EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diperkuat, Cegah Penipuan Rekrutmen dan Eksploitasi di Luar Negeri

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Jumat, 30 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Bekerja di luar negeri merupakan salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk memperoleh penghasilan, meningkatkan keterampilan, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga. Namun, peluang tersebut harus disertai perlindungan yang kuat agar calon pekerja migran...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Jumat, 30 Oktober 2026

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Bekerja di luar negeri merupakan salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk memperoleh penghasilan, meningkatkan keterampilan, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga. Namun, peluang tersebut harus disertai perlindungan yang kuat agar calon pekerja migran tidak menjadi korban penipuan perekrutan, perdagangan orang, upah tidak dibayar, maupun eksploitasi di negara penempatan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dimulai sejak masyarakat menerima informasi lowongan kerja, menjalani proses perekrutan, menandatangani perjanjian kerja, berangkat ke negara tujuan, hingga kembali ke tanah air.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika pekerja migran sudah menghadapi persoalan. Pemerintah harus memastikan proses penempatan berlangsung secara legal, transparan, aman, dan sesuai dengan hak-hak pekerja.

Kasus pelanggaran perusahaan penempatan menjadi peringatan serius

Pada 6 Oktober 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan penempatan pekerja migran yang diduga melanggar ketentuan dan tidak memenuhi hak pekerja.

Salah satu kasus melibatkan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi secara nonprosedural. Pekerja tersebut direkrut untuk posisi support worker, tetapi dipekerjakan sebagai sopir pribadi. Dalam laporan KP2MI, pekerja itu juga disebut tidak menerima gaji dan uang makan sebagaimana mestinya.

KP2MI menghentikan sementara kegiatan penempatan perusahaan terkait dan meminta agar hak-hak pekerja migran diselesaikan. Perusahaan lainnya juga dikenai tindakan karena diduga belum memenuhi hak pekerja migran yang ditempatkannya. BP2MI Sumbar +1

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan penempatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan yang dijanjikan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan, serta memastikan upah dan fasilitas pekerja dibayarkan.

Pembaruan kerja sama Indonesia dan Malaysia perlu menjamin hak pekerja

Pada 6 Oktober 2026, pemerintah Indonesia dan Malaysia membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau MoU mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran. Kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani pada 2004 dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan tata kelola ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut juga mengarah pada pemanfaatan sistem digital terpusat untuk mendukung proses penempatan dan perlindungan pekerja migran secara lebih transparan. BP2MI Sumbar +1

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang pembaruan kerja sama bilateral harus menghasilkan perlindungan nyata, bukan sekadar pertukaran data atau kemudahan administrasi.

Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja, pengawasan kondisi kerja, kepastian pembayaran upah, serta bantuan hukum dan pemulangan bagi pekerja yang mengalami masalah.

Informasi lowongan kerja harus transparan dan dapat diverifikasi

Salah satu risiko terbesar bagi calon pekerja migran adalah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Modus penipuan dapat dilakukan melalui media sosial, perantara perekrutan tidak resmi, maupun janji gaji tinggi tanpa penjelasan mengenai jenis pekerjaan, negara tujuan, dan persyaratan penempatan.

Calon pekerja migran perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan penempatan, pemberi kerja, isi perjanjian kerja, besaran upah, jam kerja, fasilitas tempat tinggal, biaya penempatan, serta perlindungan jaminan sosial.

Pemerintah juga perlu memperluas edukasi hingga tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hak pekerja migran harus dijamin selama bekerja di luar negeri

Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dengan memastikan keberangkatan melalui jalur resmi. Setelah tiba di negara tujuan, pekerja tetap membutuhkan perlindungan terhadap pelanggaran kontrak, penahanan dokumen, kekerasan, diskriminasi, keterlambatan pembayaran upah, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik dan perwakilan ketenagakerjaan di luar negeri perlu memperkuat pelayanan pengaduan, pendampingan, serta koordinasi dengan otoritas negara penempatan.

KP2MI juga telah mengembangkan layanan dukungan bagi pekerja migran. Pada Oktober 2026, kementerian tersebut memperkenalkan layanan telekonseling untuk membantu pekerja migran, termasuk dalam menjaga kesehatan mental selama bekerja jauh dari keluarga. Kumpulan Berita ANTARA News +1

Pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang menghasilkan devisa. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas keselamatan, martabat, upah yang layak, dan perlakuan manusiawi.

