Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Data Pribadi Pekerja, Perusahaan Diminta Menjamin Keamanan Sidik Jari, Wajah, dan Identitas Karyawan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Penggunaan teknologi digital dalam dunia ketenagakerjaan semakin memudahkan perusahaan mengelola kehadiran, pengupahan, administrasi kepegawaian, dan penilaian kinerja. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi pekerja....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026
Penggunaan teknologi digital dalam dunia ketenagakerjaan semakin memudahkan perusahaan mengelola kehadiran, pengupahan, administrasi kepegawaian, dan penilaian kinerja. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi pekerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pengamanan data pribadi tenaga kerja, khususnya data sidik jari, pengenalan wajah, nomor identitas kependudukan, informasi rekening bank, serta dokumen pribadi karyawan.
Penggunaan sistem absensi berbasis sidik jari dan pengenalan wajah perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab karena data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data biometrik memiliki karakteristik yang berbeda dari kata sandi. Ketika data biometrik mengalami kebocoran atau penyalahgunaan, pekerja tidak dapat dengan mudah mengganti karakteristik biologisnya.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang jelas, pengamanan memadai, serta pembatasan akses sesuai kebutuhan.
Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat pekerja.
- Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi pekerja akibat penggunaan sistem administrasi kepegawaian berbasis digital.
Data yang menjadi perhatian meliputi sidik jari, rekaman pengenalan wajah, nomor induk kependudukan, alamat rumah, nomor telepon, informasi rekening bank, dan dokumen pribadi lainnya.
Risiko dapat muncul apabila perusahaan tidak menerapkan pengamanan yang memadai, memberikan akses terlalu luas kepada pihak yang tidak berkepentingan, atau menggunakan data untuk tujuan yang tidak sesuai dengan dasar pemrosesannya.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja perlu memperoleh penjelasan mengenai jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, dan cara perusahaan melindungi data tersebut.
- Pihak yang berkaitan dengan persoalan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, pengelola teknologi informasi, penyedia aplikasi absensi, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja.
Perusahaan yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai pengendali data pribadi.
Penyedia sistem yang memproses data atas nama perusahaan juga memiliki tanggung jawab sesuai kedudukannya berdasarkan peraturan.
Pekerja merupakan subjek data pribadi yang mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
- Waktu dan dasar munculnya perhatian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban.
Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan keamanan data pekerja sebagai kajian perlindungan tenaga kerja dalam era digital.
Pembahasan ini bukan laporan mengenai kebocoran data pada perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
- Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian
Perlindungan data pribadi pekerja berlaku sebagai persoalan nasional yang relevan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Lingkungan kerja yang menjadi perhatian mencakup kawasan industri, pabrik manufaktur, perkantoran, pergudangan, perdagangan, transportasi, perhotelan, rumah sakit, dan perusahaan jasa.
Perusahaan yang menggunakan aplikasi absensi digital, sistem penggajian elektronik, serta pengelolaan data karyawan melalui pihak ketiga perlu memberikan perhatian khusus terhadap keamanan informasi.
- Alasan perlindungan data pekerja sangat penting
Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan risiko penipuan, pencurian identitas, penyalahgunaan informasi keuangan, dan tindakan merugikan lainnya.
Data biometrik juga memerlukan perlindungan khusus karena berkaitan dengan karakteristik fisik seseorang.
Perusahaan yang mengabaikan keamanan data dapat menghadapi risiko hukum, kerugian operasional, dan hilangnya kepercayaan pekerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penggunaan teknologi harus meningkatkan efisiensi perusahaan tanpa mengorbankan hak privasi tenaga kerja.
- Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan
Perusahaan perlu melakukan pendataan mengenai jenis informasi pribadi yang dikumpulkan dan tujuan penggunaannya.
Setiap pemrosesan harus mempunyai dasar hukum yang sah, memenuhi prinsip pelindungan data pribadi, dan menerapkan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko.
Akses terhadap data pekerja harus dibatasi kepada petugas yang mempunyai kewenangan.
Perusahaan juga perlu menetapkan masa penyimpanan data, prosedur penghapusan sesuai ketentuan, serta mekanisme penanganan insiden keamanan.
Pekerja dapat meminta informasi mengenai penggunaan datanya dan menggunakan hak yang diberikan undang-undang.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme perusahaan maupun saluran hukum yang berwenang.
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PEKERJA
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum utama perlindungan informasi pribadi di Indonesia.
Pasal 4 mengelompokkan data pribadi menjadi data yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.
Data biometrik, data kesehatan, dan data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.
Pasal 5 memberikan hak kepada subjek data untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta pertanggungjawabannya.
