Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Pemotongan Gaji Buruh, Perusahaan Diminta Transparan dan Tidak Mengurangi Upah Secara Sewenang-wenang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026 Perlindungan hak buruh dan pekerja terhadap pemotongan upah menjadi persoalan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Serikat Buruh dan Pekerja Elang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 2 November 2026
Perlindungan hak buruh dan pekerja terhadap pemotongan upah menjadi persoalan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya kepastian pembayaran upah serta perlindungan pekerja dari pemotongan gaji yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Upah merupakan hak pekerja yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan, tempat tinggal, pendidikan anak, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan keluarga.
Oleh karena itu, setiap pemotongan upah harus dilakukan berdasarkan alasan dan mekanisme yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah, mengatur berbagai ketentuan mengenai pembayaran dan pemotongan upah.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan harus memberikan penjelasan yang terbuka kepada pekerja mengenai komponen upah, potongan yang dikenakan, serta jumlah penghasilan bersih yang diterima.
Pekerja juga perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat memeriksa kesesuaian pembayaran gajinya.
Berita ini merupakan pembahasan mengenai perlindungan hak pengupahan secara nasional, bukan laporan mengenai perusahaan tertentu yang terbukti melakukan pemotongan gaji secara melanggar hukum pada tanggal penerbitan.
- Peristiwa apa yang menjadi perhatian?
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perlindungan buruh terhadap pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan.
Persoalan yang menjadi perhatian mencakup pemotongan gaji tanpa penjelasan, ketidakjelasan rincian pembayaran, penerapan denda yang tidak sesuai aturan, serta kurangnya keterbukaan perusahaan dalam pengelolaan pengupahan.
Organisasi menilai bahwa perusahaan wajib memastikan setiap potongan memiliki dasar yang sah dan dapat dijelaskan kepada pekerja.
- Siapa saja yang berkaitan dengan persoalan ini?
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, organisasi pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan seluruh pekerja Indonesia.
Pengusaha bertanggung jawab melaksanakan pembayaran upah sesuai peraturan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Pekerja berhak memperoleh informasi mengenai penghasilannya serta menempuh mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengupahan.
- Kapan persoalan ini menjadi perhatian?
Perlindungan pembayaran upah merupakan bagian dari ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dalam hubungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Pada Senin, 2 November 2026, persoalan pemotongan upah diangkat sebagai perhatian terhadap pentingnya perlindungan penghasilan pekerja Indonesia.
- Di mana perlindungan tersebut harus diterapkan?
Perlindungan hak pengupahan berlaku secara nasional sesuai cakupan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaannya perlu diperhatikan pada perusahaan manufaktur, perdagangan, pergudangan, logistik, konstruksi, perkantoran, dan berbagai sektor usaha lainnya.
Kawasan industri dengan jumlah pekerja besar juga membutuhkan sistem pengupahan yang tertib dan transparan.
- Mengapa persoalan pemotongan gaji penting?
Gaji merupakan sumber penghasilan utama bagi banyak pekerja dan keluarganya.
Pemotongan upah yang tidak sesuai hukum dapat mengurangi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar.
Ketidakjelasan rincian penghasilan juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Sebaliknya, sistem pengupahan yang terbuka dapat memperkuat kepercayaan, kepastian hukum, dan hubungan industrial yang harmonis.
- Bagaimana ketentuan pemotongan upah yang benar?
Berdasarkan ketentuan pengupahan, pemotongan upah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur pemotongan upah untuk keperluan tertentu, antara lain denda, ganti rugi, uang muka upah, utang atau cicilan utang pekerja, sewa rumah atau barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, serta kelebihan pembayaran upah.
Masing-masing jenis pemotongan mempunyai persyaratan yang berbeda, termasuk ketentuan mengenai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kesepakatan tertulis apabila diwajibkan.
Pemotongan upah juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga berdasarkan surat kuasa pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, jumlah keseluruhan pemotongan upah untuk kategori yang diatur dibatasi paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama aturan khusus mengenai jenis pemotongan dan ketentuan terbaru yang berlaku.
Potongan pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial juga harus mengikuti peraturan masing-masing.
Perusahaan perlu memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian penghasilan agar pekerja dapat mengetahui komponen dan potongan yang diterapkan.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban mendasar perusahaan dan hak penting bagi setiap pekerja.
Organisasi menilai bahwa pemotongan gaji harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Pekerja tidak boleh mengalami pengurangan penghasilan melalui kebijakan sepihak yang bertentangan dengan peraturan.
Organisasi juga memandang bahwa perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meminta penjelasan apabila terdapat perbedaan antara jumlah gaji yang seharusnya diterima dan pembayaran aktual.
Hubungan industrial yang sehat membutuhkan keterbukaan, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperluas sosialisasi mengenai ketentuan pembayaran dan pemotongan upah serta memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak pengupahan.
- Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan
Menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja serta membantu penyelesaian perselisihan pengupahan sesuai kewenangan.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Memberikan rincian pembayaran gaji yang jelas, memastikan setiap potongan mempunyai dasar hukum, serta menghindari kebijakan pemotongan yang bertentangan dengan ketentuan.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Meningkatkan pendidikan hukum mengenai pengupahan, memberikan pendampingan kepada anggota, dan membantu penyelesaian persoalan melalui perundingan serta mekanisme hukum yang berlaku.
- Kepada pengawas ketenagakerjaan
Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pengupahan melalui pemeriksaan yang profesional dan sesuai prosedur.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Memeriksa rincian gaji setiap periode pembayaran, menyimpan bukti transfer atau slip gaji, serta meminta penjelasan apabila menemukan potongan yang tidak dipahami.
Apabila terjadi perselisihan, pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja atau menghubungi dinas ketenagakerjaan.
PENTINGNYA SLIP GAJI DAN TRANSPARANSI PEMBAYARAN
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemberian bukti pembayaran upah merupakan langkah penting untuk melindungi pekerja dan perusahaan.
Rincian penghasilan sebaiknya memuat komponen upah, tambahan penghasilan yang dibayarkan, potongan, serta jumlah pembayaran bersih.
Dengan informasi tersebut, pekerja dapat memeriksa kesesuaian pembayaran dan perusahaan dapat mempertanggungjawabkan administrasi pengupahannya.
Organisasi juga mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya.
PERLINDUNGAN DAYA BELI BURUH HARUS DIPERHATIKAN
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian pembayaran upah mempunyai hubungan langsung dengan kesejahteraan keluarga pekerja.
Penghasilan yang diterima secara tepat waktu dan sesuai ketentuan dapat membantu pekerja merencanakan kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah dan perusahaan diharapkan memperhatikan pentingnya perlindungan daya beli pekerja, terutama ketika masyarakat menghadapi perubahan harga kebutuhan sehari-hari.
Pengelolaan pengupahan yang adil juga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan sistem pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai hukum.
Organisasi mengharapkan pemerintah meningkatkan pengawasan serta memastikan pekerja memiliki akses terhadap layanan pengaduan dan penyelesaian perselisihan.
Perusahaan dan pekerja diharapkan membangun komunikasi yang terbuka untuk mencegah kesalahpahaman mengenai pembayaran gaji.
Perlindungan hak pengupahan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan dunia kerja yang sehat, produktif, dan bermartabat.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian bersama dalam pembangunan ekonomi nasional.
SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Informasi kebijakan pengupahan dan perlindungan hak pekerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





