EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Agrinas Palma Ditetapkan sebagai Pelaksana PSN Sawit, Kelola Lokus Sekitar 4 Juta Hektare! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Hak Petani Terabaikan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemerintah menetapkan Agrinas Palma sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional kelapa sawit dengan komitmen menyediakan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luasan yang memenuhi ketentuan. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak kepastian hukum lahan, perlindungan petani, kemitraan koperasi yang adil, dan pengawasan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pemerintah menetapkan Agrinas Palma sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional kelapa sawit dengan komitmen menyediakan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luasan yang memenuhi ketentuan. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak kepastian hukum lahan, perlindungan petani, kemitraan koperasi yang adil, dan pengawasan transparan agar pengelolaan aset negara benar-benar menyejahterakan rakyat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Jumat, 30 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Penataan industri kelapa sawit nasional memasuki tahapan penting setelah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menetapkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam program penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset perkebunan seluas sekitar 4 juta hektare yang berasal dari hasil penguasaan kembali negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Penetapan Pelaksana PSN dan Surat Keterangan PSN Sawit oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Perkembangan program tersebut kembali menjadi perhatian nasional setelah diberitakan ANTARA pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Pemerintah menempatkan pengelolaan aset perkebunan tersebut sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sawit nasional, peningkatan produktivitas, penguatan koperasi, serta pengembangan industri hilir.

Namun, di balik luasnya aset yang akan dikelola, muncul persoalan mendasar yang harus mendapat perhatian pemerintah.

Bagaimana memastikan jutaan hektare lahan yang dikelola negara benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan masyarakat sekitar, bukan sekadar menghasilkan perubahan pengelola perkebunan?

Bagaimana pemerintah menjamin kejelasan status hukum lahan, keberlangsungan mata pencaharian petani, perlindungan masyarakat adat, serta transparansi pengelolaan aset dan hasil perkebunan?

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai penetapan PSN sawit merupakan langkah strategis yang harus disertai pengawasan menyeluruh.

Keberhasilan pengelolaan aset negara harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, produktivitas perkebunan, dan penerimaan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bappenas Tetapkan Agrinas Palma sebagai Pelaksana PSN Sawit

Penetapan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pelaksana PSN merupakan bagian dari arahan Presiden dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional.

Program tersebut telah dimasukkan ke dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa pengelolaan kelapa sawit harus dilakukan melalui sistem agribisnis yang terintegrasi, terstruktur, dan berorientasi pada manfaat ekonomi nasional.

Pemerintah memandang industri kelapa sawit sebagai sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.

Dalam keterangan resminya, Bappenas menyebut industri sawit memberikan devisa lebih dari 30 miliar dolar AS per tahun dan menopang kehidupan lebih dari 17 juta petani serta tenaga kerja.

Angka tersebut merupakan gambaran kontribusi sektor sawit yang disampaikan pemerintah, bukan jumlah petani atau pekerja yang secara langsung berada dalam pengelolaan Agrinas Palma.

Melalui PSN tersebut, pemerintah ingin memperkuat hubungan antara pengelolaan lahan, produksi perkebunan, koperasi, industri pengolahan, dan pasar.

DPN ETH menilai tujuan tersebut dapat memberikan manfaat besar apabila dilaksanakan secara tepat.

Namun, pemerintah harus memastikan bahwa percepatan program tidak mengabaikan prosedur hukum maupun kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan.

Sekitar 4 Juta Hektare Menjadi Lokus Penataan Nasional

Salah satu perhatian utama dalam kebijakan tersebut adalah besarnya luasan aset perkebunan yang disebut menjadi lokus awal program.

Bappenas menyampaikan bahwa sekitar 4 juta hektare aset yang dikelola Agrinas Palma berasal dari hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH.

Aset tersebut diarahkan menjadi percontohan nasional pembenahan tata kelola perkebunan sawit.

Namun, terdapat perbedaan penting antara penguasaan kembali kawasan oleh negara, penyerahan pengelolaan kepada BUMN, pelepasan kawasan hutan, serta penerbitan hak atas tanah.

Tahapan-tahapan tersebut tidak boleh dianggap sebagai satu tindakan hukum yang sama.

