EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Harga Cabai Rawit Tercatat Rp130 Ribu per Kg, Pemerintah Kirim Pasokan ke Maluku Utara! DPN Elang Tiga Hambalang: Lindungi Daya Beli Rakyat dan Kesejahteraan Petani!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Harga cabai rawit yang tinggi kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun. Pemerintah memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai ke Halmahera Utara untuk mengurangi ketimpangan harga antardaerah. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperbaiki distribusi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Harga cabai rawit yang tinggi kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun. Pemerintah memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai ke Halmahera Utara untuk mengurangi ketimpangan harga antardaerah. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperbaiki distribusi pangan, memperkuat pengawasan harga, dan memastikan petani maupun konsumen memperoleh manfaat yang adil.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Jumat, 30 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Persoalan tingginya harga kebutuhan pangan kembali menjadi sorotan nasional setelah Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp130.000 per kilogram pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Angka tersebut tercatat dalam pemantauan PIHPS pada pukul 08.32 WIB dan dilaporkan ANTARA pada hari yang sama.

Selain cabai rawit merah, harga cabai merah keriting dalam pemantauan tersebut tercatat Rp122.500 per kilogram, sementara cabai merah besar mencapai Rp115.000 per kilogram.

Harga telur ayam ras tercatat Rp31.750 per kilogram, sedangkan daging ayam ras segar Rp38.500 per kilogram.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan harga pada waktu tertentu dan tidak berarti seluruh pasar di Indonesia menjual komoditas dengan harga yang sama.

Namun, tingginya harga beberapa komoditas menunjukkan pentingnya pengawasan pasokan dan distribusi pangan.

Di tengah perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Jumat (30/10/2026) mengumumkan fasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah mencatat harga cabai rawit di Halmahera Utara berada di kisaran Rp150.000 per kilogram pada 27 Oktober 2026.

Pemerintah berharap penambahan pasokan dapat membantu menekan ketimpangan harga sekaligus menjaga keterjangkauan kebutuhan pangan masyarakat menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Namun, keberhasilan intervensi tersebut belum dapat dinyatakan hanya berdasarkan pengumuman pengiriman.

Pemerintah perlu memastikan komoditas benar-benar tiba, tersalurkan kepada pedagang dan konsumen, serta memberikan dampak terhadap harga di pasar.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai tingginya harga pangan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Persoalan utama bukan hanya bagaimana menurunkan harga bagi konsumen, tetapi juga bagaimana memastikan petani memperoleh harga yang layak dan distribusi pangan berjalan secara efisien.

Harga Cabai Menjadi Perhatian Nasional

Berdasarkan laporan PIHPS pada 30 Oktober 2026, harga sejumlah komoditas pangan masih menunjukkan tekanan yang perlu mendapat perhatian.

Cabai rawit merah tercatat Rp130.000 per kilogram, sementara cabai rawit hijau berada pada angka yang sama dalam pemantauan tersebut.

Cabai merah keriting tercatat Rp122.500 per kilogram.

Bawang merah berada di kisaran Rp39.000 per kilogram dan bawang putih Rp37.000 per kilogram.

Sementara itu, minyak goreng curah tercatat Rp17.000 per liter.

Harga tersebut menggambarkan kondisi pemantauan pada waktu tertentu dan tidak boleh langsung digunakan untuk menyimpulkan terjadi kenaikan seragam di seluruh daerah.

Perbedaan harga antarpasar dapat terjadi karena kondisi pasokan, biaya distribusi, kualitas komoditas, dan kebutuhan masyarakat.

Namun, ketika harga komoditas pangan berada jauh di atas tingkat yang biasa dijangkau konsumen, pemerintah perlu memastikan penyebabnya dapat diidentifikasi secara objektif.

DPN ETH menilai pengawasan harga tidak cukup dilakukan melalui pengumpulan angka.

Data harus digunakan untuk menentukan tindakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

BPS: Kenaikan Harga Cabai Terjadi di Ratusan Kabupaten dan Kota

Persoalan harga cabai telah menjadi perhatian Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada 26 Oktober 2026, BPS melaporkan bahwa kenaikan harga cabai merah pada minggu keempat Oktober terjadi di 327 kabupaten/kota.

Sementara itu, kenaikan harga cabai rawit tercatat terjadi di 269 kabupaten/kota.

BPS menyampaikan bahwa harga cabai rawit pada minggu keempat Oktober meningkat sekitar 12,49 persen dibandingkan September 2026.

Harga rata-rata cabai rawit dalam pemantauan BPS saat itu mencapai sekitar Rp88.642 per kilogram.