Pasal 6 dan Pasal 7 mengatur hak memperbaiki data yang tidak akurat serta memperoleh akses dan salinan data sesuai ketentuan.
Undang-undang tersebut juga mengatur dasar pemrosesan yang sah. Persetujuan bukan satu-satunya dasar hukum pemrosesan data pribadi. Dalam hubungan kerja, perusahaan harus menentukan dasar yang tepat dan memenuhi kewajiban perlindungan lainnya.
Penggunaan teknologi absensi biometrik tidak otomatis dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum, keamanan, dan pertanggungjawaban yang berlaku.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa digitalisasi perusahaan merupakan bagian dari perkembangan dunia kerja yang perlu diimbangi perlindungan hak pekerja.
Organisasi menilai bahwa perusahaan harus transparan dalam penggunaan teknologi yang mengumpulkan data pribadi karyawan.
Penggunaan sidik jari dan pengenalan wajah perlu disertai pengamanan yang kuat, pembatasan akses, serta penjelasan mengenai tujuan pengumpulan data.
Perusahaan tidak seharusnya menyebarkan informasi pribadi pekerja kepada pihak yang tidak berwenang.
Organisasi juga memandang bahwa pekerja perlu mendapatkan edukasi mengenai keamanan identitas digital dan langkah yang harus dilakukan ketika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan data.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperkuat edukasi mengenai perlindungan data pribadi dalam hubungan kerja, khususnya penggunaan sistem absensi biometrik, administrasi kepegawaian, dan aplikasi penggajian.
- Kepada Kementerian Komunikasi dan Digital
Meningkatkan pembinaan keamanan informasi serta memberikan panduan perlindungan data pribadi bagi perusahaan yang menggunakan sistem digital.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Melaksanakan evaluasi keamanan sistem pengelolaan data pekerja secara berkala serta memastikan seluruh pemrosesan mempunyai dasar hukum yang sah.
- Kepada bagian sumber daya manusia
Membatasi pengumpulan data pada informasi yang diperlukan, memberikan penjelasan kepada pekerja, dan menjaga kerahasiaan dokumen kepegawaian.
- Kepada pengelola teknologi informasi perusahaan
Menerapkan pengendalian akses, enkripsi sesuai kebutuhan, pencatatan aktivitas sistem, pencadangan yang aman, dan prosedur penanganan insiden keamanan.
- Kepada penyedia aplikasi absensi dan penggajian
Memastikan sistem yang ditawarkan memiliki fitur keamanan memadai dan pengaturan tanggung jawab pemrosesan data yang jelas dengan perusahaan pengguna.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Meningkatkan pendidikan mengenai hak pelindungan data pribadi dan mendampingi pekerja yang menghadapi dugaan penyalahgunaan informasi pribadi.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Menjaga kerahasiaan kata sandi, tidak sembarangan membagikan dokumen identitas, dan meminta penjelasan apabila perusahaan mengumpulkan data yang tidak berkaitan secara jelas dengan kebutuhan pekerjaan.
PENTINGNYA PENGAWASAN SISTEM ABSENSI BIOMETRIK
Sistem absensi berbasis sidik jari dan pengenalan wajah dapat membantu pencatatan kehadiran secara otomatis.
Namun, perusahaan perlu memastikan teknologi tersebut tidak menimbulkan risiko yang tidak perlu bagi pekerja.
Data biometrik harus dikelola dengan standar pengamanan yang sesuai karena termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.
Perusahaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, risiko, dan kemungkinan penggunaan metode alternatif yang lebih sedikit memproses data sensitif.
KEAMANAN DATA PEKERJA HARUS MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaan perlu membangun sistem pengelolaan data yang bertanggung jawab sejak proses perekrutan hingga hubungan kerja berakhir.
Data pekerja tidak boleh disimpan tanpa batas waktu apabila tidak terdapat dasar hukum atau kebutuhan yang sah untuk mempertahankannya.
Ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali data harus memenuhi kewajiban pemberitahuan dan penanganan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keamanan data harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi tenaga kerja.
Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi dalam lingkungan kerja sesuai kewenangan masing-masing.
Perusahaan diharapkan menerapkan teknologi yang aman, transparan, dan menghormati hak pekerja.
Pekerja diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga identitas digital dan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan ketika menghadapi dugaan pelanggaran.
Kemajuan teknologi industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak, keamanan informasi, dan penghormatan terhadap martabat tenaga kerja Indonesia.
SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 sampai Pasal 7 mengenai jenis data pribadi dan hak subjek data.
Dokumen resmi:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/224884/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202022.pdf
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Sumber informasi kebijakan dan keamanan ruang digital:
https://komdigi.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sumber informasi perlindungan tenaga kerja:
https://kemnaker.go.id
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





