EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Pelatihan Wajib di Luar Jam Kerja, Perusahaan Diminta Menjamin Hak Istirahat dan Pembayaran Lembur Sesuai Ketentuan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Pelaksanaan pelatihan kerja yang diwajibkan perusahaan di luar jam kerja menjadi persoalan penting dalam perlindungan hak tenaga kerja. Program pelatihan seharusnya meningkatkan keterampilan dan produktivitas, bukan menambah beban pekerja tanpa...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026

Pelaksanaan pelatihan kerja yang diwajibkan perusahaan di luar jam kerja menjadi persoalan penting dalam perlindungan hak tenaga kerja. Program pelatihan seharusnya meningkatkan keterampilan dan produktivitas, bukan menambah beban pekerja tanpa memperhatikan waktu istirahat serta ketentuan pengupahan.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya kepastian status waktu pelatihan, terutama apabila pekerja diwajibkan hadir, mengikuti instruksi perusahaan, menyelesaikan tugas, dan menghadapi sanksi apabila tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam praktik hubungan industrial, pelatihan dapat berupa pengenalan mesin baru, penggunaan perangkat lunak, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan produksi, maupun pelatihan pelayanan pelanggan.

Persoalan dapat muncul ketika pelatihan dilaksanakan setelah jam kerja, pada hari istirahat mingguan, atau ketika pekerja telah menyelesaikan jadwal kerja normal.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan harus membedakan kegiatan pengembangan keterampilan yang bersifat sukarela dengan pelatihan wajib yang menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Apabila kegiatan wajib tersebut memenuhi unsur kerja lembur menurut ketentuan yang berlaku, hak pekerja atas persetujuan lembur, batas waktu kerja, dan pembayaran upah lembur harus dipenuhi.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah pelaksanaan pelatihan wajib di luar jam kerja tanpa kejelasan pengaturan waktu, kompensasi, dan perlindungan hak pekerja.

Pekerja dapat menghadapi kesulitan apabila pelatihan dijadwalkan setelah bekerja seharian atau pada waktu yang semestinya digunakan untuk beristirahat.

Persoalan menjadi lebih serius apabila kehadiran diwajibkan tetapi perusahaan tidak menjelaskan apakah waktu pelatihan diperhitungkan sebagai waktu kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa status kegiatan harus ditentukan berdasarkan sifat dan pelaksanaannya, bukan semata-mata berdasarkan nama kegiatan yang diberikan perusahaan.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, penyelenggara pelatihan, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja.

Perusahaan bertanggung jawab menyusun program pelatihan dan memastikan pelaksanaannya sesuai hukum.

Pekerja mempunyai kepentingan untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memperoleh perlindungan terhadap waktu kerja dan waktu istirahat.

Serikat pekerja berperan memberikan masukan mengenai jadwal pelatihan dan mendampingi pekerja apabila timbul perselisihan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Hak pekerja untuk memperoleh, meningkatkan, atau mengembangkan kompetensi kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan kerja lembur juga diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan pelatihan wajib di luar jam kerja sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan pekerja.

Pembahasan ini merupakan kajian kebijakan ketenagakerjaan dan tidak menyatakan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Persoalan pelatihan di luar jam kerja relevan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang perlu mendapat perhatian meliputi manufaktur, perdagangan, pergudangan, transportasi, perhotelan, kesehatan, jasa keamanan, teknologi informasi, dan industri lainnya.

Perusahaan yang menggunakan sistem kerja bergiliran perlu memperhatikan jadwal pelatihan agar tidak mengganggu hak istirahat pekerja.

  1. Alasan perlindungan pekerja sangat penting

Pelatihan yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan kemampuan pekerja dan kualitas hasil produksi.

Namun, kegiatan yang diwajibkan di luar jam kerja dapat menimbulkan persoalan apabila perusahaan tidak memperhatikan batas waktu kerja dan ketentuan lembur.

Kelelahan akibat kegiatan yang berlangsung terlalu lama juga dapat memengaruhi konsentrasi dan keselamatan pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peningkatan kompetensi harus berjalan bersama perlindungan kesehatan, kesejahteraan, dan hak pekerja.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Perusahaan perlu menyampaikan jadwal, tujuan, kewajiban kehadiran, dan status waktu pelatihan secara jelas.

Pelatihan sebaiknya dijadwalkan dalam waktu kerja normal apabila memungkinkan.

Jika kegiatan wajib dilaksanakan di luar waktu kerja, perusahaan perlu menilai apakah kegiatan tersebut termasuk kerja lembur berdasarkan ketentuan hukum dan keadaan pelaksanaannya.

Pekerja dapat meminta penjelasan tertulis mengenai jadwal serta hak yang berlaku.

Apabila terjadi perbedaan pendapat, pekerja dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah.

DASAR HUKUM PELATIHAN DAN WAKTU KERJA

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja.

Pasal 11 memberikan hak kepada tenaga kerja untuk memperoleh, meningkatkan, atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja.