Angka tersebut menggunakan periode dan metode pemantauan berbeda dari laporan PIHPS tanggal 30 Oktober.

Karena itu, kedua angka tersebut tidak boleh langsung dibandingkan sebagai perubahan harga harian.

Data BPS menunjukkan bahwa persoalan cabai tidak hanya berlangsung di satu wilayah.

Namun, tingkat kenaikan dan kondisi masing-masing daerah tetap berbeda.

DPN ETH menilai pemerintah perlu menggunakan data BPS, PIHPS, dan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) secara tepat.

Perbedaan cakupan, metode, dan waktu pencatatan harus dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Pemerintah Fasilitasi Pengiriman Tujuh Ton Cabai ke Halmahera Utara

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuju Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kerja sama distribusi pangan antardaerah.

Pemerintah ingin mempertemukan wilayah yang mempunyai kemampuan produksi dengan daerah yang mengalami keterbatasan pasokan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan Badan Pangan Nasional.

Fasilitasi tersebut menggunakan dukungan program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).

Menurut data SP2KP Kementerian Perdagangan pada 27 Oktober 2026, harga cabai rawit di Halmahera Utara berada di kisaran Rp150.000 per kilogram.

Pemerintah daerah berharap tambahan pasokan dari Jawa Timur dapat membantu menekan harga hingga di bawah Rp100.000 per kilogram.

Namun, angka di bawah Rp100.000 tersebut merupakan harapan pemerintah daerah, bukan hasil penurunan harga yang telah terbukti.

DPN ETH menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi setelah komoditas tiba di daerah tujuan.

Evaluasi harus memastikan apakah penambahan pasokan memberikan dampak yang sesuai dengan tujuan kebijakan.

DPN Elang Tiga Hambalang: Harga Pangan Harus Terjangkau bagi Rakyat

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan organisasi menegaskan bahwa keterjangkauan pangan harus menjadi salah satu ukuran keberhasilan kebijakan ekonomi nasional.

“Kebutuhan pangan merupakan bagian penting dari kehidupan rakyat. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan. Pemerintah harus memastikan kebijakan stabilisasi harga benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat, bukan hanya menghasilkan laporan kegiatan yang tidak diikuti perubahan di pasar.”

Safrizal menilai pemerintah membutuhkan sistem perdagangan pangan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Menurutnya, harga yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat.

Sebaliknya, harga yang terlalu rendah di tingkat petani juga berpotensi mengurangi kemampuan petani menutup biaya produksi.

“Pemerintah harus membangun sistem perdagangan pangan yang adil. Petani harus memperoleh harga yang layak, sedangkan masyarakat harus mampu membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Jangan sampai petani menghadapi kesulitan memperoleh keuntungan, sementara konsumen tetap membayar harga yang sangat tinggi.”

DPN ETH berpandangan bahwa kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga konsumen merupakan dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Kebijakan pemerintah harus menghindari langkah yang menyelesaikan persoalan satu kelompok tetapi justru menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi kelompok lainnya.

Harga Tinggi Tidak Selalu Berarti Petani Menikmati Keuntungan Besar

Salah satu persoalan penting dalam perdagangan pangan adalah perbedaan harga antara tingkat petani dan tingkat konsumen.

Harga yang dibayarkan konsumen tidak seluruhnya menjadi pendapatan petani.

Dalam proses distribusi terdapat biaya pengumpulan hasil panen, penyortiran, pengemasan, penyimpanan, transportasi, penyusutan barang, dan kegiatan perdagangan.

Cabai merupakan komoditas yang relatif mudah mengalami penurunan mutu.

Karena itu, pengiriman antardaerah membutuhkan pengelolaan yang memperhatikan waktu dan kondisi barang.

Namun, biaya distribusi harus tetap dapat dinilai secara wajar.

Pemerintah perlu memastikan tidak terdapat hambatan yang mengakibatkan biaya perdagangan menjadi tidak efisien.

Pada 30 Oktober 2026, laporan dari Banjarnegara, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah di tingkat petani setempat berada di kisaran Rp45.000 per kilogram.

Harga tersebut dilaporkan mengalami penurunan dari sekitar Rp50.000 per kilogram.

Sementara itu, harga cabai merah keriting di tingkat petani berada pada kisaran Rp48.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan harga di daerah produksi tidak selalu bergerak sama dengan harga di daerah konsumsi.

Namun, perbedaan harga tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya praktik perdagangan ilegal.