Penetapan PSN juga tidak boleh ditafsirkan sebagai penyelesaian otomatis terhadap seluruh persoalan status lahan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap perlu memastikan kejelasan objek lahan, dasar penguasaan, kesesuaian tata ruang, dan legalitas pengelolaan.

Apabila ditemukan klaim hak atau sengketa yang belum selesai, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.

DPN ETH menilai percepatan pengelolaan aset negara harus berjalan seiring dengan perlindungan kepastian hukum bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan sah atas lahan.

Janji Kebun Masyarakat Minimal 20 Persen Harus Dapat Dibuktikan

Salah satu komitmen penting dalam penetapan PSN Sawit adalah penyediaan kebun masyarakat.

Berdasarkan keterangan resmi Bappenas, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan kesanggupan mengalokasikan dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas pelepasan kawasan hutan yang diperoleh dari Satgas PKH, sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.

Namun, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan alokasi tersebut.

Angka 20 persen tidak boleh langsung dianggap sebagai 20 persen dari keseluruhan aset sekitar 4 juta hektare.

Luas yang menjadi dasar perhitungan perlu ditentukan berdasarkan status hukum dan cakupan pelepasan kawasan yang relevan.

Karena itu, dibutuhkan informasi mengenai lokasi, luas lahan yang memenuhi persyaratan, tahapan pelaksanaan, dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

DPN ETH menilai masyarakat harus memperoleh penjelasan mengenai bentuk pengelolaan kebun rakyat, mekanisme kemitraan, serta manfaat ekonomi yang akan diterima.

Jangan sampai komitmen alokasi kebun masyarakat hanya tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi pelaksanaannya tidak mempunyai target dan ukuran keberhasilan yang jelas.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pengelolaan Sawit Harus Menyejahterakan Petani

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan organisasi menegaskan bahwa pengelolaan aset perkebunan negara harus mempunyai tujuan yang jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan Proyek Strategis Nasional di sektor kelapa sawit merupakan langkah penting dalam membenahi pengelolaan sumber daya ekonomi Indonesia. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kekayaan perkebunan negara benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat. Jangan sampai jutaan hektare lahan dikelola dengan nilai ekonomi besar, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan belum memperoleh kesempatan yang adil untuk meningkatkan kesejahteraannya.”

Safrizal menilai negara harus membangun sistem pengelolaan yang memperhatikan hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Menurutnya, petani merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional.

Karena itu, pembenahan industri sawit harus melibatkan masyarakat sebagai mitra pembangunan, bukan hanya menempatkan mereka sebagai pihak yang menerima keputusan.

“Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, membuka ruang kemitraan yang adil, serta memastikan masyarakat mempunyai kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan perkebunan. Pembangunan nasional harus mampu mengubah sumber daya alam menjadi kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi angka produksi dan penerimaan perusahaan.”

DPN ETH berpandangan bahwa tata kelola sawit yang baik harus mampu menjaga kepentingan negara sekaligus memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat.

Safrizal: Hak Petani dan Masyarakat Adat Harus Diperhatikan

Safrizal juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan penguasaan lahan yang berkaitan dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Dalam rancangan pandangannya, pemerintah perlu membangun mekanisme yang mampu memeriksa klaim dan riwayat penguasaan lahan secara objektif.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap penataan lahan dilaksanakan berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat petani, masyarakat adat, atau kelompok masyarakat yang mempunyai dasar penguasaan maupun klaim hak, persoalan tersebut harus diperiksa secara adil. Jangan sampai percepatan pembangunan justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi rakyat.”

Safrizal menilai kebijakan penataan kawasan harus memberikan ruang penyelesaian yang bermartabat.

Masyarakat perlu memperoleh kesempatan menyampaikan dokumen, keterangan, dan bukti yang relevan.

Di sisi lain, pemerintah juga mempunyai kewajiban melindungi kawasan hutan serta menindak pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Kedua kepentingan tersebut harus ditangani secara proporsional.

DPN ETH menekankan bahwa keberadaan perkebunan yang telah lama dikelola masyarakat tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

Namun, riwayat penguasaan dan dokumen masyarakat tetap perlu diperiksa sebelum pemerintah mengambil keputusan yang memengaruhi kepentingan mereka.

