Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan, Hak Maternitas dan Kesetaraan di Tempat Kerja
Jumat, 30 Oktober 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan, Hak Maternitas dan Kesetaraan di Tempat Kerja Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis. Hak atas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Jumat, 30 Oktober 2026
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan, Hak Maternitas dan Kesetaraan di Tempat Kerja
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis. Hak atas kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan selama kehamilan dan menyusui, serta lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, perundungan, kekerasan, dan pelecehan harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Perempuan memiliki peran penting dalam dunia kerja, baik di sektor industri, perdagangan, jasa, pekerjaan rumahan, maupun sektor informal.
Isu ini kembali mendapat perhatian setelah pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Oktober 2026. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendorong agar perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan benar-benar diperhatikan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Kementerian PPPA menyoroti kebutuhan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja. Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan kerja serta mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses. KEMEN PPPA +1
Hak pekerja perempuan harus dijamin sejak awal bekerja
Perlindungan terhadap pekerja perempuan tidak cukup hanya diberikan ketika seorang pekerja sedang hamil atau melahirkan. Kesetaraan harus berlaku sejak proses perekrutan, penempatan kerja, pemberian upah, pelatihan, pengembangan keterampilan, promosi jabatan, hingga kesempatan menduduki posisi kepemimpinan.
Dalam pembahasan perlindungan ketenagakerjaan pada September 2026, perwakilan serikat pekerja juga menyoroti pentingnya prinsip nondiskriminasi, hak reproduksi dan maternitas, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. hukumonline.com +1
Praktik diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya pekerja perempuan tidak memperoleh kesempatan pelatihan yang sama, dipersulit ketika mengajukan hak maternitas, atau mengalami perlakuan tidak adil karena status perkawinan dan kehamilan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan internal tidak merugikan pekerja perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hak maternitas dan fasilitas kerja yang layak
Pekerja perempuan membutuhkan perlindungan yang nyata terhadap hak-hak reproduksi dan maternitas. Perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan pekerja yang sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, maupun menyusui.
Fasilitas ruang laktasi yang layak, kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI, serta pengaturan pekerjaan yang mempertimbangkan keselamatan ibu dan anak merupakan bagian penting dari lingkungan kerja yang manusiawi.
Pekerja perempuan yang sedang hamil juga perlu mendapatkan penilaian risiko pekerjaan. Apabila terdapat pekerjaan yang berpotensi membahayakan kehamilan, perusahaan perlu mempertimbangkan penyesuaian tugas atau lokasi kerja tanpa mengurangi hak pekerja secara tidak sah.
Tempat kerja harus bebas dari pelecehan dan perundungan
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Bentuknya dapat berupa pelecehan seksual, intimidasi, ancaman, penghinaan, perundungan, hingga penyalahgunaan jabatan.
Perusahaan perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah dijangkau, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap pekerja yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
Kementerian PPPA telah menekankan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu memperhatikan pencegahan kekerasan dan perundungan serta tersedianya mekanisme pengaduan internal. KEMEN PPPA
Pekerja perempuan di sektor informal juga membutuhkan perhatian
Perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjangkau pekerja di perusahaan besar atau sektor formal. Pekerja rumahan, pekerja perawatan, pekerja harian, dan perempuan yang bekerja di sektor informal juga membutuhkan kepastian perlindungan.
Kementerian PPPA mengingatkan bahwa pekerja rumahan dan sektor perawatan banyak melibatkan perempuan. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan kelompok pekerja yang selama ini berisiko tidak memperoleh perlindungan memadai. KEMEN PPPA +1
Dampak jika perlindungan tidak dilaksanakan
Apabila hak pekerja perempuan tidak dipenuhi, sejumlah persoalan dapat muncul, antara lain:
- Pekerja mengalami diskriminasi dalam perekrutan, pengupahan, dan promosi jabatan.
- Pekerja hamil atau menyusui menghadapi tekanan dan perlakuan tidak adil.
- Risiko kesehatan ibu dan anak meningkat akibat kondisi kerja yang tidak sesuai.
- Kasus pelecehan dan perundungan berpotensi tidak dilaporkan karena pekerja takut kehilangan pekerjaan.
- Pekerja perempuan di sektor informal semakin rentan terhadap ketidakpastian penghasilan dan hubungan kerja.
Rekomendasi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Sebagai bagian dari kontrol sosial dan perjuangan perlindungan tenaga kerja, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah rekomendasi:
- Pemerintah perlu memastikan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berjalan efektif dan memberikan kepastian hak bagi pekerja perempuan.
- Perusahaan wajib menerapkan kebijakan nondiskriminasi dalam perekrutan, pengupahan, pelatihan, dan promosi jabatan.
- Pengusaha perlu menyediakan fasilitas laktasi dan sarana pendukung yang layak bagi pekerja.
- Perusahaan harus memiliki mekanisme pengaduan yang aman untuk menangani kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
- Pengawas ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak pekerja perempuan.
- Perlindungan perlu diperluas kepada pekerja rumahan dan pekerja perempuan di sektor informal.
- Serikat pekerja dan pengusaha perlu membangun dialog untuk mencegah diskriminasi serta menyelesaikan perselisihan secara adil.
Perempuan pekerja bukan sekadar bagian dari tenaga produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Perlindungan terhadap pekerja perempuan harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, pengawasan yang tegas, serta tanggung jawab perusahaan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa dunia kerja yang bermartabat adalah dunia kerja yang memberikan rasa aman, menghormati hak maternitas, menolak diskriminasi, dan membuka kesempatan yang setara bagi semua pekerja.
Bersatu, Berjuang, Bermartabat.
Tanya jawab seputar perlindungan pekerja perempuan
1. Apakah pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi?
Ya. Pekerja perempuan harus memperoleh kesempatan dan perlakuan yang adil dalam pekerjaan, pengembangan karier, dan pemenuhan hak ketenagakerjaan.
2. Mengapa fasilitas laktasi penting di tempat kerja?
Fasilitas laktasi membantu pekerja perempuan memenuhi kebutuhan menyusui atau memerah ASI selama bekerja.
3. Apa yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan di tempat kerja?
Pekerja dapat mencatat kejadian, menyimpan bukti yang tersedia, melaporkan melalui mekanisme pengaduan perusahaan, dan meminta pendampingan serikat pekerja atau instansi berwenang.
4. Apakah pekerja sektor informal juga perlu dilindungi?
Ya. Pekerja rumahan dan pekerja sektor informal juga membutuhkan perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta kepastian hak.
Sumber informasi
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 6 Oktober 2026. Menteri PPPA Dorong Penguatan Pelindungan Perempuan dan Anak dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca siaran pers Kementerian PPPA
2. RRI, 6 Oktober 2026. Menteri PPPA Dorong Pelindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan.
3. Hukumonline, 21 September 2026. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Perkuat Hak Pekerja Perempuan, dari Maternitas hingga Anti-Pelecehan.
4. Media Indonesia, 8 Oktober 2026. UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Menteri PPPA Tekankan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan Pekerja.