Untuk menilai penyebabnya, pemerintah perlu memeriksa rantai distribusi, mutu produk, waktu transaksi, biaya logistik, dan struktur perdagangan.

DPN ETH menilai transparansi harga pada berbagai tingkat perdagangan sangat penting untuk menjaga keadilan ekonomi.

Safrizal: Perbaiki Distribusi, Jangan Hanya Melakukan Operasi Pasar

Safrizal menekankan bahwa stabilisasi harga pangan membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan.

Dalam rancangan pandangannya, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan langkah darurat ketika harga telah mengalami tekanan.

“Pemerintah harus memperkuat produksi, memperbaiki sistem distribusi, serta memastikan informasi harga dapat digunakan untuk mengambil keputusan secara cepat. Operasi pasar memang diperlukan dalam kondisi tertentu, tetapi akar persoalan distribusi dan ketimpangan pasokan harus diselesaikan agar kenaikan harga tidak terus berulang.”

Menurutnya, hubungan antara sentra produksi dan daerah yang mengalami kekurangan pasokan harus diperkuat.

Pemerintah pusat dan daerah perlu mengembangkan mekanisme perdagangan antardaerah yang efisien.

Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan keberlanjutan usaha petani.

DPN ETH menilai penguatan kelompok tani dan koperasi dapat membantu meningkatkan kemampuan petani dalam pemasaran hasil panen.

Dengan tata kelola yang baik, kelembagaan petani dapat membantu pengumpulan produksi, pengaturan distribusi, dan penguatan posisi tawar.

Biaya Distribusi Menjadi Persoalan Penting bagi Wilayah Kepulauan

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kondisi geografis yang beragam.

Pengiriman pangan dari daerah produksi menuju wilayah kepulauan dapat membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Selain jarak, distribusi juga dipengaruhi ketersediaan transportasi, jadwal pengiriman, kapasitas angkutan, dan daya tahan komoditas.

Untuk cabai, keterlambatan distribusi dapat meningkatkan risiko penurunan mutu.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemilihan moda transportasi dilakukan secara efisien.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menyampaikan bahwa pengiriman cabai melalui jalur udara dapat dipertimbangkan untuk mempercepat distribusi pada kondisi tertentu.

Namun, biaya angkutan udara juga harus diperhitungkan.

Penggunaan transportasi yang lebih cepat tidak selalu menghasilkan biaya distribusi paling rendah.

DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah perlu menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan pasokan, urgensi, biaya, serta risiko kerusakan barang.

Setiap penggunaan dukungan anggaran distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Harus Mengevaluasi Efektivitas Fasilitasi Distribusi Pangan

Badan Pangan Nasional telah menjalankan program Fasilitasi Distribusi Pangan untuk membantu mengurangi ketimpangan pasokan antardaerah.

Program tersebut diarahkan pada pengiriman komoditas dari daerah yang mempunyai pasokan lebih besar menuju wilayah yang mengalami kekurangan.

Pada 26 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional juga menyampaikan penguatan Gerakan Pangan Murah dan Fasilitasi Distribusi Pangan sebagai langkah mengendalikan gejolak harga cabai.

Namun, keberhasilan program harus dapat dinilai berdasarkan hasil yang nyata.

Pemerintah perlu mengetahui jumlah komoditas yang dikirimkan, biaya pengiriman, waktu tempuh, kondisi barang saat diterima, serta perubahan harga setelah intervensi.

Evaluasi tidak cukup hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan komoditas.

DPN ETH menilai penggunaan anggaran perlu dihubungkan dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Apabila suatu pengiriman membutuhkan biaya besar, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar pemilihan metode dan manfaat yang diharapkan.

Hal tersebut tidak berarti biaya distribusi yang tinggi otomatis merupakan pemborosan.

Namun, setiap pengeluaran tetap membutuhkan perencanaan dan pertanggungjawaban yang baik.

Ganda Satria Dharma: Pemerintah Harus Membuka Data Harga dan Rantai Distribusi

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam rancangan pernyataan organisasi mempertegas pentingnya transparansi dan pengawasan dalam kebijakan stabilisasi pangan.

“Pemerintah harus memastikan data harga pangan tersedia secara akurat, mudah diakses, dan dapat dibandingkan berdasarkan wilayah serta waktu pemantauan. Informasi harga di tingkat petani, pedagang pengumpul, pasar induk, dan konsumen perlu digunakan untuk mengidentifikasi persoalan distribusi secara objektif.”

Menurut Ganda, keterbukaan data mempunyai peranan penting dalam mencegah pengambilan keputusan yang tidak tepat.