Kemitraan Koperasi Harus Memberikan Manfaat Ekonomi yang Nyata

Selain penyediaan kebun masyarakat, PT Agrinas Palma Nusantara juga menyatakan komitmen memperkuat kemitraan dengan koperasi petani.

Kemitraan tersebut diarahkan untuk melibatkan masyarakat dalam rantai pasok dan pengembangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Langkah ini mempunyai potensi memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat di sekitar perkebunan.

Namun, manfaat kemitraan akan sangat bergantung pada isi perjanjian dan pelaksanaannya.

Koperasi harus mempunyai kejelasan mengenai hak, kewajiban, mekanisme pembayaran, harga jual hasil kebun, pembiayaan, serta pembagian hasil apabila menggunakan skema tersebut.

Selain itu, koperasi perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum membuat keputusan kerja sama.

DPN ETH menilai pembentukan koperasi tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif.

Koperasi harus mempunyai tata kelola yang sehat, pengurus yang bertanggung jawab, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota.

Kemitraan yang adil bukan hanya memberikan kesempatan memasok hasil panen, tetapi juga memberikan kepastian usaha dan perlindungan terhadap kepentingan anggota koperasi.

Agrinas Palma Nyatakan Siap Menjalankan Mandat Pemerintah

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa perusahaan menerima mandat PSN Sawit sebagai tanggung jawab besar.

Ia menyatakan dukungan Bappenas dan kementerian terkait memberikan landasan bagi penyusunan peta jalan pengelolaan perkebunan.

Agrinas Palma juga menyatakan komitmen terhadap pemenuhan alokasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen sesuai cakupan yang ditetapkan serta pemberdayaan koperasi dalam rantai pasok industri sawit.

Perusahaan berencana memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan penataan aset serta pengembangan kemitraan.

Bappenas bersama Tim Satgas PSN Sawit juga menyatakan akan melakukan pendampingan dan pengawasan berkala.

Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan tata ruang, produktivitas, serta keterlacakan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

DPN ETH menilai komitmen tersebut merupakan langkah yang perlu diikuti dengan pelaksanaan terukur.

Namun, pernyataan kesanggupan perusahaan tidak boleh disamakan dengan realisasi kebun masyarakat yang telah selesai dibangun atau manfaat yang sudah diterima petani.

Keberhasilan pelaksanaan harus diperiksa melalui data dan kondisi lapangan.

Penataan Hak Atas Tanah Harus Menjadi Prioritas

Dalam perkembangan kebijakan sebelumnya pada 16 Oktober 2026, Bappenas juga menekankan pentingnya penataan hak atas tanah perkebunan rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

Pemerintah menyatakan bahwa kepastian hukum bagi pekebun kecil merupakan bagian penting dari pembenahan tata kelola sawit.

Kementerian terkait bersama pemerintah daerah diarahkan memperkuat pelayanan administratif mengenai riwayat tanah dan dokumen penguasaan.

Bappenas menyebut sejumlah instrumen administrasi, antara lain dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), serta Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik atau e-STDB bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.

Namun, dokumen administratif tersebut mempunyai fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.

Penerbitannya juga tidak boleh dianggap otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah ataupun menyelesaikan seluruh persoalan status kawasan.

DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah perlu menyediakan mekanisme pemeriksaan yang jelas bagi masyarakat.

Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status lahan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Jangan Sampai Penataan Aset Negara Mengganggu Mata Pencaharian Masyarakat

Pengelolaan perkebunan sawit tidak hanya berkaitan dengan tanaman dan lahan.

Di dalam kegiatan tersebut terdapat pekerja, petani, pengangkut hasil panen, pemasok kebutuhan operasional, koperasi, dan pelaku usaha kecil.

Perubahan pengelolaan perkebunan berpotensi memengaruhi hubungan kerja dan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

DPN ETH menilai perusahaan pengelola harus mempunyai mekanisme yang jelas mengenai pengelolaan pekerja dan kerja sama dengan masyarakat.

