Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Pekerja dari Pemaksaan Pengunduran Diri, Perusahaan Tidak Boleh Menggunakan Surat Resign untuk Menghindari Kewajiban Pesangon
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Perlindungan pekerja dari praktik pemaksaan pengunduran diri menjadi persoalan penting dalam penegakan hak ketenagakerjaan di Indonesia. Pengunduran diri seharusnya merupakan keputusan sukarela pekerja, bukan akibat ancaman, tekanan, atau tindakan perusahaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026
Perlindungan pekerja dari praktik pemaksaan pengunduran diri menjadi persoalan penting dalam penegakan hak ketenagakerjaan di Indonesia. Pengunduran diri seharusnya merupakan keputusan sukarela pekerja, bukan akibat ancaman, tekanan, atau tindakan perusahaan yang bertujuan menghindari kewajiban hukum.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan surat pengunduran diri, terutama ketika pekerja diminta menandatangani dokumen tersebut dalam situasi perselisihan hubungan kerja.
Perusahaan memiliki hak melakukan evaluasi kinerja dan mengambil keputusan mengenai hubungan kerja sesuai peraturan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memaksa pekerja mengundurkan diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri serta hak pekerja berdasarkan alasan berakhirnya hubungan kerja.
Pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan mempunyai dasar hukum serta konsekuensi pembayaran hak yang berbeda.
Karena itu, pekerja perlu memahami isi dokumen sebelum menandatanganinya, sedangkan perusahaan wajib menghormati prosedur hukum yang berlaku.
- Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah risiko pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja melalui tekanan atau ancaman yang tidak sesuai hukum.
Situasi yang perlu diwaspadai antara lain pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa benar-benar menghendakinya, diberikan pilihan yang menekan, atau tidak memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi hukum dokumen tersebut.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa surat pengunduran diri tidak boleh dijadikan alat untuk menghilangkan hak pekerja yang seharusnya timbul akibat pemutusan hubungan kerja.
- Pihak yang berkaitan dengan persoalan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, serikat buruh, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja.
Perusahaan bertanggung jawab memastikan berakhirnya hubungan kerja dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang sah.
Pekerja berhak memahami konsekuensi dokumen pengunduran diri dan memperoleh pendampingan apabila terjadi perselisihan.
Serikat pekerja dapat membantu memeriksa dokumen serta mendampingi pekerja dalam perundingan.
- Waktu dan dasar munculnya perhatian
Ketentuan mengenai pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan ini sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja.
Pembahasan ini merupakan kajian hukum ketenagakerjaan, bukan laporan pemaksaan pengunduran diri oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
- Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian
Persoalan perlindungan pekerja dari pemaksaan pengunduran diri relevan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Lingkungan kerja yang menjadi perhatian mencakup industri manufaktur, perdagangan, pergudangan, transportasi, konstruksi, perhotelan, jasa keamanan, dan berbagai sektor usaha lainnya.
Perlindungan perlu diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, dengan memperhatikan ketentuan masing-masing jenis hubungan kerja.
- Alasan perlindungan pekerja sangat penting
Surat pengunduran diri dapat memengaruhi alasan hukum berakhirnya hubungan kerja serta jenis hak yang diterima pekerja.
Apabila pengunduran diri sebenarnya terjadi karena paksaan, dapat timbul perselisihan mengenai keabsahan pengunduran diri tersebut.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pekerja harus terlindungi dari tekanan yang menyebabkan hilangnya hak secara tidak sah.
Perusahaan juga berkepentingan menjalankan prosedur yang benar agar terhindar dari perselisihan hubungan industrial.
- Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan
Pekerja yang diminta menandatangani surat pengunduran diri sebaiknya membaca seluruh isi dokumen dan meminta penjelasan mengenai akibat hukumnya.
Apabila pekerja tidak bermaksud mengundurkan diri, pekerja sebaiknya tidak menandatangani pernyataan yang tidak sesuai dengan kehendaknya.
Pekerja dapat menyimpan bukti komunikasi, dokumen hubungan kerja, serta catatan kejadian yang relevan.