Namun, data yang berasal dari sistem pemantauan berbeda harus disertai keterangan mengenai metode dan cakupannya.

Pemerintah juga perlu memastikan terdapat mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Jangan sampai pemerintah hanya melihat harga di tingkat konsumen tanpa mengetahui kondisi petani dan biaya distribusi. Pengawasan harus mencakup seluruh mata rantai perdagangan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.”

DPN ETH menilai keterbukaan informasi dapat membantu pemerintah memperkuat koordinasi antardaerah.

Data yang jelas juga dapat memberikan manfaat kepada petani, pedagang, dan konsumen dalam merencanakan kegiatan ekonomi.

Ganda Satria Dharma: Setiap Intervensi Harga Harus Dievaluasi

Ganda juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam program stabilisasi pangan.

“Setiap program pengiriman pangan antardaerah harus mempunyai indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan jumlah barang yang dikirim sesuai dengan yang diterima, biaya distribusi dapat diperiksa, serta perubahan harga setelah intervensi benar-benar dipantau.”

Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan agar program dapat dilaksanakan secara efektif.

Pemerintah harus memastikan tidak terdapat perbedaan yang tidak dapat dijelaskan antara dokumen pengiriman dan penerimaan barang.

Namun, setiap temuan administratif harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai penyimpangan hukum.

“Pengawasan harus memberikan kepastian bahwa anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab. Jika suatu program tidak menghasilkan manfaat sesuai target, pemerintah harus berani mengevaluasi dan memperbaiki mekanismenya.”

DPN ETH menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan berikutnya.

Petani Harus Diberikan Akses terhadap Pasar yang Lebih Luas

DPN Elang Tiga Hambalang menilai pengendalian harga pangan harus berjalan bersama pemberdayaan petani.

Petani membutuhkan kepastian pasar agar dapat merencanakan produksi.

Namun, kemampuan petani menjual hasil panen dipengaruhi oleh akses transportasi, informasi harga, kualitas produk, dan jaringan pembeli.

Kelompok tani dan koperasi dapat berperan membantu petani memperluas pemasaran.

Pemerintah perlu memperkuat pendampingan kelembagaan dan kemampuan usaha petani.

Selain itu, pemerintah dapat mengembangkan kerja sama pemasaran antara sentra produksi dan daerah konsumen.

Namun, kerja sama harus dilakukan secara profesional berdasarkan kesepakatan yang sah.

DPN ETH menilai petani perlu memperoleh informasi mengenai harga jual dan biaya yang timbul dalam proses perdagangan.

Keterbukaan tersebut dapat membantu petani mengambil keputusan secara lebih baik.

Pemerintah Daerah Harus Aktif Mengendalikan Harga

Pengendalian harga pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam pemantauan pasokan dan harga kebutuhan pokok.

Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, dinas perdagangan, dinas pertanian, serta instansi terkait.

Peran tersebut meliputi pemantauan harga, identifikasi gangguan distribusi, dan penyusunan langkah stabilisasi sesuai kewenangan.

Pada 29 Oktober 2026, Kementerian Dalam Negeri juga meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat pengendalian harga cabai karena masih terdapat perbedaan harga yang cukup besar antarpasar.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kondisi masing-masing wilayah.

DPN ETH mendorong pemerintah daerah meningkatkan kerja sama antardaerah dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Namun, setiap kerja sama harus didukung data kebutuhan, ketersediaan pasokan, biaya, dan mekanisme distribusi yang jelas.

Perlindungan Konsumen dan Petani Harus Berdasarkan Hukum

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi pangan harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah, merupakan salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan pangan nasional.

Undang-undang tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, beserta perubahannya, mengatur penyelenggaraan perdagangan termasuk aspek distribusi dan pengawasan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga menjadi dasar penting dalam memperkuat perlindungan dan kemampuan usaha petani.

Sementara itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 mengatur Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas, termasuk cabai rawit merah dan cabai merah keriting.

Ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.

DPN ETH menilai harga acuan harus digunakan sesuai tujuan dan mekanisme hukum.

Harga acuan tidak boleh secara otomatis disamakan dengan bukti bahwa setiap transaksi yang melebihinya merupakan tindak pidana.

Penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan sepuluh langkah konkret.

Pertama, Memperkuat Pemantauan Harga Harian

Pemerintah perlu meningkatkan penggunaan data harga dari berbagai wilayah.

Informasi harus membedakan harga produsen, grosir, dan konsumen agar kondisi perdagangan dapat dipahami secara tepat.