Setiap perubahan hubungan kontraktual perlu dilaksanakan sesuai perjanjian yang sah dan ketentuan hukum.

Apabila terdapat perselisihan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Tidak terdapat dasar dari pengumuman PSN ini untuk menyimpulkan bahwa Agrinas Palma telah melakukan pelanggaran terhadap pekerja atau petani tertentu.

Namun, perlindungan hak pekerja dan masyarakat tetap harus menjadi bagian dari pengawasan program.

Ganda Satria Dharma: Peta Lahan dan Status Hukum Harus Transparan

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam rancangan pernyataan organisasi mempertegas pentingnya pengawasan dan kepastian hukum.

“Pemerintah harus memastikan setiap aset perkebunan yang dikelola melalui PSN mempunyai identitas, lokasi, luas, dan dasar penguasaan yang jelas. Informasi tersebut harus dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai perbedaan data lahan menimbulkan sengketa baru atau menghambat masyarakat memperoleh kepastian hukum.”

Menurut Ganda, penataan aset berskala besar membutuhkan pengendalian administrasi yang memadai.

Pemerintah perlu memastikan terdapat kesesuaian antara data Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan perusahaan pengelola.

Perbedaan data harus diselesaikan sebelum menjadi dasar tindakan yang memengaruhi hak pihak lain.

“Penetapan PSN tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Penguasaan kembali kawasan, pelepasan kawasan hutan, penyerahan pengelolaan, serta penyelesaian hak pihak ketiga harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan masing-masing.”

DPN ETH berpandangan bahwa penguatan administrasi aset menjadi dasar penting untuk mencegah sengketa dan meningkatkan kepastian usaha.

Ganda Satria Dharma: Komitmen Kebun Rakyat 20 Persen Harus Diaudit

Ganda juga meminta agar komitmen penyediaan kebun masyarakat mempunyai mekanisme pengawasan yang jelas.

“Pemerintah dan Agrinas Palma perlu menjelaskan dasar penghitungan alokasi kebun masyarakat minimal 20 persen, lokasi pelaksanaan, kelompok penerima manfaat, tahapan pembangunan, serta bentuk kerja sama yang akan digunakan. Pengawasan harus memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.”

Menurut Ganda, program kemitraan juga membutuhkan sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan harus mencakup proses pemilihan mitra, kesesuaian perjanjian, penggunaan anggaran, dan manfaat bagi masyarakat.

“Koperasi petani harus ditempatkan sebagai mitra ekonomi yang mempunyai hak dan tanggung jawab yang jelas. Setiap kerja sama perlu didukung perjanjian tertulis, mekanisme pembayaran yang transparan, serta penyelesaian perselisihan yang adil. Jangan sampai koperasi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif tanpa memberikan manfaat nyata kepada anggotanya.”

DPN ETH menilai kemitraan harus memberikan kepastian bagi semua pihak.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kerja sama dilaksanakan secara profesional dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.

Pengelolaan Aset Negara Membutuhkan Pengawasan Keuangan

Aset perkebunan yang dikelola BUMN mempunyai nilai ekonomi yang besar.

Kegiatan pengelolaan dapat melibatkan pembiayaan operasional, pengadaan barang dan jasa, tenaga kerja, penjualan hasil perkebunan, serta investasi pengolahan.

Karena itu, diperlukan tata kelola keuangan yang baik.

Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan pencatatan pendapatan serta pengeluaran dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengadaan barang dan jasa juga harus mengikuti aturan yang berlaku bagi perusahaan dan kegiatan terkait.

DPN ETH menilai pengawasan perlu memperhatikan potensi benturan kepentingan, hubungan dengan mitra usaha, serta transparansi penggunaan sumber daya perusahaan.

Namun, risiko tata kelola tersebut merupakan persoalan yang perlu dicegah.

Risiko tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan PSN Agrinas Palma.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang sah.

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Harus Melibatkan Ekonomi Lokal

Salah satu bagian dari komitmen PSN adalah penguatan hilirisasi melalui Pabrik Kelapa Sawit.

Pengembangan industri pengolahan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan.

Namun, pembangunan PKS harus memperhatikan ketersediaan bahan baku, kebutuhan tenaga kerja, pembiayaan, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan.