Apabila terdapat dugaan pemaksaan, pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja dan menempuh perundingan bipartit.
Jika perselisihan tidak terselesaikan, mekanisme penyelesaian hubungan industrial dapat dilanjutkan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengunduran diri harus benar-benar didasarkan pada kemauan pekerja.
Organisasi menilai bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan tekanan atau ancaman yang melanggar hukum untuk memperoleh surat pengunduran diri.
Pekerja yang menghadapi persoalan kinerja atau disiplin harus diperlakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Perusahaan tidak seharusnya menggunakan dokumen pengunduran diri sebagai pengganti prosedur pemutusan hubungan kerja yang diwajibkan oleh hukum.
Organisasi juga menekankan pentingnya transparansi mengenai hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperkuat sosialisasi mengenai perbedaan pengunduran diri sukarela dan pemutusan hubungan kerja, termasuk konsekuensi terhadap hak pekerja.
- Kepada dinas ketenagakerjaan
Meningkatkan layanan konsultasi dan pendampingan penyelesaian perselisihan apabila terdapat dugaan pemaksaan pengunduran diri.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Menghentikan segala bentuk tekanan yang tidak sah untuk memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri.
Perusahaan diharapkan menyelesaikan persoalan hubungan kerja berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Kepada bagian sumber daya manusia
Memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan berakhirnya hubungan kerja, dasar hukum, dan perhitungan hak pekerja.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Meningkatkan edukasi mengenai dokumen pengunduran diri dan memberikan pendampingan kepada pekerja yang menghadapi dugaan tekanan.
- Kepada pengawas ketenagakerjaan
Menindaklanjuti pengaduan yang termasuk kewenangannya dan memastikan pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Tidak menandatangani dokumen yang belum dipahami, meminta salinan dokumen, dan mencari pendampingan apabila menghadapi tekanan.
PERBEDAAN PENGUNDURAN DIRI DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengunduran diri atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 36 huruf i dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan serta uang pisah apabila besaran dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dapat mempunyai hak berbeda, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak, bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengunduran diri tidak boleh digunakan untuk menyamarkan alasan berakhirnya hubungan kerja yang sebenarnya.
PEKERJA HARUS MEMAHAMI DOKUMEN SEBELUM MENANDATANGANI
Dokumen pengunduran diri dapat mempunyai konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja.
Pekerja sebaiknya memastikan bahwa isi surat sesuai dengan kehendaknya.
Apabila terdapat tekanan, pekerja dapat meminta waktu untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan.
Bukti komunikasi, surat elektronik, pesan tertulis, dan dokumen perusahaan dapat menjadi bahan yang relevan dalam penyelesaian perselisihan, dengan memperhatikan ketentuan pembuktian yang berlaku.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemahaman terhadap dokumen merupakan langkah penting dalam mencegah hilangnya hak pekerja.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARUS MELALUI PROSEDUR YANG SAH
Perselisihan mengenai pengunduran diri dapat timbul apabila pekerja menyatakan bahwa surat tersebut dibuat akibat tekanan, sedangkan perusahaan menganggap pengunduran diri dilakukan secara sukarela.
Penyelesaian perlu memperhatikan bukti, kondisi penandatanganan dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perundingan bipartit merupakan langkah awal yang harus ditempuh sesuai ketentuan sebelum penyelesaian melalui mekanisme berikutnya.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan dan pekerja perlu mengutamakan penyelesaian yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia menghormati hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Perusahaan diharapkan tidak menggunakan surat pengunduran diri untuk menghindari kewajiban yang timbul dari pemutusan hubungan kerja.
Pekerja diharapkan memahami haknya, menjaga dokumen hubungan kerja, dan menggunakan mekanisme penyelesaian yang sah apabila menghadapi perselisihan.
Perlindungan pekerja harus dibangun melalui kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat tenaga kerja.
SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya Pasal 36 dan Pasal 50.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sumber informasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.
https://kemnaker.go.id
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