Kedua, Mempercepat Distribusi ke Daerah yang Mengalami Kekurangan Pasokan

Kementerian terkait bersama pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama perdagangan antardaerah.

Pengiriman harus mempertimbangkan kebutuhan pasokan, waktu tempuh, serta efisiensi biaya.

Ketiga, Melindungi Harga Jual di Tingkat Petani

Pemerintah perlu memastikan kebijakan stabilisasi harga tetap memperhatikan biaya produksi dan keberlanjutan usaha petani.

Intervensi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kemampuan petani memperoleh pendapatan yang layak.

Keempat, Memperkuat Koperasi dan Kelompok Tani

Pemerintah perlu meningkatkan pendampingan kelembagaan petani, akses informasi harga, serta kemampuan pemasaran hasil pertanian.

Koperasi harus mempunyai tata kelola yang transparan dan memberikan manfaat kepada anggotanya.

Kelima, Mengevaluasi Biaya Distribusi Pangan

Setiap program fasilitasi pengiriman harus mempunyai catatan biaya, volume barang, tujuan distribusi, dan hasil yang dapat diperiksa.

Keenam, Memperkuat Sarana Penyimpanan dan Pengolahan

Pemerintah perlu mendorong pengembangan sarana penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian sesuai kebutuhan daerah.

Langkah tersebut dapat membantu mengurangi kehilangan pascapanen.

Ketujuh, Memperkuat Pengawasan Perdagangan

Pemerintah perlu memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Setiap dugaan penimbunan, manipulasi, atau pelanggaran lain harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah.

Kedelapan, Memperkuat Perlindungan Konsumen

Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh informasi harga yang benar serta akses pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran perdagangan.

Kesembilan, Meningkatkan Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga.

Kesepuluh, Membuka Evaluasi Program kepada Publik

Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan program stabilisasi pangan secara berkala.

Indikatornya harus mencakup volume distribusi, biaya, perubahan harga, dan manfaat kepada masyarakat.

DPN ETH menilai langkah tersebut penting agar kebijakan pemerintah dapat dievaluasi berdasarkan hasil nyata.

Kedaulatan Pangan Membutuhkan Produksi dan Distribusi yang Kuat

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kedaulatan dan ketahanan pangan tidak dapat dibangun hanya melalui peningkatan produksi.

Produksi yang kuat harus didukung sistem distribusi yang mampu menjangkau seluruh wilayah.

Indonesia mempunyai berbagai daerah penghasil pertanian yang dapat mendukung kebutuhan pangan nasional.

Namun, ketersediaan produksi di suatu wilayah tidak otomatis menjamin keterjangkauan harga di wilayah lain.

Pemerintah perlu memastikan kegiatan pengangkutan dan perdagangan berjalan efisien.

Selain itu, petani harus memperoleh dukungan agar mampu meningkatkan kualitas serta produktivitas.

DPN ETH menilai kerja sama antardaerah merupakan salah satu langkah yang perlu diperkuat.

Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan semua pihak.

Sistem pangan yang baik harus mampu mempertemukan hasil produksi petani dengan kebutuhan masyarakat melalui perdagangan yang adil dan efisien.

DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibebani Harga Pangan Tinggi

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perkembangan harga cabai rawit dan komoditas pangan lainnya harus mendapat perhatian serius pemerintah.

Fasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Jawa Timur menuju Halmahera Utara merupakan langkah yang dapat membantu memperkuat pasokan daerah.

Namun, keberhasilannya harus dibuktikan melalui kondisi harga dan ketersediaan barang setelah distribusi dilaksanakan.

Pemerintah perlu memastikan program stabilisasi tidak hanya memberikan manfaat sesaat.

Perbaikan produksi, penguatan kelompok tani, efisiensi transportasi, serta pengawasan perdagangan harus dilakukan secara berkelanjutan.

DPN ETH juga menekankan bahwa harga pangan yang terjangkau tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan petani.

Petani membutuhkan kepastian pasar dan pendapatan yang layak.

Sementara itu, masyarakat membutuhkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai kemampuan ekonomi.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keadilan pangan harus diwujudkan melalui keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesejahteraan petani.

Pemerintah harus mampu mengatasi ketimpangan harga antardaerah melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Harga pangan harus diawasi. Distribusi harus diperbaiki. Petani harus dilindungi. Konsumen harus mendapatkan harga yang terjangkau. Dan setiap kebijakan pangan harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pangan Terjangkau, Petani Sejahtera, Indonesia Kuat!


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumat, 30 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link