DPN ETH berpandangan bahwa masyarakat sekitar perlu memperoleh kesempatan terlibat dalam kegiatan ekonomi sesuai kemampuan dan persyaratan.

Pelaku usaha lokal dapat diberikan akses untuk berpartisipasi melalui mekanisme pengadaan yang sah dan kompetitif.

Koperasi petani juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai standar mutu, volume pasokan, mekanisme penimbangan, dan harga pembelian.

Pembangunan industri tidak boleh hanya berfokus pada kapasitas produksi.

Keberhasilan harus dinilai berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

Industri perkebunan kelapa sawit membutuhkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Pengawasan harus mencakup kepatuhan tata ruang, pengelolaan limbah, pengendalian kebakaran, perlindungan sumber air, dan pemenuhan persyaratan lingkungan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memastikan penerapan standar keberlanjutan.

Salah satu dasar kebijakannya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sistem tersebut dikenal sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

DPN ETH menilai pengelolaan lahan perkebunan negara harus dapat menjadi contoh penerapan tata kelola yang bertanggung jawab.

Namun, kepatuhan lingkungan harus diperiksa berdasarkan kondisi dan kewajiban masing-masing lokasi.

Tidak seluruh areal mempunyai karakteristik lingkungan yang sama.

Karena itu, pengawasan perlu disesuaikan dengan risiko dan ketentuan hukum yang relevan.

Dasar Hukum Penataan Perkebunan dan Kawasan Hutan

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa program penataan sawit harus berlandaskan hukum.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan penting yang berkaitan dengan program ini.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 dan menjadi bagian dari dasar perencanaan PSN Sawit.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan, termasuk aspek pengembangan usaha dan hubungan dengan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahannya, menjadi dasar penting dalam pengaturan kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menjadi salah satu dasar dalam penataan hak atas tanah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam penerapannya, seluruh peraturan tersebut harus dibaca bersama ketentuan pelaksanaan dan perubahan yang berlaku.

DPN ETH menilai pemerintah harus memastikan bahwa percepatan PSN tidak mengabaikan kepastian hukum mengenai status kawasan, hak atas tanah, izin, serta kewajiban perlindungan lingkungan.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan sepuluh langkah konkret.

Pertama, Melakukan Verifikasi Terpadu terhadap Status Lahan

Pemerintah perlu memastikan setiap lokasi yang dikelola mempunyai dokumen dan dasar penguasaan yang jelas.

Verifikasi harus melibatkan instansi berwenang serta memperhatikan klaim hak yang didukung bukti.

Kedua, Membuka Informasi Luas dan Lokasi Aset yang Dikelola

Bappenas bersama instansi terkait perlu menyediakan informasi mengenai cakupan program, dengan memperhatikan pembatasan informasi yang sah.

Data harus membedakan kawasan yang telah dikuasai kembali, lokasi yang telah diserahkan untuk dikelola, dan kawasan yang masih memerlukan penyelesaian administratif.

Ketiga, Memastikan Realisasi Kebun Masyarakat Minimal 20 Persen

Pemerintah perlu menetapkan dasar penghitungan yang jelas sesuai ketentuan serta memastikan terdapat target lokasi, luas, dan jadwal pelaksanaan.

Keempat, Melibatkan Petani dan Masyarakat Sekitar

Pelaksanaan program perlu mempunyai mekanisme konsultasi dengan kelompok tani, koperasi, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat yang berkepentingan.

Proses tersebut harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, Memperkuat Kemitraan Koperasi yang Adil

Setiap kerja sama harus mempunyai perjanjian tertulis yang menjelaskan hak, kewajiban, pembiayaan, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian perselisihan.

Keenam, Menjamin Perlindungan Pekerja Perkebunan

Perubahan pengelolaan perkebunan perlu memperhatikan keberlanjutan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Memperkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan

Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan pencatatan pendapatan, pengeluaran, pengadaan, dan investasi dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Kedelapan, Memperketat Pengawasan Lingkungan

Pengelolaan perkebunan dan pembangunan PKS harus memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, serta standar keberlanjutan yang berlaku.

