rumah yang tercatat dalam laporan.
Anggaran publik harus menghasilkan perubahan nyata: penerima yang tepat, pekerjaan berkualitas, dan rumah yang lebih layak bagi masyarakat.
Sumber: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, 28 Oktober 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





