TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIPEREBUTKAN, 200 LEBIH KELUARGA TERANCAM HILANG HAKBOGOR,
TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIPEREBUTKAN, 200 LEBIH KELUARGA TERANCAM HILANG HAKBOGOR, 29 OKTOBER 2026 — Konflik pertanahan kembali mengemuka di wilayah Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sengketa atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Perum Perumnas membuat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIPEREBUTKAN, 200 LEBIH KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
BOGOR, 29 OKTOBER 2026 — Konflik pertanahan kembali mengemuka di wilayah Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sengketa atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Perum Perumnas membuat sedikitnya 200 kepala keluarga berada dalam kondisi tak pasti dan terancam kehilangan hak atas tanah tempat tinggal yang telah mereka kelola secara produktif selama puluhan tahun.
Akar permasalahan ini mencuat akibat ditemukannya klaim-klaim sepihak serta indikasi penggunaan dokumen non-prosedural. Dokumen-dokumen yang dijadikan klaim oleh pihak tertentu tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Secara hukum, berkas semacam itu tidak memiliki legalitas sah dan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. Akibatnya, proses pengurusan pendaftaran tanah dan sertifikasi hak milik bagi warga setempat menjadi tidak berkejelasan.
Menanggapi krisis hukum dan kemanusiaan tersebut, Direktur Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi sekaligus Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH), Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur konstitusional.
Dua Langkah Strategis Menegakkan Kebenaran Hukum
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga terdampak, Departemen Hukum HAM dan Advokasi menyusun dua langkah hukum strategis berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya:
- Pengajuan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah Terlantar
Langkah administratif ini ditempuh karena lahan berstatus HPL tersebut terbukti dibiarkan pasif dan tidak difungsikan sesuai peruntukan awal oleh pemegang haknya selama bertahun-tahun. Berdasarkan undang-undang pertanahan, kondisi tersebut memenuhi kriteria objektif sebagai objek tanah terlantar. Melalui mekanisme ini, fakta penguasaan fisik secara iktikad baik dan pemanfaatan nyata oleh warga dijadikan dasar legal untuk pengalihan hak atau penerbitan hak baru atas tanah tersebut.”Tanah yang dibiarkan kosong dan tidak produktif oleh pemegang haknya seharusnya dialihkan pengelolaannya kepada pihak yang benar-benar memanfaatkannya untuk kemaslahatan bersama. Ini adalah jalan hukum yang paling tepat dan memiliki landasan aturan yang kokoh,” ujar Dr. KH. Another Hapin Nurgus. - Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen
Selain penanganan di ranah administratif pertanahan, ETH menyusun berkas laporan resmi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini ditujukan guna mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan surat, klaim sepihak tanpa basis data BPN, serta indikasi penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat sipil.”Kami tidak akan membiarkan upaya penguasaan tanah secara tidak sah ini berlanjut. Segala bentuk pelanggaran akan kami ungkap dan serahkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Mendesak BPN Objektif dan Transparan
Jajaran Departemen Hukum HAM dan Advokasi ETH mendesak Kantah BPN Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk bersikap obyektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan sosial dalam menguji data fisik maupun data yuridis yang diajukan oleh warga.
Penyelesaian sengketa HPL Pondok Udik ini dipandang bukan sekadar urusan administrasi pertanahan semata, melainkan persoalan hajat hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat banyak.
“Nasib lebih dari 200 keluarga ada di tangan penyelesaian kasus ini. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak mereka sampai jalur hukum terakhir. Keadilan harus ditegakkan, hak sah rakyat wajib diakui dan dilindungi oleh negara,” pungkas Dr. KH. Another Hapin Nurgus.