Kesembilan, Menyediakan Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat apabila terdapat keberatan mengenai status lahan, kemitraan, atau pelaksanaan program.

Setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif berdasarkan kewenangan dan bukti yang sah.

Kesepuluh, Membuka Laporan Evaluasi Pelaksanaan PSN

Bappenas bersama instansi terkait perlu menyampaikan perkembangan pelaksanaan program secara berkala.

Evaluasi harus mencakup penataan lahan, produktivitas, realisasi kebun masyarakat, perkembangan koperasi, manfaat ekonomi, dan kepatuhan lingkungan.

DPN ETH menilai langkah tersebut penting untuk memastikan PSN Sawit berjalan secara transparan dan memberikan manfaat yang dapat diukur.

Masyarakat Riau dan Daerah Perkebunan Lain Harus Mendapat Kesempatan yang Adil

DPN Elang Tiga Hambalang menilai pelaksanaan penataan perkebunan sawit mempunyai arti penting bagi daerah-daerah yang masyarakatnya menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan.

Wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan daerah perkebunan lainnya mempunyai karakteristik pengelolaan lahan dan struktur ekonomi masyarakat yang beragam.

Karena itu, pelaksanaan program harus memperhatikan kondisi masing-masing wilayah.

Masyarakat yang telah lama menjalankan kegiatan pertanian dan perkebunan perlu memperoleh kesempatan mengikuti mekanisme kemitraan yang sah sesuai persyaratan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses penetapan penerima manfaat dilakukan secara objektif.

Tidak boleh terdapat perlakuan istimewa tanpa dasar hukum dalam pemberian kesempatan ekonomi.

Namun, keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lahan yang berada dalam penanganan Satgas PKH atau Agrinas Palma tetap harus didasarkan pada persetujuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

DPN ETH mendorong terbentuknya kerja sama yang memberikan manfaat bagi negara, perusahaan, petani, dan masyarakat sekitar secara berkeadilan.

Keberhasilan PSN Sawit Harus Diukur dari Kesejahteraan Rakyat

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penetapan Agrinas Palma sebagai pelaksana PSN bukan akhir dari pembenahan industri sawit nasional.

Penetapan tersebut justru menjadi awal dari tanggung jawab besar dalam melaksanakan tata kelola yang lebih baik.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan mempunyai target yang jelas dan dapat dievaluasi.

Pengelolaan aset perkebunan harus memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan penguatan industri.

Namun, manfaat tersebut tidak boleh hanya dinilai berdasarkan volume produksi.

Pemerintah juga perlu memperhatikan pendapatan petani, kesempatan kerja, keberlanjutan koperasi, serta kepastian hukum masyarakat.

DPN ETH menilai program yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan sosial dan lingkungan.

Kemitraan harus dibangun berdasarkan kesepakatan yang sah dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pengelolaan Jutaan Hektare Sawit Harus Membawa Kesejahteraan, Bukan Persoalan Baru

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pengelolaan sekitar 4 juta hektare aset perkebunan melalui Agrinas Palma harus mendapat pengawasan serius dari pemerintah.

Komitmen menyediakan kebun masyarakat minimal 20 persen sesuai cakupan yang ditetapkan merupakan langkah yang perlu didukung.

Namun, pelaksanaannya harus dibuktikan melalui data, dokumen, dan realisasi di lapangan.

Pemerintah harus memastikan hak masyarakat yang sah tetap terlindungi.

Koperasi petani harus memperoleh kesempatan menjalankan kemitraan yang adil.

Pekerja perkebunan harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

Sementara itu, kegiatan usaha harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban lingkungan dan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk meningkatkan nilai aset dan keuntungan kegiatan usaha.

Pemerintah membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

PSN Sawit harus menjadi contoh bagaimana negara membangun industri yang produktif, transparan, dan berkeadilan.

Hak petani harus diperhatikan. Kepastian hukum harus ditegakkan. Kemitraan koperasi harus diperkuat. Aset negara harus diawasi. Dan pengelolaan perkebunan harus benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: pembangunan perkebunan yang berhasil bukan hanya menghasilkan sawit yang lebih banyak, tetapi juga menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat di sekitar perkebunan.


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumat, 30 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link