Dampak apabila perlindungan pekerja migran diabaikan

Apabila pengawasan dan perlindungan tidak berjalan efektif, berbagai persoalan dapat terjadi, antara lain:

  • Calon pekerja kehilangan uang akibat penipuan perekrutan dan biaya penempatan ilegal.
  • Pekerja ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda dari perjanjian kerja.
  • Upah tidak dibayarkan atau dipotong secara tidak sesuai ketentuan.
  • Pekerja mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang.
  • Dokumen pribadi ditahan sehingga pekerja kesulitan memperoleh bantuan.
  • Pekerja mengalami masalah kesehatan fisik maupun mental tanpa dukungan memadai.
  • Keluarga di Indonesia menghadapi ketidakpastian ketika pekerja mengalami masalah di luar negeri.

Rekomendasi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan rekomendasi berikut:

  • Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
  • Informasi mengenai legalitas perusahaan penempatan, lowongan kerja, negara tujuan, dan jenis pekerjaan harus tersedia secara terbuka serta mudah diverifikasi masyarakat.
  • Calon pekerja migran harus memperoleh penjelasan lengkap mengenai perjanjian kerja, upah, jam kerja, fasilitas, biaya, dan hak jaminan sosial sebelum keberangkatan.
  • Pemerintah perlu memperkuat edukasi pencegahan penipuan perekrutan dan tindak pidana perdagangan orang hingga tingkat desa.
  • Perwakilan Indonesia di luar negeri harus menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan yang cepat, mudah diakses, serta menjaga kerahasiaan pelapor.
  • Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerja sama bilateral dengan negara tujuan untuk menjamin pembayaran upah, kondisi kerja yang layak, dan penyelesaian perselisihan.
  • Perusahaan penempatan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja yang direkrut dan ditempatkannya, termasuk membantu penyelesaian masalah apabila terjadi pelanggaran.
  • Pekerja migran yang mengalami persoalan harus mendapatkan akses bantuan hukum, perlindungan, dan pemulangan sesuai kebutuhan.
  • Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran harus diperkuat sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan sesuai ketentuan setelah kepulangan.
  • Pemerintah daerah, serikat pekerja, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan serta penyebaran informasi mengenai migrasi kerja yang aman.

Imbauan bagi calon pekerja migran Indonesia

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan.

Pastikan perusahaan penempatan dan informasi lowongan dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Pelajari seluruh isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Jangan menyerahkan dokumen penting kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya dan hindari keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan resmi KP2MI/BP2MI melalui call center 0800-1000 untuk informasi dan bantuan dari dalam negeri. Informasi kontak tersebut tercantum pada situs resmi kementerian. KP2MI

Pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi besar bagi keluarga, masyarakat, dan perekonomian nasional. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi tanggung jawab bersama.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendesak agar pemerintah memperkuat pengawasan perekrutan, menindak perusahaan yang melanggar, dan memastikan setiap pekerja migran memperoleh haknya sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Jangan biarkan janji pekerjaan di luar negeri berubah menjadi penderitaan akibat penipuan dan eksploitasi. Keselamatan, kepastian hukum, dan martabat pekerja migran harus menjadi prioritas.

Bersatu, Berjuang, Bermartabat.

Tanya jawab seputar perlindungan pekerja migran

1. Apa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bagaimana cara menghindari penipuan lowongan kerja luar negeri?

Periksa legalitas perusahaan penempatan dan informasi lowongan melalui kanal resmi pemerintah. Jangan mudah percaya pada tawaran gaji tinggi tanpa kontrak dan identitas pemberi kerja yang jelas.

3. Apa yang harus dilakukan jika pekerjaan tidak sesuai perjanjian?

Pekerja perlu menyimpan bukti perjanjian dan komunikasi, kemudian menghubungi perwakilan Indonesia di negara penempatan atau kanal pengaduan resmi pemerintah untuk meminta pendampingan.

4. Apakah perusahaan penempatan bertanggung jawab terhadap pekerja migran?

Perusahaan penempatan wajib menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum dan perjanjian, termasuk memenuhi hak pekerja serta menindaklanjuti persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.

5. Mengapa pembaruan kerja sama Indonesia dengan negara tujuan penting?

Kerja sama tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan, kepastian hak, penyelesaian pengaduan, dan perlindungan pekerja selama berada di negara tujuan.

Sumber informasi

1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 6 Oktober 2026. Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Pekerja Migran, Dorong Tata Kelola Digital Terpusat.

https://sumbar.bp2mi.go.id/berita/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-pekerja-migran-dorong-tata-kelola-digital-terpusat

2. ANTARA News, 6 Oktober 2026. KP2MI Sanksi Dua Perusahaan Langgar Aturan Penempatan PMI.

https://m.antaranews.com/amp/berita/5774346/kp2mi-sanksi-dua-perusahaan-langgar-aturan-penempatan-pmi

3. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, informasi layanan dan berita resmi.

https://www.kp2mi.go.id

4. JDIH KP2MI/BP2MI, informasi peraturan dan kebijakan perlindungan pekerja migran.

https://jdih.kp2mi.go.id
banner 336x280
Secret Link