Pasal 12 mengatur tanggung jawab pengusaha terhadap peningkatan atau pengembangan kompetensi pekerja.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja, waktu istirahat, dan pelaksanaan kerja lembur.

Dalam ketentuan umum, waktu kerja adalah tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan.

Kerja lembur tunduk pada persyaratan hukum, termasuk ketentuan persetujuan pekerja, batas waktu, dan pembayaran upah lembur.

Tidak semua kegiatan pelatihan di luar jam kerja secara otomatis merupakan kerja lembur. Penilaiannya perlu memperhatikan kewajiban kehadiran, hubungan kegiatan dengan pekerjaan, pengaturan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pelatihan kerja merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Organisasi menilai bahwa perusahaan perlu menyediakan kesempatan peningkatan keterampilan secara adil bagi seluruh pekerja.

Namun, kewajiban mengikuti pelatihan tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan hak istirahat atau menghindari pembayaran hak yang diwajibkan hukum.

Perusahaan perlu memberikan informasi mengenai tujuan, jadwal, materi, serta konsekuensi kehadiran dalam kegiatan pelatihan.

Organisasi juga memandang bahwa pekerja yang mengikuti pelatihan wajib harus memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan sesuai karakter kegiatan.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat sosialisasi mengenai hubungan antara pelatihan wajib, waktu kerja, waktu istirahat, dan hak atas upah lembur.

Kementerian diharapkan memberikan panduan praktis kepada perusahaan mengenai penjadwalan pelatihan yang menghormati hak pekerja.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan

Meningkatkan layanan konsultasi dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan kegiatan wajib di luar jam kerja sesuai kewenangan.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Mengutamakan pelatihan pada waktu kerja normal dan menyusun jadwal yang mempertimbangkan kebutuhan operasional serta kondisi pekerja.

Jika pelatihan wajib memenuhi ketentuan kerja lembur, perusahaan harus memenuhi persyaratan dan hak pekerja yang berlaku.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Menyampaikan jadwal pelatihan secara tertulis, menjelaskan status kehadiran, serta mencatat waktu pelaksanaan secara akurat.

  1. Kepada penyelenggara pelatihan

Menyusun materi yang relevan, efisien, dan memperhatikan keselamatan serta kemampuan peserta.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memantau kebijakan pelatihan perusahaan, memberikan edukasi mengenai waktu kerja, serta mendampingi pekerja apabila terdapat perselisihan.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Mengikuti pelatihan yang sah sesuai kewajiban hubungan kerja, menyimpan catatan kehadiran, dan meminta penjelasan mengenai hak apabila kegiatan dilaksanakan di luar jadwal kerja.

PENTINGNYA TRANSPARANSI JADWAL PELATIHAN

Perusahaan perlu mengumumkan jadwal pelatihan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Informasi tersebut sebaiknya mencakup waktu mulai dan selesai, lokasi, materi, status kehadiran, dan pihak yang bertanggung jawab.

Pengaturan yang transparan dapat membantu pekerja merencanakan waktu istirahat dan kebutuhan keluarga.

Bagi pekerja dengan sistem bergiliran, perusahaan perlu menghindari penjadwalan yang menyebabkan pekerja kehilangan waktu pemulihan secara tidak wajar.

PELATIHAN TIDAK BOLEH MENJADI CARA MENGHINDARI KEWAJIBAN LEMBUR

Perusahaan tidak cukup hanya menyebut suatu kegiatan sebagai pelatihan untuk menentukan bahwa kegiatan tersebut berada di luar pengaturan waktu kerja.

Apabila pekerja diwajibkan menjalankan kegiatan yang secara hukum termasuk kerja lembur, ketentuan mengenai lembur tetap harus dipatuhi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan wajib diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan internal.

PERLINDUNGAN PEKERJA DAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN

Pelatihan yang berkualitas dapat meningkatkan keterampilan, keselamatan, dan produktivitas.

Perusahaan diharapkan menyediakan program pengembangan kompetensi yang sesuai kebutuhan pekerjaan.

Pekerja juga perlu diberikan kesempatan memahami teknologi dan prosedur baru sebelum dibebani target yang lebih tinggi.

Organisasi memandang bahwa peningkatan keterampilan akan lebih efektif apabila dilakukan dalam lingkungan kerja yang adil dan menghormati hak pekerja.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap perusahaan di seluruh Indonesia melaksanakan pelatihan kerja secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pembinaan mengenai pengembangan kompetensi dan perlindungan waktu kerja.

Perusahaan diharapkan tidak menjadikan pelatihan wajib sebagai alasan untuk mengurangi hak istirahat atau mengabaikan kewajiban pembayaran lembur yang berlaku.

Pekerja diharapkan memperoleh kesempatan mengembangkan kemampuan tanpa harus kehilangan perlindungan atas kesehatan, keselamatan, dan penghasilannya.

Pengembangan sumber daya manusia harus memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan dan pekerja.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 mengenai pelatihan kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber informasi kebijakan pelatihan dan perlindungan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link